Ringkasan Jawaban Singkat
Atsar ini diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa ayat terakhir yang turun adalah ayat tentang riba, dan Nabi ﷺ wafat sebelum sempat menjelaskan rinciannya kepada para sahabat. Karena itu Umar berpesan: tinggalkanlah riba dan segala hal yang meragukan (ribah). Pelajarannya: perkara riba sangat berat dan sensitif, sehingga seorang mukmin wajib berhati-hati, menjauhi yang haram, dan meninggalkan yang syubhat (meragukan).
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an terkait riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 278
وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Catatan: teks di atas adalah potongan yang saya yakini harakatnya; untuk kehati-hatian, silakan merujuk mushaf. Ayat yang lebih tepat terkait larangan riba adalah QS. Al-Baqarah [2]: 275–279, di antaranya:
QS. Al-Baqarah [2]: 278
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوٰا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang meninggalkan yang meragukan (diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa'i, dishahihkan al-Albani):
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
Terjemahan: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan atsar ini dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 246).
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini.
- Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in, ahli fiqih Madinah) meriwayatkan dari Umar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah riba dan kehati-hatian terhadap syubhat.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah meninggalkan syubhat demi menjaga kehalalan.
Penjelasan Rinci
Makna atsar ini:
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengabarkan dua hal:
- Ayat riba adalah ayat terakhir yang turun. Para ulama seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat riba (QS. Al-Baqarah [2]: 278–279) termasuk ayat yang turun paling akhir. Ini menunjukkan betapa penting dan seriusnya masalah riba — Allah menutup wahyu-Nya dengan penegasan larangan riba.
- Nabi ﷺ wafat sebelum menjelaskan rinciannya. Maksudnya, Nabi ﷺ tidak sempat memberikan penjelasan terperinci tentang semua bentuk riba kepada para sahabat. Karena itu Umar merasa perlu berhati-hati secara maksimal.
Pesan "dengan tinggalkan riba dan ribah":
- Riba = riba yang jelas dan pasti, yaitu tambahan yang diharamkan dalam transaksi utang-piutang dan jual beli tertentu.
- Ribah (الرِّيبَة) = keraguan, syubhat, hal-hal yang meragukan. Umar menggabungkan keduanya: jauhi riba yang jelas, dan jauhi juga segala transaksi yang meragukan yang bisa menjerumuskan ke riba.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat-ayat riba di akhir Al-Baqarah adalah penutup wahyu, menunjukkan larangan riba bersifat final dan tegas.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah: meninggalkan syubhat adalah pintu menjaga kehalalan. Beliau menyebut bahwa siapa yang mendekati syubhat, ia mendekati haram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits "tinggalkan yang meragukanmu" sebagai prinsip wara' (kehati-hatian) yang menjadi ciri orang beriman.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat, termasuk Umar, sangat berhati-hati dalam masalah muamalah karena khawatir terjatuh pada riba.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "tidak menjelaskan" sebagai tidak adanya penjelasan rinci tentang semua cabang riba, bukan berarti tidak ada penjelasan sama sekali — karena Nabi ﷺ tetap menjelaskan prinsip-prinsipnya melalui sabda dan perbuatan. Pendapat yang paling kuat: Nabi ﷺ telah menjelaskan pokok-pokok larangan riba, namun rincian kasus-kasus tertentu tidak sempat dibahas karena wafatnya beliau, sehingga para sahabat berijtihad dan berhati-hati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dikenal sangat tegas dan berhati-hati dalam masalah halal-haram. Beliau pernah berkata bahwa beliau lebih suka meninggalkan sepuluh perkara halal karena khawatir terjatuh pada satu perkara haram. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa urusan muamalah — terutama riba — adalah perkara yang sangat berbahaya.
Sa'id bin al-Musayyib, salah satu tabi'in terkemuka dan ahli fiqih Madinah, meriwayatkan atsar ini dari Umar. Beliau sendiri dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam fatwa dan muamalah. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, perawi berikutnya, juga dikenal sebagai tabi'in yang kuat hafalannya dan teliti dalam meriwayatkan.
Hikmahnya: para salaf tidak meremehkan perkara syubhat. Mereka lebih memilih menjauhi daripada terjatuh. Inilah wujud takwa yang sejati.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi riba secara tegas — baik riba utang-piutang maupun riba jual beli, karena larangannya adalah penutup wahyu dan sangat berat.
- Tinggalkan yang meragukan (syubhat) — jika suatu transaksi atau penghasilan meragukan, lebih baik ditinggalkan.
- Belajar ilmu muamalah — agar bisa membedakan yang halal dan haram, serta tidak terjatuh pada riba.
- Teladani kehati-hatian Umar — sikap wara' adalah ciri orang beriman yang mengutamakan keselamatan agamanya.
- Bertanya kepada ulama terpercaya — untuk perkara muamalah yang rumit, tanyakan kepada ahli ilmu yang amanah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.