Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita sebuah adab penting dalam bersumpah, yaitu larangan bersumpah dengan nama selain Allah, seperti "demi ayahku", "demi hidupku", atau "demi Ka'bah". Ini adalah bentuk pengagungan terhadap selain Allah yang tidak dibenarkan dalam syariat. Larangan ini tegas, dan Nabi ﷺ langsung menegurnya saat itu juga, bahkan di tengah suasana perang sekalipun.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Ahmad
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat Umar bin Khattab RA. Teks haditsnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَحَلَفْتُ لَا وَأَبِي فَهَتَفَ بِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي فَقَالَ لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَإِذَا هُوَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maknanya: Dari Ibnu Abbas, Umar RA berkata: "Aku bersama Nabi ﷺ dalam sebuah peperangan, dan aku bersumpah, 'Tidak, demi ayahku!' Seorang lelaki memanggil dari belakangku: 'Jangan bersumpah demi ayahmu.' Dan aku melihat bahwa itu adalah Nabi ﷺ."
2. Dalil dari Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah penebus sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Ayat ini menunjukkan bahwa sumpah yang diakui syariat adalah sumpah dengan nama Allah, dan memiliki konsekuensi kafarat jika dilanggar.
3. Hadits Shahih Lainnya
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Maknanya: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Barangsiapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari no. 2679, Muslim no. 1646)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim), karena bersumpah dengan selain Allah adalah bentuk pengagungan terhadap makhluk yang tidak pantas mendapatkan pengagungan semacam itu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk sumpah dengan selain Allah, baik dengan nama nabi, malaikat, ayah, atau yang lainnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa bersumpah hanya boleh dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Ini adalah ketetapan yang jelas dari Nabi ﷺ.
1. Larangan Bersumpah dengan Selain Allah
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah adalah perkara yang sangat ditekankan. Bahkan Umar bin Khattab RA, seorang sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ, langsung ditegur di tengah peperangan. Ini menunjukkan bahwa adab ini tidak bisa ditawar, meskipun dalam kondisi sibuk dan genting sekalipun.
2. Hukumnya: Haram
Mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik, berpendapat bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya Bughyatul Murtad dan Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim menjelaskan bahwa larangan ini masuk dalam kategori syirik kecil, karena mengandung unsur pengagungan terhadap selain Allah yang seharusnya hanya ditujukan kepada-Nya.
3. Apakah Termasuk Syirik?
Perlu dibedakan antara syirik besar dan syirik kecil. Bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil jika orang yang bersumpah tetap meyakini bahwa Allah adalah Yang Maha Agung dan yang lain hanyalah makhluk. Namun, jika seseorang bersumpah dengan berhala atau sesembahan lain dengan keyakinan bahwa ia memiliki kekuatan seperti Allah, maka ini bisa jatuh ke dalam syirik besar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan hukumnya haram bagi siapa saja yang bersumpah dengan selain Allah.
4. Sumpah dengan Nama Nabi ﷺ
Sebagian orang awam bersumpah dengan nama Nabi ﷺ. Ini juga terlarang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa bersumpah dengan nama Nabi ﷺ tidak dibenarkan, karena sumpah adalah bentuk pengagungan, dan pengagungan hanya layak untuk Allah semata.
5. Kafarat Sumpah
Jika seseorang terlanjur bersumpah dengan selain Allah, maka ia tidak perlu membayar kafarat, karena sumpahnya tidak sah dan tidak dianggap sebagai sumpah syar'i. Namun, ia wajib bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan Nabi ﷺ dalam masalah ini. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Maknanya: "Barangsiapa di antara kalian bersumpah dan dalam sumpahnya ia mengucapkan 'demi Latta dan Uzza', maka hendaklah ia segera mengucapkan 'Laa ilaaha illallah' (tiada tuhan selain Allah)." (HR. Bukhari no. 4850)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat serius dalam membersihkan akidah umatnya dari sisa-sisa kebiasaan jahiliyah. Beliau tidak membiarkan ucapan yang mengandung pengagungan terhadap selain Allah, meskipun itu hanya sekedar kebiasaan lisan tanpa keyakinan.
Kesimpulan Praktis
- Bersumpah hanya dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti "Demi Allah", "Demi Rabb yang Maha Pengasih", dan semisalnya.
- Hindari bersumpah dengan selain Allah, seperti "demi ayahku", "demi ibuku", "demi hidupku", "demi kehormatanku", atau "demi Nabi".
- Jika terbiasa bersumpah dengan selain Allah, segera perbaiki lisan dan biasakan diri dengan ucapan "Demi Allah" atau cukup berkata "Insya Allah" tanpa bersumpah.
- Jangan meremehkan masalah ini, karena ini adalah bagian dari tauhid dan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Perbanyak istighfar dan taubat jika pernah melakukannya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.