Penjelasan Hadits Ahmad No. 336 tentang Harta nabi tidak diwarisi melainkan menjadi sedekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ tidak dibagikan sebagai warisan kepada ahli warisnya, melainkan tetap menjadi sedekah/harta kaum Muslimin. Para ulama memahami ini sebagai kekhususan bagi para nabi, bukan aturan umum bagi manusia. Umat Islam tetap saling mewarisi harta sesuai ketentuan faraid.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan warisan:

QS. An-Nisa' [4]: 11

وَلِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan: "Dan untuk kedua orang tua, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia memiliki anak. Jika dia tidak memiliki anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dibayar utangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab), dari jalur Sufyan (ats-Tsauri) — dari 'Amr (bin Dinar) — dari az-Zuhri — dari Malik bin Aus — dari 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, dari Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits yang menjadi dasar akidah dan hukum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa para nabi tidak diwarisi harta mereka.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah kekhususan para nabi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik ketentuan ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Sabda Nabi ﷺ "إِنَّا لَا نُورَثُ" (innā lā nūratsu) berarti "Kami (para nabi) tidak diwarisi." Maksudnya, harta yang ditinggalkan seorang nabi tidak dibagi-bagikan kepada ahli warisnya sebagaimana layaknya harta manusia biasa. "مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ" (mā taraknā shadaqah) berarti "apa yang kami tinggalkan adalah sedekah," yaitu harta tersebut menjadi milik kaum Muslimin dan digunakan untuk kepentingan umum.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas bahwa para nabi tidak mewariskan harta kepada ahli waris mereka. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah. Harta yang ditinggalkan Nabi ﷺ menjadi milik kaum Muslimin, bukan milik keluarga beliau secara pribadi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه ketika beliau menolak memberikan bagian warisan dari harta Nabi ﷺ kepada Fathimah رضي الله عنها. Abu Bakar berpegang pada hadits ini dan menjelaskan bahwa beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ibnu Hajar juga menukil bahwa hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga derajatnya mutawatir secara makna.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik ketentuan ini, yaitu agar harta kenabian tetap menjadi sumber manfaat bagi umat, bukan menjadi konsumsi pribadi keluarga. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah kekhususan para nabi, dan tidak berlaku bagi umat secara umum.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (dalam pembahasan yang berkaitan) menekankan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan para nabi dan hikmah Allah dalam mengatur harta kenabian.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari kalangan Syi'ah berpendapat bahwa Fathimah رضي الله عنها berhak mewarisi tanah Fadak. Namun, jumhur ulama Ahlus Sunnah — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — berpegang pada hadits ini dan menegaskan bahwa para nabi tidak diwarisi. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits yang shahih dan diriwayatkan oleh banyak sahabat.

Penerapan:

Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa:

  1. Harta para nabi tidak menjadi warisan, tetapi menjadi sedekah untuk umat.
  2. Umat Islam tetap saling mewarisi sesuai ketentuan faraid dalam Al-Qur'an.
  3. Kita harus menerima ketetapan Allah dan Rasul-Nya dengan lapang dada, sebagaimana Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه menerima dan menyampaikannya dengan jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, Fathimah رضي الله عنها datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه meminta bagian warisan dari harta Nabi ﷺ, khususnya tanah Fadak dan apa yang ditinggalkan beliau di Madinah. Abu Bakar رضي الله عنه menjawab dengan lembut dan penuh adab, seraya menyebutkan hadits yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ:

لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

"Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Abu Bakar menjelaskan bahwa beliau tidak akan meninggalkan perintah Rasulullah ﷺ. Beliau berkata, "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang aku lihat Rasulullah ﷺ lakukan, kecuali aku akan melakukannya." Fathimah pun menerima penjelasan ini, meskipun secara manusiawi beliau adalah putri Nabi ﷺ yang sangat dicintai. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat mengutamakan dalil di atas perasaan pribadi, dan bagaimana Abu Bakar رضي الله عنه bersikap adil serta amanah dalam menjalankan perintah Rasulullah ﷺ. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami kekhususan para nabi: Harta Nabi ﷺ tidak diwarisi, tetapi menjadi sedekah untuk umat. Ini adalah kekhususan, bukan aturan umum.
  2. Ikuti ketentuan faraid: Bagi umat Islam, pembagian warisan harus mengikuti ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. Terima ketetapan dengan lapang dada: Sebagaimana para sahabat menerima ketetapan Rasulullah ﷺ dengan penuh keimanan.
  4. Utamakan dalil di atas perasaan: Dalam beragama, kita harus mengembalikan perkara kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada opini atau perasaan semata.
  5. Hormati para ulama: Rujuklah kepada penjelasan ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya dalam memahami hadits-hadits seperti ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?