Penjelasan Hadits Ahmad No. 404 tentang Tata cara wudhu Nabi mencuci tiga kali

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه pernah berwudhu di tempat duduk (al-Maqa'id) dengan mencuci setiap anggota wudhu tiga kali. Di hadapan para sahabat, beliau menegaskan bahwa itulah cara wudhu Rasulullah ﷺ, dan para sahabat membenarkannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa mencuci anggota wudhu tiga kali adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Waki' bin al-Jarrah, dari Sufyan (ats-Tsauri), dari Abu an-Nadhr, dari Abu Anas, dari Utsman bin Affan رضي الله عنه.

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ أَبُو أَنَسٍ، أَنَّ عُثْمَانَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَعِنْدَهُ رِجَالٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَيْسَ هَكَذَا رَأَيْتُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ قَالُوا نَعَمْ

Terjemahan: Dari Abu Anas bahwa Utsman رضي الله عنه berwudhu di al-Maqa'id, tiga kali tiga kali, sementara di sisinya ada beberapa sahabat Rasulullah ﷺ. Beliau berkata: "Bukankah seperti ini kalian melihat Rasulullah ﷺ berwudhu?" Mereka menjawab: "Ya."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban wudhu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Kaitan dengan ulama: Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa wudhu tiga kali tiga kali adalah sunnah yang paling utama, berdasarkan hadits-hadits Utsman bin Affan رضي الله عنه yang banyak terdapat dalam kitab-kitab shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, tentang tempat wudhu. Kata "al-Maqa'id" merujuk pada tempat duduk atau bangku di dekat masjid. Ini menunjukkan bahwa berwudhu tidak harus di tempat khusus tertentu, selama airnya suci dan mencukupi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami bahwa tempat wudhu bukan syarat sah, yang penting adalah air dan tata caranya.

Kedua, tentang jumlah basuhan. Utsman رضي الله عنه mencuci setiap anggota wudhu tiga kali. Ini adalah sunnah yang ditegaskan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencuci tiga kali adalah yang paling sempurna, sedangkan satu kali sudah sah dan dua kali juga boleh. Namun yang paling utama adalah tiga kali, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits dari Utsman, Ali, dan sahabat lainnya.

Ketiga, tentang metode pengajaran. Utsman رضي الله عنه tidak hanya berwudhu sendiri, tetapi beliau bertanya kepada para sahabat yang menyaksikan: "Bukankah seperti ini kalian melihat Rasulullah ﷺ berwudhu?" Ini adalah cara pengajaran yang sangat indah, yaitu dengan meminta kesaksian dan konfirmasi dari orang lain. Para sahabat menjawab: "Ya." Ini menunjukkan bahwa praktik wudhu tiga kali adalah sesuatu yang disepakati dan diketahui bersama di kalangan sahabat.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan banyak hadits tentang wudhu dari Utsman, dan beliau berpendapat bahwa mencuci tiga kali adalah sunnah yang utama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berwudhu satu kali, dua kali, dan tiga kali, namun yang paling sering dan paling sempurna adalah tiga kali.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tiga kali adalah sunnah, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa satu kali sudah sah. Namun yang paling afdhal adalah tiga kali, karena itulah yang paling banyak dipraktikkan Nabi ﷺ dan diajarkan kepada para sahabat.

Adapun tentang "al-Maqa'id", sebagian ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa itu adalah tempat duduk di dekat masjid yang biasa digunakan untuk berwudhu. Ini menunjukkan bahwa berwudhu di tempat umum atau tempat duduk tidak mengapa, selama airnya suci dan tidak mengganggu orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan رضي الله عنه suatu ketika duduk di al-Maqa'id, sebuah tempat duduk di dekat masjid. Di sekelilingnya ada beberapa sahabat Rasulullah ﷺ. Beliau kemudian meminta air dan berwudhu dengan sangat teliti: membasuh wajah, tangan, kepala, dan kaki masing-masing tiga kali. Setelah selesai, beliau menoleh kepada para sahabat dan bertanya dengan lembut: "Bukankah seperti ini kalian melihat Rasulullah ﷺ berwudhu?" Para sahabat yang menyaksikan langsung praktik Nabi ﷺ menjawab dengan yakin: "Ya, benar."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Utsman رضي الله عنه tidak hanya mengajarkan dengan ucapan, tetapi dengan perbuatan. Beliau juga melibatkan para sahabat untuk menjadi saksi, sehingga pengajaran itu menjadi kuat dan tidak terbantahkan. Ini adalah metode pendidikan yang sangat efektif, yaitu mengajak orang untuk menyaksikan dan mengakui kebenaran dengan mata kepala sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu dengan mencuci setiap anggota tiga kali adalah sunnah yang sah dan utama, berdasarkan hadits Utsman bin Affan رضي الله عنه.
  2. Satu kali basuhan sudah sah untuk wudhu, dua kali juga boleh, namun yang paling afdhal adalah tiga kali.
  3. Berwudhu boleh dilakukan di tempat mana pun, termasuk di tempat duduk atau tempat umum, selama airnya suci dan tidak mengganggu orang lain.
  4. Mengajarkan ilmu dengan perbuatan dan meminta konfirmasi dari orang lain adalah metode yang baik dan dicontohkan oleh para sahabat.
  5. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berwudhu, tidak berlebihan dan tidak mengurangi, karena wudhu adalah syarat sahnya shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?