Ringkasan Jawaban Singkat
Atsar ini menjelaskan bahwa ayat tentang riba termasuk ayat yang turun di akhir-akhir masa kenabian, dan Rasulullah ﷺ wafat sebelum sempat memberikan penjelasan rinci tentangnya. Karena itu, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengajak kaum muslimin untuk berhati-hati: tinggalkan riba secara tegas, dan tinggalkan pula segala hal yang meragukan (riba dan syubhat/keraguan). Sikap ini adalah bentuk kehati-hatian (wara') dalam masalah harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dari Sa'id bin al-Musayyib (juga Tabi'in, termasuk dalam daftar rujukan), dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan riba, di antaranya firman Allah:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ
QS. Al-Baqarah [2]: 275
"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…"
Dan firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
QS. Al-Baqarah [2]: 278
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
Hadits terkait dari Nabi ﷺ, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Syeikh al-Albani (dalam daftar rujukan). Maknanya: riba memiliki tujuh puluh dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibunya sendiri — sebuah gambaran betapa beratnya dosa riba.
Kaitan dengan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah, dan menyebutkan bahwa ayat riba memang termasuk ayat yang turun belakangan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas atsar Umar ini ketika menjelaskan kehati-hatian para sahabat dalam masalah riba.
Penjelasan Rinci
Pertama: makna atsar secara umum.
Umar radhiyallahu 'anhu menyampaikan dua hal penting:
- Ayat riba termasuk ayat yang turun terakhir. Ini menunjukkan betapa besar dan seriusnya masalah riba, karena Allah menutup syariat-Nya dengan penegasan larangan riba.
- Rasulullah ﷺ wafat tanpa menafsirkannya secara rinci. Maksudnya, tidak semua cabang dan rincian riba dijelaskan oleh Nabi ﷺ secara terperinci, sehingga sebagian sahabat merasa perlu sangat berhati-hati.
Kedua: sikap Umar "dadu riba war ribah".
Ucapan "فَدَعُوا الرِّبَا وَالرِّيبَةَ" — "maka tinggalkanlah riba dan keraguan" — dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kehati-hatian (wara'). Sa'id bin al-Musayyib — yang meriwayatkan atsar ini — dikenal sebagai salah satu ulama Tabi'in paling teliti dalam masalah fatwa dan sangat berhati-hati dalam masalah harta. Beliau banyak meriwayatkan sikap-sikap Umar dalam masalah muamalah.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib, juga dikenal sebagai mufassir Tabi'in yang menjelaskan ayat-ayat riba dengan tegas. Beliau menegaskan bahwa riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi.
Ketiga: bagaimana ulama memahami "tidak menjelaskannya".
Sebagian orang salah paham, seolah-olah ayat riba tidak jelas. Padahal maksudnya: Nabi ﷺ tidak memberikan rincian teknis seluruh bentuk riba, sehingga para sahabat berijtihad dan sangat berhati-hati. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat telah menutup semua jalan menuju riba, dan sikap wara' para sahabat adalah teladan bagi kita.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan kaidah penting: ketika suatu perkara syubhat (meragukan), maka meninggalkannya adalah bagian dari takwa. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu).
Keempat: perbedaan pendapat di antara ulama.
Para ulama berbeda pendapat tentang ayat riba mana yang terakhir turun. Sebagian mengatakan QS. Al-Baqarah [2]: 278-279, sebagian mengatakan ayat lain. Namun semua sepakat bahwa riba diharamkan secara tegas dan termasuk dosa besar. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah turun di akhir masa kenabian, sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika berkhutbah di atas mimbar dan berkata dengan penuh kehati-hatian tentang beberapa ayat yang beliau rasa belum sepenuhnya beliau pahami rinciannya, termasuk ayat riba. Beliau tidak ingin berfatwa tanpa ilmu. Sikap ini menunjukkan keilmuan dan ketakwaan beliau: seorang khalifah yang memimpin seluruh kaum muslimin, namun tetap berkata "saya belum tahu" ketika memang belum jelas.
Sa'id bin al-Musayyib — yang meriwayatkan atsar ini — dikenal sangat berhati-hati dalam fatwa. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan berfatwa dalam masalah halal-haram kecuali seperti orang yang berjalan di atas tali yang tipis. Inilah teladan salaf: ilmu yang disertai wara'.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi riba secara total — baik memberi, menerima, mencatat, maupun menjadi saksi transaksi riba.
- Jauhi syubhat — jika suatu transaksi keuangan meragukan, tinggalkan. Ini menjaga agama dan kehormatan.
- Bersikap wara' dalam harta — teladani Umar dan Sa'id bin al-Musayyib yang sangat hati-hati.
- Belajar kepada ulama terpercaya — karena rincian riba modern (bank, bunga, dll.) memerlukan penjelasan ulama yang mu'tabar.
- Jangan meremehkan dosa riba — hadits menyebutkan dosanya sangat berat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.