Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi sabda Nabi ﷺ: "Si pembunuh tidak mendapatkan apa-apa (dari harta warisan orang yang dibunuh)." Maksudnya, orang yang membunuh ahli warisnya sendiri (misalnya membunuh ayah atau kerabat yang akan mewariskan harta) tidak berhak mendapat warisan dari korban. Umar bin Khattab رضي الله عنه menegaskan bahwa kalau bukan karena hadits ini, ia akan tetap memasukkan pembunuh sebagai ahli waris. Karena hadits ini, pembunuh terhalang dari warisan, dan harta/diyat diberikan kepada ahli waris lain yang berhak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 347), dari jalur 'Amr bin Syu'aib, dari Umar bin Khattab رضي الله عنه. Redaksi intinya:
«لَيْسَ لِقَاتِلٍ شَيْءٌ»
Maknanya: "Tidak ada bagian apa pun bagi seorang pembunuh (dari warisan orang yang dibunuhnya)."
Hadits ini juga memiliki jalur lain dalam Musnad Ahmad melalui Mujahid bin Jabr, dengan tambahan penjelasan bahwa Umar mengambil unta-unta (diyat) dengan rincian jumlah tertentu, lalu memberikannya kepada saudara laki-laki (atau kerabat) si korban, bukan kepada ayahnya, dan beliau menyebut sabda Nabi ﷺ di atas.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang warisan, di antaranya:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
QS. Al-Anfal [8]: 75 — "Dan orang-orang yang memiliki hubungan kerabat, sebagian mereka lebih berhak atas sebagian yang lain dalam Kitab Allah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa warisan berjalan menurut kekerabatan yang ditetapkan syariat; dan syariat pula yang mengecualikan pembunuh sebagaimana dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk kaidah penting dalam bab warisan dan jinayat (hukum pidana). Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahasnya sebagai berikut:
Pertama, makna "لَيْسَ لِقَاتِلٍ شَيْءٌ".
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil dalam masalah "pembunuh tidak mewarisi". Demikian pula Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik رحمهما الله berpegang pada hadits ini, bahwa pembunuh terhalang dari warisan orang yang dibunuhnya. Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله dalam penjelasan hadits-hadits warisan menyebutkan bahwa hadits "لا يرث القاتل" (pembunuh tidak mewarisi) merupakan dasar penghalang warisan karena pembunuhan.
Kedua, cakupan maknanya.
Yang dimaksud bukan hanya pembunuhan sengaja, tetapi juga mencakup pembunuhan dalam bentuk lain menurut sebagian ulama, karena 'illah (sebab hukum)-nya adalah agar seseorang tidak mengambil harta warisan dengan cara yang haram, yaitu menghilangkan nyawa orang yang akan mewariskan kepadanya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah رحمه الله dalam kitab-kitabnya tentang hukum menjelaskan bahwa syariat menutup jalan (sadd adz-dzari'ah) bagi orang yang berniat jahat terhadap kerabatnya demi mendapatkan warisan.
Ketiga, kisah Umar dalam riwayat ini.
Umar رضي الله عنه berkata: "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah ﷺ bersabda 'Si pembunuh tidak mendapatkan apa-apa', niscaya aku akan memasukkanmu sebagai ahli waris." Ini menunjukkan bahwa Umar memahami hadits ini sebagai penghalang warisan bagi pembunuh, dan beliau tunduk kepada sabda Nabi ﷺ meskipun secara akal seseorang mungkin menganggap pembunuh tetap kerabat. Ini juga menunjukkan adab Umar dalam berhukum: mendahulukan nash di atas logika pribadi.
Keempat, pemberian harta kepada kerabat korban.
Dalam jalur Mujahid, disebutkan Umar mengambil unta-unta (diyat) dengan rincian tertentu lalu memberikannya kepada saudara si korban, bukan kepada ayahnya. Ini menunjukkan bahwa harta tersebut bukan warisan biasa, melainkan diyat (denda pembunuhan) yang dibagikan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan, dan pembunuh tidak mendapat bagian darinya.
Kelima, perbedaan pendapat.
Para ulama berbeda dalam rincian: apakah penghalang warisan berlaku untuk semua bentuk pembunuhan atau hanya pembunuhan sengaja dan semi sengaja. Namun inti yang disepakati dan paling kuat menurut dalil adalah: pembunuh tidak berhak mewarisi dari orang yang dibunuhnya, berdasarkan hadits shahih ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan dirajihkan oleh Ibnu Hajar serta Ibn Qayyim رحمهم الله.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه suatu ketika menghadapi kasus seorang pembunuh yang merupakan kerabat dekat korban. Secara kekerabatan, ia sebenarnya termasuk orang yang berhak mewarisi. Namun Umar mengingat sabda Nabi ﷺ: "Si pembunuh tidak mendapatkan apa-apa." Maka beliau berkata kepada pembunuh itu: "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian, niscaya aku akan memasukkanmu sebagai ahli waris." Lalu beliau memberikan harta (diyat) itu kepada kerabat korban yang berhak, bukan kepada pembunuh. Kisah ini mengajarkan bahwa seorang mukmin tunduk kepada nash (dalil) meskipun hawa nafsu dan adat mungkin menghendaki lain. (Sumber: Musnad Ahmad, riwayat 'Amr bin Syu'aib dan Mujahid bin Jabr.)
Kesimpulan Praktis
- Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: «لَيْسَ لِقَاتِلٍ شَيْءٌ».
- Hukum ini menunjukkan hikmah syariat: menutup jalan kejahatan demi mendapatkan harta.
- Seorang Muslim hendaklah tunduk kepada dalil, sebagaimana Umar رضي الله عنه mendahulukan sabda Nabi ﷺ di atas pendapat pribadinya.
- Dalam pembagian harta warisan dan diyat, hendaklah merujuk kepada ahli ilmu yang memahami fikih warisan agar tidak terjadi kezaliman.
- Jika ada kasus rumit, tanyakan kepada ulama terpercaya; jangan memutuskan berdasarkan perasaan atau adat semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.