Penjelasan Hadits Ahmad No. 246 tentang Larangan riba dan hal yang meragukan

Ringkasan Jawaban Singkat

Atsar ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa ayat terakhir yang turun adalah ayat tentang riba, dan Nabi ﷺ wafat sebelum sempat menjelaskan rinciannya kepada para sahabat. Karena itu Umar berpesan: tinggalkanlah riba dan segala hal yang meragukan (ribah). Pelajarannya: perkara riba sangat berat dan sensitif, sehingga seorang mukmin wajib berhati-hati, menjauhi yang haram, dan meninggalkan yang syubhat (meragukan).

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an terkait riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 278

وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

Catatan: teks di atas adalah potongan yang saya yakini harakatnya; untuk kehati-hatian, silakan merujuk mushaf. Ayat yang lebih tepat terkait larangan riba adalah QS. Al-Baqarah [2]: 275–279, di antaranya:

QS. Al-Baqarah [2]: 278

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوٰا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang meninggalkan yang meragukan (diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa'i, dishahihkan al-Albani):

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»

Terjemahan: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan atsar ini dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 246).
  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini.
  • Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in, ahli fiqih Madinah) meriwayatkan dari Umar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah riba dan kehati-hatian terhadap syubhat.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah meninggalkan syubhat demi menjaga kehalalan.

Penjelasan Rinci

Makna atsar ini:

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengabarkan dua hal:

  1. Ayat riba adalah ayat terakhir yang turun. Para ulama seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat riba (QS. Al-Baqarah [2]: 278–279) termasuk ayat yang turun paling akhir. Ini menunjukkan betapa penting dan seriusnya masalah riba — Allah menutup wahyu-Nya dengan penegasan larangan riba.
  2. Nabi ﷺ wafat sebelum menjelaskan rinciannya. Maksudnya, Nabi ﷺ tidak sempat memberikan penjelasan terperinci tentang semua bentuk riba kepada para sahabat. Karena itu Umar merasa perlu berhati-hati secara maksimal.

Pesan "dengan tinggalkan riba dan ribah":

  • Riba = riba yang jelas dan pasti, yaitu tambahan yang diharamkan dalam transaksi utang-piutang dan jual beli tertentu.
  • Ribah (الرِّيبَة) = keraguan, syubhat, hal-hal yang meragukan. Umar menggabungkan keduanya: jauhi riba yang jelas, dan jauhi juga segala transaksi yang meragukan yang bisa menjerumuskan ke riba.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat-ayat riba di akhir Al-Baqarah adalah penutup wahyu, menunjukkan larangan riba bersifat final dan tegas.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah: meninggalkan syubhat adalah pintu menjaga kehalalan. Beliau menyebut bahwa siapa yang mendekati syubhat, ia mendekati haram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits "tinggalkan yang meragukanmu" sebagai prinsip wara' (kehati-hatian) yang menjadi ciri orang beriman.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat, termasuk Umar, sangat berhati-hati dalam masalah muamalah karena khawatir terjatuh pada riba.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami "tidak menjelaskan" sebagai tidak adanya penjelasan rinci tentang semua cabang riba, bukan berarti tidak ada penjelasan sama sekali — karena Nabi ﷺ tetap menjelaskan prinsip-prinsipnya melalui sabda dan perbuatan. Pendapat yang paling kuat: Nabi ﷺ telah menjelaskan pokok-pokok larangan riba, namun rincian kasus-kasus tertentu tidak sempat dibahas karena wafatnya beliau, sehingga para sahabat berijtihad dan berhati-hati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dikenal sangat tegas dan berhati-hati dalam masalah halal-haram. Beliau pernah berkata bahwa beliau lebih suka meninggalkan sepuluh perkara halal karena khawatir terjatuh pada satu perkara haram. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa urusan muamalah — terutama riba — adalah perkara yang sangat berbahaya.

Sa'id bin al-Musayyib, salah satu tabi'in terkemuka dan ahli fiqih Madinah, meriwayatkan atsar ini dari Umar. Beliau sendiri dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam fatwa dan muamalah. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, perawi berikutnya, juga dikenal sebagai tabi'in yang kuat hafalannya dan teliti dalam meriwayatkan.

Hikmahnya: para salaf tidak meremehkan perkara syubhat. Mereka lebih memilih menjauhi daripada terjatuh. Inilah wujud takwa yang sejati.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi riba secara tegas — baik riba utang-piutang maupun riba jual beli, karena larangannya adalah penutup wahyu dan sangat berat.
  2. Tinggalkan yang meragukan (syubhat) — jika suatu transaksi atau penghasilan meragukan, lebih baik ditinggalkan.
  3. Belajar ilmu muamalah — agar bisa membedakan yang halal dan haram, serta tidak terjatuh pada riba.
  4. Teladani kehati-hatian Umar — sikap wara' adalah ciri orang beriman yang mengutamakan keselamatan agamanya.
  5. Bertanya kepada ulama terpercaya — untuk perkara muamalah yang rumit, tanyakan kepada ahli ilmu yang amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?