Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu setelah hadats (buang air), lalu cukup mengusap kedua khuf (sepatu kulit) sebagai ganti membasuh kaki, kemudian beliau shalat. Ini menjadi dalil disyariatkannya mengusap khuf dalam wudhu, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan ringkas: "…dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban membasuh kaki dalam wudhu. Para ulama menjelaskan bahwa mengusap khuf merupakan keringanan (rukhshah) yang ditetapkan melalui sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana dipahami Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain dari kalangan ulama yang tercantum.
Hadits terkait (shahih):
- Hadits Mughirah bin Syu'bah — beliau melihat Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap khufnya. Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
- Hadits Ali bin Abi Thalib tentang batas waktu mengusap khuf: bagi musafir tiga hari tiga malam, bagi mukim satu hari satu malam. Diriwayatkan Muslim.
Kaitan dengan hadits Musnad Ahmad 343:
Hadits ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, dan sanadnya mengandung unsur syak (keraguan) dari Yazid bin Abi Ziyad: "dari ayahnya atau kakeknya." Ini perlu dicatat secara ilmiah. Namun maknanya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lain yang semakna, sehingga para ulama seperti Imam Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim memasukkan bab mengusap khuf dalam kitab-kitab mereka.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Umar رضي الله عنه menceritakan bahwa ia menyaksikan langsung Nabi ﷺ berwudhu setelah hadats (buang air), lalu mengusap kedua khufnya, lalu shalat. Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf sah menggantikan membasuh kaki dalam wudhu.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits-hadits mengusap khuf sebagai dalil yang kuat dan menganggapnya sunnah yang tetap, bukan mansukh (dihapus). Imam Ahmad secara tegas berpendapat bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang diamalkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits mengusap khuf mutawatir maknanya dan disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah perkara yang disepakati (ijma') kebolehannya, dan yang diperselisihkan hanya sebagian kecil kalangan (seperti Khawarij) yang menolaknya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tata cara mengusap khuf sesuai sunnah: mengusap bagian atas khuf dengan tangan basah, sekali usap, tanpa membasuh.
Catatan sanad:
Hadits ini dalam Musnad Ahmad memiliki kelemahan pada sanadnya (Yazid bin Abi Ziyad dan keraguan pada perawi). Namun karena maknanya shahih dan didukung hadits-hadits lain yang lebih kuat (seperti hadits Mughirah dan Ali), maka para ulama menerima maknanya. Ini sesuai kaidah yang disebutkan Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabi bahwa hadits lemah dapat saling menguatkan bila maknanya didukung riwayat lain.
Syarat mengusap khuf (menurut ulama daftar):
- Dipakai setelah berwudhu sempurna (berdasarkan hadits Mughirah).
- Khuf menutup kaki hingga mata kaki.
- Dalam keadaan suci saat memakainya.
- Batas waktu: satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir (hadits Ali bin Abi Thalib, riwayat Muslim).
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri termasuk ulama yang menegaskan amalan mengusap khuf sebagai sunnah yang diamalkan oleh salaf. Suatu ketika seseorang bertanya kepada Abdullah bin al-Mubarak tentang mengusap khuf, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah yang datang dari Nabi ﷺ dan diamalkan oleh para sahabat. Sikap ini menunjukkan bagaimana salaf menjaga amalan sunnah yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang, karena ia bagian dari ketaatan kepada Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang disyariatkan dan sah menggantikan membasuh kaki dalam wudhu.
- Syaratnya: khuf dipakai dalam keadaan suci, menutup kaki hingga mata kaki.
- Batas waktu: satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan basah, sekali usap.
- Hadits Musnad Ahmad 343 maknanya shahih dan didukung riwayat lain, meski sanadnya perlu diteliti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.