Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengusap khuf (sepatu/sandal kulit) saat berwudhu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengusap khuf tetap dibolehkan meskipun hadatsnya besar (seperti buang air besar dan kecil), dan bahwa para sahabat tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk mengusap khuf. Namun, perlu dipahami bahwa batas waktu mengusap khuf (satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir) ditetapkan oleh hadits-hadits lain yang shahih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait dengan Wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini mewajibkan membasuh kaki dalam wudhu. Namun, syariat mengusap khuf adalah keringanan (rukhsah) yang datang dari hadits-hadits Nabi ﷺ yang shahih.
2. Hadits yang Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (nomor 202), dan Imam Ad-Darimi dalam Sunan-nya.
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah membolehkan mengusap khuf. Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah juga sepakat tentang disyariatkannya mengusap khuf, dengan perincian yang akan dijelaskan nanti.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa penting. Suatu ketika, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma melihat Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu mengusap khufnya (sandal kulit) saat berwudhu. Ibnu Umar yang saat itu mungkin belum mengetahui dalilnya, merasa heran dan bertanya, "Apakah kalian benar-benar melakukan ini?" Sa'd menjawab dengan tegas, "Ya."
Kemudian mereka berdua pergi menghadap Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Sa'd meminta Umar untuk memberikan fatwa kepada Ibnu Umar tentang masalah ini. Umar pun menjawab dengan tegas, "Ketika kami bersama Nabi ﷺ, kami biasa mengusap khuf kami." Ini adalah pernyataan yang sangat kuat karena Umar adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sangat hati-hati dalam agama.
Ibnu Umar kemudian bertanya lagi, "Bahkan jika itu setelah buang air besar dan kencing?" Umar menjawab, "Ya, bahkan jika itu setelah buang air besar dan kencing." Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf tetap dibolehkan meskipun hadatsnya besar (hadats kecil yang keluar dari dua jalan).
Nafi' kemudian menceritakan bahwa setelah peristiwa ini, Ibnu Umar sendiri mengamalkan mengusap khuf dan tidak menetapkan batas waktu tertentu untuknya.
Pemahaman Ulama:
- Tentang Disyariatkannya Mengusap Khuf: Semua ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mengusap khuf adalah disyariatkan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat dan ulama setelah mereka. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap khufnya dalam perjalanan dan saat menetap, dan ini adalah sunnah yang tetap.
- Tentang Hadats Besar dan Kecil: Dalam hadits ini, Umar menegaskan bahwa mengusap khuf tetap dibolehkan meskipun hadatsnya karena buang air besar dan kencing. Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf menghilangkan hadats kecil secara umum, baik karena keluar angin, kencing, atau buang air besar. Namun, perlu dicatat bahwa mengusap khuf tidak menghilangkan hadats besar (junub), karena hadats besar mewajibkan mandi dan tidak bisa digantikan dengan mengusap khuf. Ini adalah kesepakatan ulama. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini hanya berbicara tentang hadats kecil, bukan hadats besar.
- Tentang Batas Waktu Mengusap Khuf: Dalam hadits ini, Nafi' mengatakan bahwa Ibnu Umar tidak menetapkan batas waktu untuk mengusap khuf. Namun, ini adalah pemahaman Ibnu Umar secara pribadi. Adapun hadits-hadits lain yang shahih menetapkan batas waktu, yaitu:
- Satu hari satu malam bagi orang yang menetap (mukim)
- Tiga hari tiga malam bagi musafir
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan juga oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Syuraih bin Hani' dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpegang pada hadits batas waktu ini. Imam At-Tirmidzi berkata, "Ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka."
Adapun Ibnu Umar yang tidak menetapkan batas waktu, ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang lebih tegas. Namun, kita tidak boleh mencela Ibnu Umar karena beliau adalah sahabat yang mulia dan mungkin belum sampai kepadanya hadits tentang batas waktu tersebut.
- Syarat Sah Mengusap Khuf: Para ulama menjelaskan beberapa syarat untuk sahnya mengusap khuf:
- Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu)
- Khuf menutupi mata kaki
- Mengusap bagian atas khuf, bukan bawahnya
- Tidak dalam keadaan junub saat memakainya
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan syarat-syarat ini secara rinci.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketelitian para sahabat dalam masalah ini. Suatu hari, Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi ﷺ berwudhu, beliau mengusap khufnya. Mughirah ingin melepas khuf Nabi ﷺ, tetapi Nabi ﷺ bersabda: "Biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian dan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Mengusap khuf adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini, agar mereka tidak kesulitan saat berwudhu, terutama dalam kondisi dingin atau saat bepergian.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang disyariatkan dan telah diamalkan oleh Nabi ﷺ, para sahabat, dan seluruh ulama Ahlus Sunnah.
- Mengusap khuf berlaku untuk hadats kecil, termasuk setelah buang air besar dan kencing, tetapi tidak berlaku untuk hadats besar (junub).
- Batas waktu mengusap khuf adalah satu hari satu malam bagi mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir, berdasarkan hadits shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
- Syarat utama adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan menutupi tempat yang wajib dibasuh.
- Cara mengusap adalah dengan membasahi tangan lalu mengusap bagian atas khuf, bukan bawahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.