Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan membeli kembali barang yang telah kita sedekahkan atau wakafkan di jalan Allah. Ini adalah bentuk menjaga keikhlasan dan kesucian amal. Jika kita mengambilnya kembali, maka kita diibaratkan seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya—suatu perumpamaan yang sangat tegas untuk menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَقُلْتُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "لَا تَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ فَكَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ"
Makna ringkas: Umar berkata, "Aku pernah memberikan seekor kuda untuk berperang di jalan Allah (sabilillah), lalu orang yang memegangnya mengabaikannya. Aku ingin membelinya kembali karena kukira ia akan menjualnya dengan harga murah. Maka aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau bersabda: 'Jangan engkau membelinya, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham. Sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya itu seperti anjing yang kembali kepada muntahnya.'"
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Az-Zakah, Bab "Man A'ada fi Shadaqatihi" (Bab Orang yang Mengambil Kembali Sedekahnya), dan Imam Muslim dalam Kitab Al-Hibaat (Bab Larangan Mengambil Kembali Sedekah).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang kami jadikan rujukan menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Larangan Membeli Kembali Barang yang Telah Disedekahkan
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seseorang membeli kembali barang yang telah ia sedekahkan atau hadiahkan kepada orang lain. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Beliau menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat demikian.
2. Hikmah Larangan Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keikhlasan dan kesempurnaan amal. Ketika seseorang bersedekah, ia telah melepaskan hak kepemilikannya semata-mata karena Allah. Mengambilnya kembali berarti merusak nilai ibadah tersebut dan menunjukkan keterikatan hati pada dunia.
3. Perumpamaan Anjing yang Kembali ke Muntahnya
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa perumpamaan ini sangat tegas dan mengandung makna kebencian yang besar terhadap perbuatan tersebut. Anjing adalah hewan yang dianggap najis dan hina, dan muntahnya adalah sesuatu yang menjijikkan. Mengambil kembali sedekah diibaratkan seperti perbuatan yang sangat menjijikkan dan hina di sisi Allah.
4. Pengecualian untuk Wali Anak Yatim
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian yang disebutkan dalam hadits lain, yaitu bagi wali anak yatim yang boleh mengambil kembali harta yang telah ia berikan kepada anak yatim tersebut jika itu demi kemaslahatan. Namun ini adalah kasus khusus yang tidak menggugurkan keumuman larangan di atas.
5. Pelajaran dari Sikap Umar bin Al-Khattab
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam penjelasannya tentang adab-adab sedekah menyebutkan bahwa sikap Umar yang bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ sebelum memutuskan adalah teladan yang agung. Seorang muslim hendaknya tidak tergesa-gesa dalam perkara yang meragukan, tetapi bertanya kepada ulama yang berilmu.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sebagian salaf tentang kehati-hatian mereka dalam masalah ini. Disebutkan bahwa sebagian ulama salaf sangat berhati-hati sehingga mereka tidak mau membeli barang yang pernah mereka sedekahkan meskipun dengan harga yang jauh lebih mahal, karena takut terjatuh dalam larangan ini.
Sikap Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu dalam hadits ini juga menunjukkan adab yang mulia. Beliau adalah seorang khalifah yang memiliki kekuasaan, namun ketika ragu tentang hukum membeli kembali kudanya, beliau tidak memutuskan sendiri, melainkan bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa ilmu harus ditanya kepada ahlinya, dan tidak boleh berfatwa dengan hawa nafsu atau logika semata.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil kembali barang yang telah kita sedekahkan atau hadiahkan, baik dengan cara membeli kembali atau dengan cara lain.
- Jaga keikhlasan dalam bersedekah—setelah memberi, lepaskan sepenuhnya karena Allah.
- Bertanyalah kepada ulama ketika ragu dalam perkara agama, sebagaimana Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
- Perhatikan adab dalam bersedekah: jangan menyebut-nyebut pemberian, jangan menyakiti penerima, dan jangan berharap kembali.
- Jika kita menerima sedekah atau hadiah, jagalah barang tersebut dengan baik, jangan menyia-nyiakannya, karena itu akan menyakiti hati pemberi dan mengurangi keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.