Penjelasan Hadits Ahmad No. 244 tentang Keringanan shalat saat safar sebagai sedekah Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat qashar (memperpendek shalat empat rakaat menjadi dua rakaat) ketika safar tetap disyariatkan meskipun dalam keadaan aman, bukan hanya saat takut diserang musuh. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah heran sebagaimana herannya Ya'la bin Umayyah, lalu beliau menanyakan langsung kepada Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ menjawab bahwa qashar adalah sedekah dari Allah, maka terimalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab, no. 244), dari sahabat Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari hadits Ya'la bin Umayyah, dengan lafaz yang semakna.

Kaidah yang disebutkan oleh ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar shalat dalam safar adalah sunnah yang tetap berlaku, baik dalam keadaan aman maupun takut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa penyebutan "khauf" (takut) dalam ayat bukanlah syarat, melainkan hanya menggambarkan keadaan yang umum terjadi saat itu.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang mengapa orang-orang masih mengqashar shalat padahal ayat Al-Qur'an menyebutkan qashar dalam konteks "jika kamu takut diserang orang-orang kafir" (in khiftum). Sementara keadaan aman sudah terjadi dan rasa takut sudah hilang. Pertanyaan ini menunjukkan pemahaman Ya'la bahwa qashar hanya boleh dilakukan saat takut.

Jawaban Umar bin al-Khaththab:

Umar radhiyallahu 'anhu menjawab: "Aku juga heran dengan apa yang kamu herankan." Artinya, Umar pun pernah memiliki pertanyaan yang sama. Kemudian Umar menceritakan bahwa ia pernah menanyakan hal itu langsung kepada Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

"Ini adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa qashar shalat dalam safar adalah keringanan yang tetap berlaku, bukan hanya saat takut. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa penyebutan "in khiftum" (jika kamu takut) dalam ayat adalah untuk menggambarkan keadaan yang biasa terjadi, bukan sebagai syarat. Beliau mengutip pendapat para ulama bahwa qashar tetap disyariatkan dalam safar secara mutlak.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar beliau, baik dalam keadaan aman maupun takut. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah syariat yang tetap.
  4. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun pada saat perang, namun hukum qashar tetap berlaku secara umum dalam safar. Beliau mengutip hadits Ya'la bin Umayyah ini sebagai dalil.
  5. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa qashar adalah rahmat dan sedekah dari Allah bagi hamba-Nya yang bepergian, dan hendaknya diterima dengan syukur.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa qashar hanya boleh dilakukan jika ada rasa takut, berdasarkan zahir ayat. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa qashar tetap disyariatkan dalam safar secara mutlak, baik aman maupun takut, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang selalu mengqashar shalat dalam safar.

Hikmah:

  • Qashar adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan.
  • Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan.
  • Keringanan dalam ibadah hendaknya diterima dengan rasa syukur, bukan ditolak atau dipertanyakan berlebihan.
  • Safar memiliki kesulitan tersendiri, sehingga Allah memberikan keringanan sebagai "sedekah" bagi hamba-Nya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, suatu ketika bertemu dengan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Ia melihat orang-orang mengqashar shalat dalam perjalanan, padahal mereka dalam keadaan aman. Dalam benaknya, ia bertanya-tanya: "Bukankah ayat Al-Qur'an menyebutkan qashar hanya saat takut diserang musuh? Mengapa sekarang masih dilakukan padahal sudah aman?"

Ya'la pun menyampaikan pertanyaan itu kepada Umar. Betapa terkejutnya ia ketika Umar menjawab: "Aku juga heran dengan apa yang kamu herankan." Ternyata Umar, sang Amirul Mukminin, pernah memiliki pertanyaan yang sama. Namun Umar tidak berhenti pada keheranan. Ia langsung menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, sumber segala ilmu.

Nabi ﷺ pun menjawab dengan jawaban yang menenangkan: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." Jawaban ini bukan hanya menyelesaikan pertanyaan, tetapi juga mengajarkan adab kepada umatnya: ketika Allah memberikan keringanan, janganlah kita menolak atau mempertanyakan dengan berlebihan. Terimalah dengan syukur dan amalkan.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam beribadah. Mereka tidak segan bertanya untuk memastikan kebenaran, dan mereka menerima jawaban dengan lapang dada. Inilah teladan bagi kita dalam beragama: bertanya kepada ahlinya, dan menerima kebenaran dengan tunduk.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat dalam safar adalah sunnah yang tetap berlaku, baik dalam keadaan aman maupun takut, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ.
  2. Jangan ragu mengamalkan keringanan dari Allah. Qashar adalah sedekah dari Allah, maka terimalah dengan syukur.
  3. Bertanyalah kepada ahlinya ketika menemui kebingungan dalam beribadah, sebagaimana Umar bertanya kepada Nabi ﷺ.
  4. Hindari sikap berlebihan dalam beragama dengan menolak keringanan yang telah Allah syariatkan.
  5. Syukuri kemudahan dalam Islam. Islam adalah agama yang mudah, dan keringanan dalam safar adalah bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?