Penjelasan Hadits Ahmad No. 350 tentang Larangan riba dan hal yang meragukan

Ringkasan Jawaban Singkat

Atsar ini menjelaskan bahwa ayat tentang riba termasuk ayat yang turun di akhir-akhir masa kenabian, dan Rasulullah ﷺ wafat sebelum sempat memberikan penjelasan rinci tentangnya. Karena itu, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengajak kaum muslimin untuk berhati-hati: tinggalkan riba secara tegas, dan tinggalkan pula segala hal yang meragukan (riba dan syubhat/keraguan). Sikap ini adalah bentuk kehati-hatian (wara') dalam masalah harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dari Sa'id bin al-Musayyib (juga Tabi'in, termasuk dalam daftar rujukan), dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan riba, di antaranya firman Allah:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ

QS. Al-Baqarah [2]: 275

"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…"

Dan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

QS. Al-Baqarah [2]: 278

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

Hadits terkait dari Nabi ﷺ, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Syeikh al-Albani (dalam daftar rujukan). Maknanya: riba memiliki tujuh puluh dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibunya sendiri — sebuah gambaran betapa beratnya dosa riba.

Kaitan dengan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah, dan menyebutkan bahwa ayat riba memang termasuk ayat yang turun belakangan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas atsar Umar ini ketika menjelaskan kehati-hatian para sahabat dalam masalah riba.

Penjelasan Rinci

Pertama: makna atsar secara umum.

Umar radhiyallahu 'anhu menyampaikan dua hal penting:

  1. Ayat riba termasuk ayat yang turun terakhir. Ini menunjukkan betapa besar dan seriusnya masalah riba, karena Allah menutup syariat-Nya dengan penegasan larangan riba.
  2. Rasulullah ﷺ wafat tanpa menafsirkannya secara rinci. Maksudnya, tidak semua cabang dan rincian riba dijelaskan oleh Nabi ﷺ secara terperinci, sehingga sebagian sahabat merasa perlu sangat berhati-hati.

Kedua: sikap Umar "dadu riba war ribah".

Ucapan "فَدَعُوا الرِّبَا وَالرِّيبَةَ" — "maka tinggalkanlah riba dan keraguan" — dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kehati-hatian (wara'). Sa'id bin al-Musayyib — yang meriwayatkan atsar ini — dikenal sebagai salah satu ulama Tabi'in paling teliti dalam masalah fatwa dan sangat berhati-hati dalam masalah harta. Beliau banyak meriwayatkan sikap-sikap Umar dalam masalah muamalah.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib, juga dikenal sebagai mufassir Tabi'in yang menjelaskan ayat-ayat riba dengan tegas. Beliau menegaskan bahwa riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi.

Ketiga: bagaimana ulama memahami "tidak menjelaskannya".

Sebagian orang salah paham, seolah-olah ayat riba tidak jelas. Padahal maksudnya: Nabi ﷺ tidak memberikan rincian teknis seluruh bentuk riba, sehingga para sahabat berijtihad dan sangat berhati-hati. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat telah menutup semua jalan menuju riba, dan sikap wara' para sahabat adalah teladan bagi kita.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan kaidah penting: ketika suatu perkara syubhat (meragukan), maka meninggalkannya adalah bagian dari takwa. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

"Barangsiapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu).

Keempat: perbedaan pendapat di antara ulama.

Para ulama berbeda pendapat tentang ayat riba mana yang terakhir turun. Sebagian mengatakan QS. Al-Baqarah [2]: 278-279, sebagian mengatakan ayat lain. Namun semua sepakat bahwa riba diharamkan secara tegas dan termasuk dosa besar. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah turun di akhir masa kenabian, sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika berkhutbah di atas mimbar dan berkata dengan penuh kehati-hatian tentang beberapa ayat yang beliau rasa belum sepenuhnya beliau pahami rinciannya, termasuk ayat riba. Beliau tidak ingin berfatwa tanpa ilmu. Sikap ini menunjukkan keilmuan dan ketakwaan beliau: seorang khalifah yang memimpin seluruh kaum muslimin, namun tetap berkata "saya belum tahu" ketika memang belum jelas.

Sa'id bin al-Musayyib — yang meriwayatkan atsar ini — dikenal sangat berhati-hati dalam fatwa. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan berfatwa dalam masalah halal-haram kecuali seperti orang yang berjalan di atas tali yang tipis. Inilah teladan salaf: ilmu yang disertai wara'.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi riba secara total — baik memberi, menerima, mencatat, maupun menjadi saksi transaksi riba.
  2. Jauhi syubhat — jika suatu transaksi keuangan meragukan, tinggalkan. Ini menjaga agama dan kehormatan.
  3. Bersikap wara' dalam harta — teladani Umar dan Sa'id bin al-Musayyib yang sangat hati-hati.
  4. Belajar kepada ulama terpercaya — karena rincian riba modern (bank, bunga, dll.) memerlukan penjelasan ulama yang mu'tabar.
  5. Jangan meremehkan dosa riba — hadits menyebutkan dosanya sangat berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?