Penjelasan Hadits Ahmad No. 349 tentang Harta nabi tidak diwarisi melainkan menjadi sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ tidak dibagikan sebagai warisan kepada ahli warisnya, melainkan menjadi sedekah (milik kaum Muslimin). Karena itu, Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه menolak memutuskan perkara warisan antara al-Abbas dan Ali رضي الله عنهما, sebab keduanya sudah mengetahui sabda Nabi ﷺ tersebut. Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah harta Nabi ﷺ dan kepemimpinan setelah beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan warisan secara umum:

QS. An-Nisa' [4]: 11

وَلِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Terjemahan: "Bagi laki-laki ada bagian dari harta yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari harta yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan."

Ayat ini menetapkan hukum warisan secara umum, namun para ulama menjelaskan bahwa harta Nabi ﷺ memiliki hukum khusus berdasarkan hadits shahih.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 349), dari Malik bin Aws bin al-Hadathan, dari jalur Ikrimah bin Khalid, dari Ayyub, dari Ismail.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa para Nabi tidak meninggalkan harta warisan, dan harta yang mereka tinggalkan menjadi sedekah untuk kaum Muslimin.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengamalkan hadits ini, dan bahwa harta Nabi ﷺ tidak dibagi sebagai warisan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik ketentuan ini, yaitu agar tidak ada perebutan kekuasaan dan harta di antara ahli waris Nabi ﷺ, serta agar harta tersebut tetap menjadi milik umat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks perselisihan antara al-Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi ﷺ) dan Ali bin Abi Thalib (sepupu sekaligus menantu Nabi ﷺ) mengenai harta peninggalan Nabi ﷺ. Keduanya mengajukan perkara kepada Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه sebagai khalifah saat itu.

Poin-poin penting:

  1. Makna "لَا نُورَثُ" (Kami tidak diwarisi):

Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi para Nabi. Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang bisa diwarisi oleh ahli warisnya. Apa yang beliau tinggalkan menjadi sedekah untuk kepentingan umat Islam.

  1. Sikap Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه:

Umar menolak memutuskan perkara tersebut karena kedua pihak sudah mengetahui hadits ini. Ini menunjukkan bahwa Umar tidak ingin membuat keputusan yang bisa menimbulkan fitnah, dan beliau mengingatkan bahwa masalah ini sudah jelas hukumnya.

  1. Pemahaman para ulama:
  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil yang kuat.
  • Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa, sehingga hadits ini berstatus shahih dan disepakati.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Minhajus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa kekhalifahan bukanlah warisan, melainkan dipilih berdasarkan syura dan kelayakan.
  1. Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah hadits ini berlaku umum untuk semua Nabi atau khusus untuk Nabi Muhammad ﷺ. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ini berlaku untuk semua Nabi, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang menyebutkan bahwa para Nabi tidak mewariskan harta.

  1. Hikmah:
  • Menjaga agar harta Nabi ﷺ tidak menjadi sumber perselisihan.
  • Menegaskan bahwa kepemimpinan umat tidak diwariskan seperti harta.
  • Mengajarkan umat untuk tidak tamak terhadap harta yang bukan haknya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, Fatimah رضي الله عنها putri beliau datang kepada Abu Bakar رضي الله عنه meminta bagian dari harta warisan Nabi ﷺ. Abu Bakar menjawab dengan hadits ini: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" Fatimah pun menerima penjelasan tersebut.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat mengutamakan dalil di atas kepentingan pribadi, dan bagaimana mereka menerima kebenaran dengan lapang dada. (Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Harta Nabi ﷺ tidak diwarisi, melainkan menjadi sedekah untuk umat Islam.
  2. Kepemimpinan umat tidak diwariskan, tetapi dipilih berdasarkan syura dan kelayakan.
  3. Menerima dalil adalah sikap para sahabat dan salafus shalih, bahkan jika bertentangan dengan keinginan pribadi.
  4. Menghindari perselisihan dalam masalah harta dan kekuasaan dengan merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
  5. Mengutamakan ilmu sebelum berbicara atau memutuskan perkara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?