Penjelasan Hadits Ahmad No. 245 tentang Keringanan shalat saat safar adalah sedekah dari Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat qashar (mempersingkat shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) ketika safar bukan hanya boleh saat takut diserang musuh, tetapi tetap berlaku sebagai keringanan (rukhshah) dari Allah meski rasa takut sudah hilang. Umar bin al-Khattab ra. heran sebagaimana Ya'la bin Umayyah heran, lalu Nabi ﷺ menegaskan bahwa qashar adalah "sedekah" dari Allah, maka terimalah. Jadi qashar saat safar tetap disyariatkan dan tidak terikat hanya pada kondisi takut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi pokok pembicaraan dalam hadits ini:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan ringkas: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait: Hadits Ya'la bin Umayyah dari Umar bin al-Khattab ra., diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (no. 245), kitab Musnad Umar bin al-Khattab. Hadits ini juga memiliki jalur lain dalam kitab-kitab shahih, seperti riwayat Muslim dari hadits Ya'la bin Umayyah tentang qashar shalat.

Kaitan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat qashar shalat saat safar tetap disyariatkan meski aman.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar tidak dikaitkan dengan rasa takut saja.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat tersebut menyebut kondisi takut karena biasanya safar di masa itu tidak lepas dari bahaya, bukan sebagai syarat mutlak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar, baik dalam keadaan aman maupun takut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi dialog antara Ya'la bin Umayyah dengan Umar bin al-Khattab ra. Ya'la heran: mengapa orang-orang masih mengqashar shalat padahal ayat menyebutkan syarat "jika kamu takut diserang orang kafir", sementara kondisi takut itu sudah tidak ada lagi. Umar ra. menjawab bahwa beliau pun pernah heran seperti itu, lalu menanyakan langsung kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."

Para ulama dari daftar menjelaskan makna hadits ini sebagai berikut:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan qashar shalat dalam safar adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku, dan penyebutan "takut" dalam ayat bukanlah syarat satu-satunya. Beliau menjelaskan bahwa ayat tersebut menyebut kondisi yang umum terjadi saat safar pada masa itu, bukan pembatasan hukum.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama berpendapat qashar shalat saat safar tetap disyariatkan meski dalam keadaan aman, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengqashar shalat dalam safar tanpa menyebut kondisi takut.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar, dan tidak pernah diketahui beliau menyempurnakan empat rakaat dalam safar. Ini menunjukkan qashar adalah sunnah yang tetap, bukan hanya saat takut.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat qashar shalat saat safar lebih utama (afdhal) daripada menyempurnakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Beliau juga menyebutkan bahwa menerima "sedekah" Allah adalah bentuk ketaatan.
  5. Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa kata "sedekah" dalam hadits ini menunjukkan bahwa qashar adalah pemberian Allah yang bersifat tetap, bukan hanya kondisi darurat. Maka menerimanya adalah bentuk syukur dan ketaatan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat qashar adalah rukhshah yang boleh dipilih, dan menyempurnakan shalat (empat rakaat) saat safar juga boleh, meski qashar lebih utama.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat qashar adalah azimah (ketetapan yang harus diikuti) dalam safar tertentu, dan meninggalkannya tanpa alasan bisa berdosa.
  • Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan qashar tetap disyariatkan saat safar, baik aman maupun takut, dan lebih utama diamalkan, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang konsisten.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ya'la bin Umayyah ra. suatu ketika bertanya kepada Umar bin al-Khattab ra. tentang qashar shalat. Ya'la berkata: "Wahai Amirul Mukminin, mengapa orang-orang mengqashar shalat padahal Allah berfirman 'jika kamu takut diserang orang kafir', sementara sekarang kita sudah aman?" Umar ra. menjawab: "Aku pun heran seperti yang kamu herankan." Lalu Umar menceritakan bahwa beliau pernah menanyakan hal yang sama kepada Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."

Hikmah dari kisah ini: Umar bin al-Khattab ra. adalah teladan dalam bertanya dan tidak ragu merujuk kepada Nabi ﷺ. Beliau tidak memutuskan dengan akal sendiri, tetapi menanyakan langsung kepada sumber wahyu. Ini mengajarkan kita untuk bertanya kepada ahlinya dan tidak berijtihad sendiri dalam masalah agama tanpa ilmu. (Kisah ini disebutkan dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab hadits lainnya.)

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat qashar saat safar tetap disyariatkan meski dalam keadaan aman, bukan hanya saat takut.
  2. Qashar adalah "sedekah" dari Allah, maka sebaiknya diterima dan diamalkan.
  3. Jika seseorang memilih menyempurnakan shalat saat safar, sebagian ulama membolehkan, namun yang lebih utama adalah mengqashar sesuai petunjuk Nabi ﷺ.
  4. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya ketika menghadapi masalah agama, sebagaimana Umar ra. bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Jangan menganggap qashar hanya berlaku saat perang atau takut, karena hadits ini menegaskan bahwa itu adalah keringanan yang tetap.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?