Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk berpuasa pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha. Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan رضي الله عنهما menyampaikan larangan ini kepada kaum muslimin setelah shalat Id. Larangan ini disepakati oleh para ulama sebagai larangan yang haram, karena kedua hari itu adalah hari berbuka, makan, dan berdzikir kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan syariat puasa dan hari raya:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
```
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
```
Terjemahan ringkas: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an... Barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa..."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa yang disyariatkan adalah puasa Ramadhan dan hari-hari yang ditentukan, bukan hari raya. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menentukan waktu-waktu puasa dan hari berbuka, dan hari raya adalah waktu berbuka yang tidak boleh dipuasai.
Hadits-hadits terkait:
- Hadits dari Abu Ubaid (dalam Musnad Ahmad no. 427 ini) — perawi: Abu Ubaid, dari Ali dan Utsman رضي الله عنهما. Keduanya menyampaikan: "Rasulullah ﷺ melarang puasa pada dua hari ini."
- Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ bersabda:
```
لَا تَصُومُوا يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ الْأَضْحَى
```
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Idul Fitri dan tidak pula pada hari Idul Adha." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه (HR. Al-Bukhari dan Muslim): "Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah ﷺ melarang puasa padanya: hari berbuka dari puasa kalian (Idul Fitri) dan hari kalian makan daging kurban kalian (Idul Adha)."
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan puasa dua hari raya adalah larangan haram menurut ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kedua hari ini adalah hari makan, minum, dan dzikir, sehingga tidak boleh dipuasai.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa hari raya karena ia adalah hari kegembiraan dan berbuka.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat puasa memiliki waktu-waktu tertentu dan hari raya adalah waktu berbuka yang telah ditetapkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, dari jalur Abu Ubaid (seorang tabi'in) yang menyaksikan langsung Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan رضي الله عنهما pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Keduanya shalat Id bersama kaum muslimin, kemudian setelah shalat mereka berdiri mengingatkan dan menasihati orang-orang. Di antara yang disampaikan adalah larangan Rasulullah ﷺ untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
Makna umum hadits:
Hari Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua hari yang Allah tetapkan sebagai hari berbuka (tidak berpuasa), hari makan, minum, dan berdzikir. Rasulullah ﷺ melarang umatnya berpuasa pada kedua hari ini. Larangan ini bukan larangan makruh, tetapi larangan haram berdasarkan kesepakatan ulama.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa tidak sah puasa pada dua hari raya, dan haram hukumnya. Demikian pula puasa pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) menurut jumhur ulama, kecuali bagi orang yang bernazar atau melakukan puasa tamattu' yang tidak mendapatkan hadyu."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan: kedua hari itu adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari berbuka dan kegembiraan bagi umat Islam, sehingga berpuasa padanya berarti menolak karunia Allah dan menyelisihi sunnah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa dua hari raya karena keduanya adalah hari makan dan minum, dan beliau tidak berpuasa padanya.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa syariat puasa memiliki batasan waktu, dan hari raya adalah waktu berbuka yang telah ditetapkan Allah, sehingga tidak boleh dilanggar.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menyatakan bahwa puasa pada dua hari raya adalah haram dan tidak sah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.
Perbedaan pendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar mengenai haramnya puasa pada dua hari raya. Perbedaan hanya terjadi pada puasa hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah), di mana jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar) menyatakan haram kecuali bagi yang bernazar atau tamattu', sedangkan sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu. Namun untuk dua hari raya (Fitr dan Adha), kesepakatan ulama adalah haram.
Catatan tentang sanad hadits:
Hadits ini memiliki sanad yang hasan. Abu Ubaid (perawi) adalah seorang tabi'in yang meriwayatkan langsung dari Ali dan Utsman. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits Abu Hurairah, Umar, dan lainnya yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sehingga maknanya shahih dan disepakati.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu hari raya, Utsman bin Affan رضي الله عنه sebagai khalifah memimpin shalat Id. Setelah shalat selesai, beliau berdiri di hadapan kaum muslimin dan menyampaikan nasihat. Beliau mengingatkan bahwa hari itu adalah hari berbuka, hari makan dan minum, dan Rasulullah ﷺ telah melarang berpuasa padanya. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه juga menyampaikan hal yang sama. Abu Ubaid, seorang tabi'in yang hadir, mendengar langsung kedua sahabat Nabi ﷺ itu menyampaikan larangan tersebut. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada umat, terutama pada momen-momen penting seperti hari raya, agar tidak ada yang keliru berpuasa pada hari yang seharusnya berbuka.
Hikmahnya: para sahabat tidak hanya beribadah sendiri, tetapi juga mengingatkan umat tentang sunnah. Mereka menyampaikan larangan Nabi ﷺ dengan jelas dan tegas, tanpa rasa ragu, karena mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama.
Kesimpulan Praktis
- Haram berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik puasa sunnah maupun puasa qadha (menurut jumhur ulama, puasa qadha juga tidak boleh dilakukan pada dua hari ini).
- Hari raya adalah hari berbuka, makan, minum, dan berdzikir — jangan menyibukkan diri dengan puasa pada hari yang Allah tetapkan untuk berbuka.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ibadah, termasuk dalam menentukan waktu puasa dan waktu berbuka.
- Sampaikan ilmu kepada orang lain, sebagaimana Ali dan Utsman رضي الله عنهما menyampaikan larangan ini kepada kaum muslimin setelah shalat Id.
- Jika seseorang bernazar puasa pada hari raya, maka menurut jumhur ulama tidak sah dan tidak wajib qadha, karena larangan tersebut bersifat tegas.
- Bagi yang ingin berpuasa sunnah, pilihlah hari-hari yang disyariatkan seperti Senin-Kamis, Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriyah), atau puasa Daud, dan hindari hari-hari yang dilarang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.