Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 355 tentang Larangan shalat setelah Ashar dan Subuh hingga matahari terbit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk melakukan shalat (sunnah) pada dua waktu, yaitu setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Larangan ini adalah larangan yang tegas (tahrim) menurut jumhur ulama, kecuali untuk shalat yang memiliki sebab yang didahulukan, seperti shalat sunnah rawatib ba'diyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh) jika belum sempat dikerjakan, atau shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, menurut pendapat yang lebih kuat dari sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan dirikanlah shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78)

Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat Subuh dan perhatian khusus terhadapnya, yang juga berkaitan dengan waktu larangan setelahnya.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 355) dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

"Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit." (HR. Bukhari no. 586, dari Abu Sa'id al-Khudri)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab al-Jami' ash-Shahih pada bab larangan shalat setelah Ashar dan Subuh.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang larangan ini dan rinciannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua shalat, kecuali yang memiliki sebab.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan larangan shalat pada dua waktu ini. Namun, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendapat Jumhur Ulama (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali):

Larangan ini bersifat umum, mencakup semua shalat, baik shalat sunnah mutlak maupun shalat yang memiliki sebab. Namun, mereka mengecualikan shalat yang memiliki sebab yang didahulukan, seperti:

  • Mengqadha shalat fardhu yang terlewat.
  • Shalat jenazah jika jenazahnya sudah siap.
  • Sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah.
  • Shalat sunnah rawatib ba'diyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh) jika belum sempat dikerjakan sebelum shalat Subuh.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah larangan ini khusus untuk shalat yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan. Beliau menukil perkataan Imam asy-Syafi'i yang membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah:

Beliau berpendapat bahwa larangan ini hanya untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti qadha dan tahiyatul masjid tetap boleh dilakukan.

3. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:

Dalam riwayat yang masyhur, beliau membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu terlarang, seperti qadha shalat fardhu dan shalat jenazah. Namun, untuk shalat sunnah mutlak, beliau melarangnya.

Pendapat yang paling kuat menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' adalah larangan ini bersifat umum untuk semua shalat, kecuali yang memiliki sebab yang didahulukan. Beliau berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri melakukan shalat qadha setelah Ashar, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar ketika beliau terlewat dari shalat sunnah ba'diyah Zhuhur.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk shalat yang memiliki sebab, seperti qadha shalat fardhu, shalat jenazah, dan sujud tilawah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, bahwa pada suatu hari Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar. Ummu Salamah bertanya tentang hal itu, maka beliau bersabda:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ

"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdul Qais, mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka dua rakaat ini adalah penggantinya." (HR. Bukhari no. 1233, Muslim no. 834)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap melakukan shalat qadha (mengganti shalat sunnah yang terlewat) setelah Ashar, meskipun ada larangan shalat pada waktu tersebut. Ini menjadi dalil bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan pada waktu terlarang.

Hikmah: Larangan shalat pada dua waktu ini bukan berarti waktu tersebut buruk secara mutlak, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu-waktu ibadah utama (Subuh dan Ashar) dan agar kaum muslimin tidak menyibukkan diri dengan shalat sunnah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk dzikir dan aktivitas lainnya. Namun, ketika ada kebutuhan syar'i seperti qadha, maka larangan ini tidak berlaku.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan, seperti:
  • Mengqadha shalat fardhu yang terlewat.
  • Shalat jenazah jika jenazahnya sudah siap.
  • Sujud tilawah.
  • Shalat sunnah rawatib ba'diyah Subuh jika belum sempat dikerjakan.
  1. Perbanyak dzikir dan doa pada waktu-waktu tersebut, karena waktu setelah Subuh dan Ashar adalah waktu yang penuh berkah.
  2. Jangan berlebihan dalam memahami larangan ini, karena tujuannya adalah menjaga kemurnian ibadah dan menghormati waktu-waktu utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.