Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas waktu berakhirnya puasa, yaitu ketika malam benar-benar telah datang dan siang telah hilang, yang ditandai dengan terbenamnya matahari di ufuk barat. Saat itulah orang yang berpuasa disyariatkan berbuka. Hadits ini menegaskan bahwa patokan berbuka adalah hilangnya siang dan datangnya malam, bukan sekadar tenggelamnya sebagian matahari atau tanda-tanda lain yang tidak pasti.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan waktu puasa:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan ringkas: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa berakhir dengan datangnya malam. Hadits yang Anda tanyakan menjelaskan makna praktis dari "datangnya malam" tersebut.
Hadits terkait dari jalur lain yang shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Terjemahan ringkas: "Apabila malam telah datang dari sini, siang telah pergi dari sini, dan matahari telah terbenam, maka sungguh telah berbuka orang yang berpuasa."
Hadits dalam Musnad Ahmad ini memiliki makna yang sama, dan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penyebutan "matahari terbenam" dan "datangnya malam" saling menafsirkan, karena terbenamnya matahari adalah tanda masuknya waktu malam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur 'Ashim bin 'Umar dari ayahnya, 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dalam Musnad-nya, dan Waki' bin al-Jarrah — salah satu guru Imam Ahmad yang tsiqah — meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya 'Urwah bin az-Zubair, salah seorang tabi'in besar.
Makna hadits: Nabi ﷺ menjadikan tanda berbuka sebagai datangnya malam dari arah timur dan perginya siang dari arah barat, yaitu terbenamnya matahari. Beliau bersabda "فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ" — "maka sungguh telah berbuka orang yang berpuasa" — maksudnya: telah masuk waktunya berbuka, sehingga puasa telah sempurna dan halal bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ungkapan "telah berbuka" di sini bermakna telah masuk waktu berbuka, bukan bahwa puasanya batal tanpa sengaja. Ini penting agar tidak dipahami keliru. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan batas waktu puasa adalah terbenamnya matahari, dan bahwa malam yang dimaksud adalah kegelapan yang menutupi ufuk setelah matahari hilang.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 187 menjelaskan bahwa "إِلَى اللَّيْلِ" (sampai malam) berarti sampai datangnya malam, yaitu terbenamnya matahari. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa patokan berbuka adalah terbenamnya seluruh bulatan matahari, bukan hanya sebagiannya. Jika sebagian matahari masih terlihat di ufuk, maka waktu berbuka belum masuk. Ini sesuai dengan hadits "وغربت الشمس" (dan matahari telah terbenam) dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan dalam fatwa-fatwanya bahwa yang menjadi patokan adalah hilangnya seluruh matahari di ufuk, dan tidak boleh berbuka berdasarkan kalender atau jadwal semata jika secara kasat mata matahari belum terbenam.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar ini bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari. Yang menjadi perhatian adalah kepastian terbenamnya, bukan sekadar perkiraan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika sedang berpuasa, dan ketika matahari mulai terbenam, beliau bertanya kepada seseorang yang mengamati ufuk. Ketika dipastikan matahari telah hilang, barulah beliau berbuka. Ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menentukan waktu ibadah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat tentang Umar dan para sahabat lainnya dalam kitab-kitab sunnah. Hikmahnya: ibadah dibangun di atas keyakinan dan ilmu, bukan tergesa-gesa atau mengikuti kebiasaan tanpa dasar.
Kesimpulan Praktis
- Waktu berbuka adalah saat matahari telah terbenam seluruhnya dan malam mulai datang dari arah timur — bukan saat matahari mulai condong atau sebagian masih terlihat.
- Jangan tergesa-gesa berbuka sebelum yakin matahari benar-benar hilang, dan jangan menunda tanpa alasan setelah yakin.
- Gunakan jadwal yang terpercaya sebagai alat bantu, tetapi tetap utamakan keyakinan akan terbenamnya matahari.
- Hadits ini mengajarkan adab: ibadah puasa memiliki batas waktu yang jelas, dan kita mengikutinya dengan ilmu dan kehati-hatian.
- Perbanyak doa saat berbuka, karena waktu berbuka adalah waktu yang mulia, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih tentang doa orang yang berpuasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.