Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi janji dan ketetapan Nabi ﷺ untuk membersihkan Jazirah Arab dari orang Yahudi dan Nasrani, sehingga tidak tersisa di sana kecuali kaum Muslimin. Para ulama memahami ini sebagai kebijakan syar'i yang khusus berlaku untuk Jazirah Arab, bukan untuk seluruh negeri. Tujuannya menjaga kemurnian dan keamanan tanah tempat Islam tumbuh dan berkembang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khattab), dari Jabir bin Abdullah, dari Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا
Terjemahan: "Aku pasti akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab sehingga tidak aku biarkan kecuali seorang Muslim."
Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُ وَالْكَافِرُ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ
Terjemahan: "Tidak akan berkumpul seorang Muslim dan seorang kafir di Jazirah Arab." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menetapnya non-Muslim di Jazirah Arab. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas hadits ini ketika menjelaskan kebijakan Umar bin al-Khattab mengeluarkan Yahudi dari Khaibar dan Najran. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah merinci hukum-hukum terkait Jazirah Arab dan penduduknya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Nabi ﷺ menyampaikan ketetapan bahwa Jazirah Arab harus bersih dari keberadaan Yahudi dan Nasrani, sehingga tidak tersisa kecuali Muslim. Ini bukan seruan kebencian kepada pribadi-pribadi, melainkan kebijakan syar'i tentang batas wilayah dan keamanan tanah suci Islam.
Apa itu Jazirah Arab? Para ulama di daftar kita berbeda penafsiran tentang batasnya. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebut bahwa yang dimaksud adalah wilayah yang secara adat dikenal sebagai Jazirah Arab, mencakup Hijaz, Najd, Yaman, dan sekitarnya. Sebagian ulama membatasi pada Hijaz saja. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim dan diikuti as-Sa'di — adalah wilayah yang secara bahasa dan adat disebut Jazirah Arab, dan kebijakan ini khusus untuk wilayah itu, tidak mencakup seluruh negeri di dunia.
Siapa yang dimaksud "di keluarkan"? Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah non-Muslim yang menetap (mukim) di Jazirah Arab. Adapun yang datang untuk keperluan sementara seperti berdagang atau utusan, para ulama membolehkan dengan syarat dan batas waktu tertentu, sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para khalifah.
Penerapan oleh Umar bin al-Khattab. Hadits ini diriwayatkan justru dari Umar رضي الله عنه, dan beliau adalah orang yang paling tegas menerapkannya. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menceritakan bahwa Umar mengeluarkan Yahudi dari Khaibar dan Najran, dan menetapkan kebijakan ini berdasarkan wasiat Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa hadits ini bukan sekadar berita, tetapi juga perintah yang diamalkan para sahabat.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan non-Muslim tinggal di Jazirah Arab dengan membayar jizyah, sebagian melarang secara mutlak. Yang paling kuat menurut dalil — dan ini yang dipegang Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan ditegaskan as-Sa'di — adalah larangan menetapnya non-Muslim di Jazirah Arab, sesuai zhahir hadits dan praktik Umar رضي الله عنه.
Adab dalam memahami. Hadits ini harus dipahami sebagai hukum wilayah dan keamanan, bukan legitimasi untuk menyakiti atau berlaku kasar kepada non-Muslim di luar Jazirah Arab. Islam tetap memerintahkan berbuat adil dan baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi kita, sebagaimana QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menjadi khalifah, beliau mengumpulkan penduduk Khaibar dan Najran dan menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ telah berwasiat agar Yahudi dan Nasrani dikeluarkan dari Jazirah Arab. Umar melaksanakan wasiat itu dengan penuh keadilan: beliau memberi ganti rugi atas tanah dan harta mereka, sehingga mereka keluar tanpa kezaliman. Ibnu Hajar mencatat peristiwa ini dalam Fath al-Bari. Hikmahnya: menjalankan syariat harus tetap dengan keadilan dan adab, bukan dengan kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menetapkan kebijakan syar'i bahwa Jazirah Arab bersih dari menetapnya non-Muslim, dan ini diamalkan oleh Umar bin al-Khattab رضي الله عنه.
- Kebijakan ini khusus untuk Jazirah Arab, bukan untuk seluruh negeri.
- Penerapannya harus dengan keadilan, tanpa kezaliman, dan tetap menjaga adab terhadap non-Muslim di luar wilayah tersebut.
- Bagi kita di luar Jazirah Arab, fokuslah menjaga iman, berbuat adil, dan berdakwah dengan hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.