Penjelasan Hadits Ahmad No. 280 tentang Larangan menolak pemberian yang datang tanpa diminta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita adab yang sangat mulia dalam menerima pemberian atau gaji dari negara (harta publik). Intinya, jika seseorang diberi harta tanpa ia meminta atau mengharap-harapkannya, maka ia boleh menerimanya. Namun, jika harta itu datang karena ia meminta atau karena ia sangat mengharapkannya, maka sebaiknya ia tidak mengambilnya. Ini adalah bimbingan langsung dari Nabi ﷺ kepada Umar bin Khattab, dan menjadi pelajaran bagi kita semua tentang kezuhudan dan kehati-hatian dalam urusan harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 280) dari sahabat Abdullah bin As-Sa'di. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1473) dan Imam Muslim (no. 1045) dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. Ath-Thalaq [65]: 3)

Ayat ini menguatkan pesan hadits bahwa siapa yang tidak mengharap-harap pemberian manusia dan bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupkannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Bab: Barangsiapa yang diberi sesuatu tanpa meminta dan tanpa mengharap, maka hendaknya ia mengambilnya" — menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya menerima pemberian tanpa meminta.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan tidak meminta-minta dan tidak mengharap-harap pemberian orang lain.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa harta yang datang tanpa diminta dan tanpa mengharap, hukumnya boleh diambil, bahkan bisa menjadi berkah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kisah Abdullah bin As-Sa'di dan Umar bin Khattab

Abdullah bin As-Sa'di adalah seorang sahabat yang bekerja untuk negara (pada masa kekhalifahan Umar). Ketika ia diberi gaji (al-umalah), ia menolaknya karena merasa sudah berkecukupan. Ia ingin pekerjaannya menjadi sedekah bagi kaum Muslimin.

Namun Umar bin Khattab melarangnya melakukan hal itu. Umar menceritakan pengalamannya sendiri: dahulu Rasulullah ﷺ pernah memberinya harta, lalu Umar berkata, "Berikan kepada orang yang lebih fakir dariku." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah! Jika engkau diberi harta tanpa meminta dan tanpa mengharap, maka ambillah. Jika tidak (datang karena engkau meminta atau mengharap), maka janganlah engkau mengikuti hawa nafsumu untuk mendapatkannya."

2. Makna "tanpa meminta dan tanpa mengharap"

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "ghairu musyrifin" (tidak mengharap-harap) dan "la sa'ilin" (tidak meminta) adalah:

  • Tidak meminta: Tidak mengajukan permohonan secara lisan kepada orang lain.
  • Tidak mengharap-harap: Hatinya tidak menggantungkan diri pada pemberian orang lain, tidak berangan-angan untuk mendapatkannya, dan tidak melakukan sebab-sebab yang mengarah kepada itu.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa orang yang hatinya tidak mengharap pemberian manusia, maka pemberian yang datang kepadanya adalah rezeki dari Allah yang halal dan berkah.

3. Hikmah larangan Umar kepada Abdullah bin As-Sa'di

Umar melarang Abdullah bin As-Sa'di menolak gajinya karena:

  • Gaji itu adalah haknya sebagai pekerja. Menolaknya bisa memberatkan dirinya sendiri dan keluarganya.
  • Menolak tanpa alasan syar'i bisa menjadi bentuk sikap berlebihan (ghuluw) dalam zuhud, yang tidak diajarkan Nabi ﷺ.
  • Nabi ﷺ sendiri mengajarkan untuk menerima pemberian yang datang tanpa diminta, karena itu adalah rezeki yang Allah berikan.

Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa zuhud yang benar bukanlah menolak harta yang halal, tetapi zuhud adalah hati yang tidak terikat pada harta, meskipun harta itu ada di tangannya.

4. Perbedaan antara menolak dan menerima

Para ulama membedakan dua kondisi:

  • Jika harta datang tanpa diminta dan tanpa diharap: Menerimanya adalah sunnah, karena Nabi ﷺ memerintahkan Umar untuk mengambilnya.
  • Jika harta datang karena diminta atau diharap-harap: Menolaknya lebih utama, karena meminta-minta adalah perbuatan yang tercela.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa meminta-minta itu makruh bagi orang yang mampu, dan pemberian yang datang karena diminta tidaklah seberkah pemberian yang datang tanpa diminta.

Story Telling

Ada kisah indah tentang Imam Sufyan Ats-Tsauri — salah seorang ulama besar dari kalangan tabi'in yang disebut dalam daftar rujukan kita. Beliau dikenal sangat zuhud dan wara'. Suatu hari, seseorang datang membawa hadiah kepadanya. Sufyan bertanya, "Apakah engkau memberiku karena engkau melihat aku membutuhkan, atau karena engkau ingin mendapat balasan dariku?"

Orang itu menjawab, "Tidak, aku memberimu karena Allah."

Maka Sufyan menerimanya dan berkata, "Jika demikian, maka ini adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadaku tanpa aku meminta dan tanpa aku mengharap."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan kondisi hati mereka dalam menerima pemberian. Mereka tidak menolak rezeki yang Allah berikan, tetapi mereka juga tidak mau hatinya terikat pada pemberian manusia.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan:

  1. Terima pemberian yang datang tanpa diminta dan tanpa diharap — itu adalah rezeki dari Allah yang halal dan berkah.
  2. Jangan meminta-minta kepada manusia, karena Nabi ﷺ mengajarkan bahwa meminta-minta adalah perbuatan tercela.
  3. Jangan mengharap-harap pemberian orang lain — biarkan hatimu fokus kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkanmu.
  4. Jika bekerja dan diberi gaji, terimalah dengan baik — itu adalah hakmu, dan bekerja untuk kemaslahatan umat adalah ibadah.
  5. Hindari sikap berlebihan dalam zuhud — zuhud yang benar adalah hati yang tidak terikat pada harta, bukan menolak harta yang halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?