Penjelasan Hadits Ahmad No. 314 tentang Larangan riba dalam tukar menukar emas dan makanan kecuali tunai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jual beli barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan sejenisnya), jika ditukar dengan jenis yang sama atau dengan mata uang, maka wajib tunai dan langsung diserahkan di tempat (yadan bi yadin). Jika penyerahan ditunda — seperti Talhah yang berkata "tunggu penjaga tokoku datang" — maka itu termasuk riba. Umar bin al-Khattab رضي الله عنه meriwayatkan larangan Nabi ﷺ tentang hal ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait (shahih):

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik bin Aws bin al-Hadathan (seorang tabi'in) dan disampaikan oleh Umar bin al-Khattab رضي الله عنه dari Nabi ﷺ. Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 314), dan maknanya juga terdapat dalam Shahih Muslim (kitab al-Musaqah, bab ash-Sharf) serta Shahih al-Bukhari dengan jalur lain. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai pokok dalam bab sharf (jual beli mata uang).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu' dan Syarh Muslim) menjadikan hadits ini dalil wajibnya taqabudh (serah terima langsung) dalam jual beli emas dengan perak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa lafaz "هَاءَ وَهَاءَ" bermakna "ambil ini dan ambil ini" — yaitu penyerahan langsung dari tangan ke tangan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan bahwa illat (sebab) riba pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sehingga hukumnya berlaku pada mata uang modern.
  • Ibnu Taymiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa) menjelaskan bahwa syarat tunai ini berlaku untuk semua barang yang menjadi alat tukar.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Malik bin Aws ingin menukar beberapa dinar (emas) miliknya. Talhah bin 'Ubaidullah رضي الله عنه mengambilnya dan berjanji menyerahkan penggantinya ketika penjaga tokonya datang. Artinya, penyerahan salah satu pihak ditunda. Umar رضي الله عنه mengingatkan bahwa Nabi ﷺ melarang bentuk transaksi seperti ini, karena termasuk riba nasi'ah (riba karena penundaan).

Enam barang ribawi:

Nabi ﷺ menyebutkan dalam hadits ini empat barang: emas dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Dalam hadits lain (dari 'Ubadah bin ash-Shamit, diriwayatkan Muslim) disebutkan juga garam. Para ulama — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menjelaskan bahwa enam barang ini adalah pokok, dan barang lain diqiyaskan (dianalogikan) kepadanya jika memiliki illat yang sama.

Dua syarat dalam jual beli barang ribawi:

  1. Jika jenisnya sama (misal emas dengan emas, kurma dengan kurma): wajib sama jumlahnya dan tunai.
  2. Jika jenisnya berbeda tetapi satu illat (misal emas dengan perak, gandum dengan kurma): boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai (serah terima di tempat).

Penerapan pada mata uang modern:

Ibnu Qayyim dan Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa illat riba pada emas dan perak adalah karena keduanya menjadi standar nilai dan alat tukar. Maka uang kertas dan mata uang modern hari ini mengambil hukum yang sama. Karena itu, menukar uang (money changer) wajib tunai dan tidak boleh ada penundaan, meskipun berbeda mata uang.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama yang tercantum — seperti asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah — sepakat tentang wajibnya tunai dalam jual beli emas dengan perak. Perbedaan hanya pada cara penetapan illat dan cakupan qiyas terhadap barang lain. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang memperluas illat kepada setiap barang yang menjadi alat tukar dan makanan pokok yang dapat ditakar/ditimbang, sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Malik bin Aws bin al-Hadathan — seorang tabi'in yang dikenal jujur — datang membawa beberapa dinar untuk ditukar. Ia bertemu Talhah bin 'Ubaidullah رضي الله عنه, salah seorang sahabat yang dijamin surga. Talhah mengambil dinar itu dan berkata: "Tunggu sampai penjaga tokoku datang." Mungkin Talhah menganggap ini perkara ringan karena ia sahabat mulia dan pasti menepati janji. Namun Umar bin al-Khattab رضي الله عنه — yang terkenal tegas dalam menjaga batasan syariat — mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penundaan dalam transaksi seperti ini. Pelajaran: ketaatan kepada syariat lebih utama daripada sekadar kepercayaan pribadi, dan seorang mukmin wajib menjaga batasan halal-haram meskipun lawan transaksinya orang saleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunai wajib: Dalam menukar emas dengan perak, atau uang dengan uang lain jenis, serahkanlah langsung di tempat — tidak boleh ada penundaan.
  2. Sama jumlah jika jenisnya sama (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah).
  3. Berbeda jumlah boleh jika jenisnya berbeda (emas dengan perak, rupiah dengan dolar), tetapi tetap tunai.
  4. Hindari janji tempo dalam transaksi mata uang, meskipun kepada orang terpercaya.
  5. Bertanyalah kepada ulama ketika ragu dalam muamalah, sebagaimana Malik bin Aws bertanya kepada Umar رضي الله عنه.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?