Penjelasan Hadits Ahmad No. 384 tentang Larangan meminta kembali sedekah seperti muntah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan tegas melarang seseorang menarik kembali sedekah yang telah ia berikan. Rasulullah ﷺ mengumpamakan perbuatan itu seperti orang yang kembali memakan muntahnya sendiri – sesuatu yang sangat menjijikkan dan dilarang dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa sedekah yang sudah diberikan adalah hak milik penerima, dan tidak boleh diminta kembali kecuali dalam keadaan tertentu seperti jika sedekah diberikan kepada anak sendiri (menurut sebagian ulama).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya (memberi) dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)

Meskipun ayat ini tidak secara langsung membahas "meminta kembali", namun larangan membatalkan sedekah dengan mann (menyebut-nyebut) dan adza (menyakiti) menunjukkan betapa kuatnya ikatan sedekah yang sudah diberikan. Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan agar sedekah dijaga keikhlasannya dan tidak dirusak.

Hadits:

Hadits yang dimaksud dari Musnad Ahmad nomor 384, diriwayatkan dari Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:

مَثَلُ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الَّذِي يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

"Perumpamaan orang yang kembali kepada sedekahnya adalah seperti perumpamaan orang yang kembali kepada muntahnya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1622) dari jalur lain, dan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (Bab al-‘Aqdiyyah). Hadits ini shahih.

Pendapat Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/90) menjelaskan: "Hadits ini adalah larangan keras untuk menarik kembali sedekah. Perumpamaan dengan muntah menunjukkan bahwa perbuatan itu sangat buruk dan menjijikkan. Jika seseorang muntah, ia tidak akan kembali memakannya, maka begitu pula sedekah yang sudah diberikan, tidak boleh diminta kembali."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (5/216) menambahkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menarik kembali sedekah, kecuali sedekah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Pendapat ini berdasarkan hadits lain yang membolehkan orang tua mengambil kembali pemberiannya kepada anak (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Penjelasan Rinci

Makna hadits ini sangat jelas: seorang muslim yang telah bersedekah kepada orang lain tidak boleh meminta kembali sedekahnya. Perumpamaan dengan muntah adalah peringatan keras agar manusia menjauhi perbuatan tersebut. Muntah adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Begitu pula meminta kembali sedekah adalah perbuatan yang hina di sisi Allah dan manusia.

Mengapa demikian? Karena sedekah telah menjadi hak milik penerima. Jika pemberi memintanya kembali, ia telah mengambil hak orang lain dengan cara yang batil. Ini termasuk bentuk ghasab (merampas) secara halus. Selain itu, perbuatan itu menunjukkan sifat tamak, tidak konsisten, dan tidak ikhlas dalam beramal.

Pengecualian: Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah (semua imam mazhab yang disebut dalam daftar) membolehkan orang tua mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya, berdasarkan hadits: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu" (HR. Abu Dawud, shahih). Namun perlu diperhatikan bahwa pengecualian ini hanya untuk orang tua kepada anak, bukan sebaliknya, dan bukan untuk sedekah kepada orang lain.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm menegaskan bahwa sedekah tathawwu' (sukarela) tidak boleh ditarik kembali, karena ia telah berpindah kepemilikan. Ini adalah ijma' para ulama salaf.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu – perawi hadits ini – bahwa beliau pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk berperang di jalan Allah. Kemudian ia melihat kuda itu dijual dengan harga murah, dan ia ingin membelinya kembali. Lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu, meskipun ia dijual seharga satu dirham" (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam riwayat lain). Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan menarik kembali sedekah, bahkan jika ada kesempatan membeli kembali dengan harga murah sekalipun.

Hikmahnya: Seorang muslim harus menjaga kemuliaan amalnya. Sedekah adalah bukti keimanan dan pengorbanan. Jika ia ditarik kembali, maka rusaklah pahala dan hilanglah kepercayaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Setelah bersedekah, jangan pernah berpikir untuk memintanya kembali, baik secara langsung maupun melalui cara terselubung.
  2. Jangan membeli kembali barang yang pernah kita sedekahkan kepada orang lain, karena perbuatan itu dilarang keras.
  3. Jika kita melihat sedekah kita dijual atau digunakan dengan cara yang tidak kita sukai, maka tetap bersabar dan jangan mengambilnya kembali.
  4. Pengecualian hanya untuk orang tua yang ingin mengambil kembali pemberiannya kepada anak, namun tetap dengan adab yang baik.
  5. Biasakan untuk bersedekah dengan ikhlas dan penuh keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?