Penjelasan Hadits Ahmad No. 194 tentang Nabi tidak mengharamkan daging cicak, hanya merasa jijik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan daging dhab (cicak padang/berduri), tetapi beliau hanya merasa jijik terhadapnya. Ini menunjukkan bahwa dhab tidak termasuk makanan yang diharamkan, meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak memakannya karena rasa jijik. Para ulama memahami bahwa rasa jijik Nabi ﷺ bukanlah pengharaman, sehingga dhab tetap halal dimakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Qatadah dari Sulaiman al-Yasykuri dari Jabir bin Abdullah, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata:

إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَرِّمْ الضَّبَّ وَلَكِنْ قَذِرَهُ

Terjemahan: "Sesungguhnya Nabi Allah ﷺ tidak mengharamkan dhab, tetapi beliau merasa jijik terhadapnya."

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari beberapa jalur, di antaranya dari Ibnu Umar, Khalid bin Walid, dan lainnya, yang menegaskan bahwa dhab tidak diharamkan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dhab adalah halal, dan rasa jijik Nabi ﷺ tidak menunjukkan pengharaman.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan dhab tidak haram, karena Nabi ﷺ hanya meninggalkannya karena rasa tidak suka, bukan karena larangan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh dua perkara penting: pertama, penetapan hukum halal-haram; kedua, adab dalam menyikapi makanan yang tidak disukai.

Pertama: Dhab tidak diharamkan.

Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkan dhab. Ini penting karena sebagian orang mungkin menyangka bahwa ketika Nabi ﷺ menolak memakan sesuatu, berarti itu haram. Umar mengoreksi pemahaman ini dengan jelas: penolakan Nabi ﷺ bukan karena haram, tetapi karena qadzirah (rasa jijik).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa dhab halal. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa dhab adalah halal, kecuali pendapat yang syadz (ganjil) dari sebagian ulama yang menyatakan makruh. Namun pendapat yang kuat adalah halal.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab bukan karena haram, tetapi karena beliau tidak menyukainya. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukainya, tanpa harus mengharamkannya.

Kedua: Perbedaan antara "tidak suka" dan "mengharamkan".

Ini adalah pelajaran adab yang sangat berharga. Nabi ﷺ sebagai manusia juga memiliki selera. Beliau tidak menyukai dhab, tetapi beliau tidak mengharamkannya untuk umat. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Rasa tidak suka pribadi tidak boleh dijadikan dasar pengharaman.
  2. Seorang muslim boleh tidak memakan sesuatu yang halal jika tidak menyukainya.
  3. Tidak boleh menisbahkan pengharaman kepada sesuatu yang tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menekankan prinsip bahwa pengharaman hanya datang dari dalil yang jelas, bukan dari selera atau perasaan.

Ketiga: Sikap Umar bin al-Khattab رضي الله عنه.

Umar bin al-Khattab adalah khalifah yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan hukum. Beliau tidak serta-merta mengatakan "dhab haram" hanya karena Nabi ﷺ tidak memakannya. Sebaliknya, beliau menjelaskan dengan tepat: Nabi tidak mengharamkan, hanya merasa jijik. Ini menunjukkan kedalaman ilmu dan kehati-hatian Umar dalam berfatwa.

Keempat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama memang berbeda pendapat tentang hukum dhab. Namun pendapat yang paling kuat, berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim, adalah bahwa dhab halal. Pendapat yang mengatakan haram tidak memiliki dalil yang kuat, karena Nabi ﷺ sendiri tidak mengharamkannya.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dijamu dengan hidangan yang mengandung dhab di rumah salah satu sahabat. Nabi ﷺ menolak memakannya. Para sahabat bertanya, "Apakah dhab haram, ya Rasulullah?" Nabi ﷺ menjawab, "Tidak, tetapi dhab tidak ada di tanah kaumku, sehingga aku merasa jijik."

Khalid bin Walid رضي الله عنه yang hadir saat itu kemudian memakan dhab di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini menjadi dalil jelas bahwa dhab halal.

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar رضي الله عنه pernah ditanya tentang dhab, dan beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak mengharamkannya, hanya tidak menyukainya. Ibnu Umar sendiri memakan dhab.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang muslim harus membedakan antara "tidak suka" dan "haram". Nabi ﷺ memberikan contoh yang sangat indah: beliau tidak memaksa diri memakan sesuatu yang tidak disukai, tetapi juga tidak mengharamkannya untuk orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhab (cicak padang) adalah halal dimakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
  2. Rasa jijik atau tidak suka tidak menjadikan sesuatu haram. Pengharaman hanya datang dari dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. Seorang muslim boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukainya, tanpa harus mengharamkannya atau mencela orang yang memakannya.
  4. Kehati-hatian dalam berfatwa dicontohkan oleh Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, yang tidak serta-merta mengharamkan sesuatu hanya karena Nabi ﷺ meninggalkannya.
  5. Hendaklah kita merujuk kepada para ulama dalam memahami hukum halal-haram, dan tidak berpegang pada perasaan atau selera pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?