Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang membeli kembali barang yang telah ia sedekahkan atau wakafkan di jalan Allah, meskipun barang tersebut dijual di pasar oleh orang lain. Larangan ini bersifat umum, baik sedekah itu kepada individu maupun untuk kepentingan umum seperti jihad. Hikmahnya adalah menjaga keikhlasan sedekah dan menghindari kesan menarik kembali pemberian yang telah diberikan karena Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ahmad:
Teks Arab:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ وَجَدَ فَرَسًا كَانَ حَمَلَ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَعُودَنَّ فِي صَدَقَتِكَ.
Terjemahan: Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bahwa: Dia menemukan seekor kuda yang pernah dia tunggangi di jalan Allah yang dijual di pasar, dan dia ingin membelinya. Dia bertanya kepada Nabi ﷺ [tentang itu] dan beliau melarangnya dan berkata: "Janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu."
Hadits Pendukung:
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan seekor kuda untuk ditunggangi di jalan Allah (sabilillah), lalu kuda itu dijual. Ketika Umar ingin membelinya, Nabi ﷺ bersabda: "Jangan engkau membelinya dan jangan engkau mengambil kembali sedekahmu." (HR. al-Bukhari no. 1489, Muslim no. 1620)
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (7/90) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi orang yang bersedekah untuk membeli kembali barang sedekahnya, baik sedekah itu kepada orang tertentu maupun untuk kepentingan umum. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang keharaman hal ini jika sedekah sudah diterima oleh mustahiq.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (5/210) menambahkan bahwa larangan ini bersifat mutlak, termasuk jika barang tersebut telah berpindah tangan berkali-kali. Hikmahnya adalah untuk menutup pintu tipu daya dan menjaga kemurnian niat sedekah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam bab larangan menarik kembali sedekah. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa mengambil kembali sedekah hukumnya haram, kecuali dalam kasus tertentu seperti sedekah orang tua kepada anaknya yang masih dalam tanggungannya.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah – Beliau dalam al-Musnad meriwayatkan hadits ini dan dalam al-Mughni (6/48) menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum. Namun beliau memberi pengecualian untuk sedekah orang tua kepada anaknya, berdasarkan hadits: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud no. 3530, dishahihkan al-Albani)
- Imam asy-Syafi'i rahimahullah – Dalam al-Umm (4/60) beliau berpendapat bahwa larangan ini mutlak, termasuk jika barang tersebut telah berubah harga atau bentuk. Beliau berdalil dengan keumuman hadits.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah – Dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/104) beliau menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keikhlasan. Jika seseorang membeli kembali sedekahnya, seolah-olah ia menyesali pemberiannya dan ingin menguasainya lagi.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah – Dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (3/234) beliau menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis sedekah, baik wajib (zakat) maupun sunnah. Namun untuk zakat, ada ketentuan khusus bahwa pembeli harus berbeda dengan pemberi zakat.
Pengecualian:
- Sedekah orang tua kepada anaknya yang masih kecil atau dalam tanggungannya, karena anak dan hartanya pada hakikatnya milik orang tua.
- Jika barang sedekah dibeli dengan harga lebih tinggi dari nilai aslinya, sebagian ulama membolehkannya karena dianggap sebagai transaksi baru, bukan menarik kembali sedekah. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap melarangnya berdasarkan keumuman hadits.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1489) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Suatu ketika, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memberikan seekor kuda yang sangat bagus untuk ditunggangi para mujahid di jalan Allah. Kuda itu sangat kuat dan cepat. Beberapa waktu kemudian, Umar melihat kuda itu dijual di pasar. Ia pun tertarik untuk membelinya kembali, mungkin karena kuda itu sangat istimewa dan ia merasa sayang.
Umar mendatangi Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku melihat kudaku yang dulu aku sedekahkan dijual di pasar, aku ingin membelinya kembali." Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas: "Jangan engkau lakukan! Jangan engkau mengambil kembali sedekahmu."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (5/210) menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini sangat dalam. Sedekah yang telah keluar karena Allah seharusnya tidak kembali lagi kepada pemiliknya, karena hal itu akan mengurangi pahala dan bisa menimbulkan prasangka buruk bahwa pemberi sedekah menyesali perbuatannya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan, baik sedekah kepada individu maupun untuk kepentingan umum seperti masjid, sekolah, atau jihad.
- Jaga keikhlasan sedekah dengan tidak menginginkan barang tersebut kembali, meskipun dalam bentuk transaksi jual-beli.
- Pengecualian hanya untuk orang tua yang bersedekah kepada anaknya yang masih dalam tanggungan, berdasarkan dalil khusus.
- Jika terlanjur membeli, sebaiknya barang tersebut disedekahkan kembali agar tidak termasuk dalam larangan.
- Hindari tipu daya seperti menjual kepada orang lain lalu membelinya kembali dengan harga lebih tinggi, karena yang dilarang adalah "kembalinya" barang tersebut kepada pemilik asal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.