Penjelasan Hadits Ahmad No. 220 tentang Mengqadha bacaan Al-Qur'an atau shalat malam setelah Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi orang yang punya kebiasaan ibadah malam (shalat atau bacaan Al-Qur'an), lalu ia tertinggal atau tidak sempat melakukannya karena udzur seperti tidur atau sakit. Jika ia menggantinya setelah Subuh hingga sebelum Zuhur, maka pahala dan nilainya dicatat seperti ia mengerjakannya di malam hari. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah dan betapa besarnya perhatian Islam terhadap istiqamah dalam ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

QS. Al-Muzzammil [73]: 6

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

Terjemahan: "Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 220), dari jalur Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه. Sanadnya: 'Attab bin Ziyad → Abdullah bin al-Mubarak → Yunus → az-Zuhri → as-Sa'ib bin Yazid dan 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah → Abdurrahman bin 'Abd → Umar bin al-Khaththab.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه dengan lafaz yang semakna, yaitu tentang orang yang tertidur dari wirid malamnya lalu membacanya antara Subuh dan Zuhur.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits tentang keutamaan amal.
  • Abdullah bin al-Mubarak (salah satu perawi dalam sanad ini) adalah ulama yang sangat dikenal zuhud dan wara', dan beliau sendiri dikenal memiliki wirid malam yang kuat.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) sebagai perawi utama hadits ini adalah salah satu tabi'in terkemuka yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan mengqadha (mengganti) wirid malam di waktu pagi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang memiliki wird (kebiasaan ibadah tertentu) di malam hari — baik berupa shalat malam, bacaan Al-Qur'an, atau dzikir. Kata "وِرْد" (wird) di sini mencakup shalat dan bacaan Al-Qur'an yang menjadi rutinitas seseorang di malam hari.

Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan "جُزْء" (juz'), yaitu bagian tertentu dari Al-Qur'an yang biasa dibaca. Ini menunjukkan bahwa sebagian salaf membagi Al-Qur'an menjadi bagian-bagian harian.

Jika seseorang terlewat dari wiridnya karena udzur — seperti tertidur, sakit, safar, atau uzur syar'i lainnya — lalu ia membacanya di antara waktu Subuh hingga Zuhur, maka ia mendapatkan pahala seolah-olah ia membacanya di malam hari.

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengqadha wirid malam di waktu pagi (antara Subuh dan Zuhur). Beliau menyebutkan bahwa ini adalah keutamaan dari Allah bagi hamba-Nya yang berusaha menjaga istiqamah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa amal yang dilakukan setelah waktunya karena udzur tetap mendapatkan pahala penuh, berbeda dengan amal yang ditinggalkan tanpa udzur.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa menjaga wirid malam adalah kebiasaan para salafus shalih. Beliau menyebutkan bahwa para salaf sangat bersedih jika tertinggal dari wirid malam mereka, dan mereka segera menggantinya di waktu pagi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini mengandung motivasi besar untuk menjaga istiqamah dalam ibadah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan usaha hamba-Nya yang ingin taat meskipun terhalang udzur.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami hadits ini khusus untuk bacaan Al-Qur'an (wirid Qur'an), sebagian memahaminya mencakup shalat malam juga. Namun jumhur ulama — termasuk Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — memahaminya mencakup keduanya: bacaan Al-Qur'an dan shalat malam, karena lafaz hadits menyebutkan "وِرْدِهِ" yang bersifat umum.

Yang paling kuat adalah pendapat yang mencakup keduanya, karena lafaz hadits menggunakan kata umum (wird dan juz') yang tidak dibatasi hanya pada satu jenis ibadah tertentu.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin al-Mubarak — salah satu perawi hadits ini — adalah seorang ulama yang sangat menjaga wirid malamnya. Beliau dikenal tidak pernah meninggalkan shalat malam dan bacaan Al-Qur'annya, bahkan dalam perjalanan safar sekalipun. Suatu ketika beliau sakit, dan beliau tetap berusaha mengqadha wiridnya di waktu pagi. Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak hanya mengajarkan hadits ini, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa seorang mukmin senantiasa menjaga amal-amal kebaikannya, dan jika ia terlewat dari suatu amal, ia bersegera menggantinya. Ini adalah tanda kejujuran iman seseorang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah wirid malam — baik berupa shalat malam (tahajjud), witir, maupun bacaan Al-Qur'an — sebagai kebiasaan harian.
  2. Jika terlewat karena udzur (tidur, sakit, safar), segera ganti antara waktu Subuh hingga sebelum Zuhur.
  3. Jangan tinggalkan wirid tanpa udzur, karena hadits ini khusus menyebutkan orang yang "tertinggal" (فَاتَهُ) yang menunjukkan adanya udzur.
  4. Buatlah target bacaan Al-Qur'an harian yang realistis dan konsisten, karena para salaf membagi Al-Qur'an menjadi bagian-bagian harian.
  5. Jangan berputus asa jika sesekali terlewat — segera ganti, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima taubat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?