Penjelasan Hadits Ahmad No. 198 tentang Mengikuti sunnah shalat dua rakaat di tempat tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat di Dzul-Hulaifah (miqat penduduk Madinah) sebelum berangkat ihram haji atau umrah. Ini adalah contoh bahwa shalat sunnah di miqat sebelum ihram itu boleh dan pernah dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan diikuti oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Namun, perlu dipahami bahwa ini bukanlah shalat sunnah khusus yang dikaitkan dengan ihram, melainkan shalat sunnah mutlak yang dilakukan sebelum berniat ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ahmad:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Musnad Ahmad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan para ulama menilainya shahih atau hasan. Perawinya adalah Ibn as-Simt (Abdullah bin as-Simt) dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk meneladani Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam ibadah.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa shalat dua rakaat di miqat sebelum ihram adalah perkara yang disunnahkan. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa shalat di miqat sebelum ihram adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa disunnahkan shalat dua rakaat di miqat sebelum ihram, berdasarkan hadits ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di Dzul-Hulaifah, kemudian berihram setelahnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Jubair bin Nufair, dari Ibn as-Simt, bahwa ia pernah datang ke suatu tempat bernama Dumin (delapan belas mil dari Homs), lalu ia shalat dua rakaat. Ketika ditanya, ia menjelaskan bahwa ia melihat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu melakukan hal yang sama di Dzul-Hulaifah. Ketika Umar ditanya, beliau menjawab: "Aku hanya melakukan apa yang aku lihat Rasulullah ﷺ lakukan."

Pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Sunnah shalat di miqat sebelum ihram: Para ulama menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang hendak berhaji atau umrah untuk shalat dua rakaat di miqat sebelum berniat ihram. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang shalat di Dzul-Hulaifah, kemudian berihram.
  2. Bolehnya shalat sunnah mutlak di waktu yang dilarang: Ada sebagian orang yang bertanya, bagaimana jika seseorang tiba di miqat pada waktu yang dilarang shalat (seperti setelah Subuh atau setelah Ashar)? Para ulama menjelaskan bahwa shalat dua rakaat di miqat ini memiliki sebab, yaitu karena hendak safar/bepergian, sehingga boleh dilakukan meskipun di waktu terlarang. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti'.
  3. Sikap sahabat dalam mengikuti sunnah: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dengan tegas mengatakan bahwa ia melakukan itu karena melihat Rasulullah ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam ibadah dan tidak menambah-nambah sesuatu yang tidak dicontohkan.
  4. Bukan shalat sunnah ihram: Perlu ditegaskan bahwa shalat ini bukanlah "shalat ihram" yang menjadi syarat sah ihram. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa ihram harus didahului shalat tertentu. Shalat ini hanyalah shalat sunnah mutlak yang kebetulan dilakukan Nabi ﷺ sebelum berihram.

Pendapat ulama tentang hukumnya:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat dua rakaat di miqat sebelum ihram adalah sunnah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak disunnahkan secara khusus, namun jika seseorang shalat sunnah mutlak, itu tetap baik.
  • Imam Malik berpendapat bahwa shalat di miqat itu baik, namun tidak menekankan sebagai sunnah khusus.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa shalat dua rakaat di miqat sebelum ihram itu disunnahkan, karena perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dan diikuti oleh Umar radhiyallahu 'anhu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ keluar untuk haji Wada' pada tahun 10 Hijriah, beliau tiba di Dzul-Hulaifah pada malam hari. Beliau bermalam di sana, lalu ketika pagi hari tiba, beliau mandi, memakai wewangian, dan memakai kain ihram. Setelah itu, beliau shalat dua rakaat di masjid Dzul-Hulaifah, kemudian berihram dan bertalbiyah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat di masjid tersebut, kemudian beliau naik untanya. Ketika untanya berdiri di dataran Baida', beliau mulai bertalbiyah. Ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat di miqat adalah bagian dari tuntunan Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat antusias mengikuti setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil sekalipun. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu tidak menambah atau mengurangi, tetapi persis mengikuti apa yang beliau lihat dari Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan bagi orang yang hendak berhaji atau umrah untuk shalat dua rakaat di miqat sebelum berniat ihram.
  2. Shalat ini adalah shalat sunnah mutlak, bukan syarat sah ihram.
  3. Jika seseorang tiba di miqat pada waktu terlarang shalat, ia tetap boleh shalat dua rakaat karena ini shalat yang memiliki sebab (karena hendak safar).
  4. Kita harus meneladani para sahabat dalam ketelitian mengikuti sunnah Nabi ﷺ, tidak menambah dan tidak mengurangi.
  5. Yang terpenting dalam ihram adalah niat, bukan shalatnya. Namun mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat ini adalah lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?