Penjelasan Hadits Ahmad No. 169 tentang Boleh haji dan umrah sekaligus

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh menggabungkan ibadah Haji dan Umrah dalam satu ihram (yang dikenal dengan Haji Qiran). Umar bin Khattab رضي الله عنه menegaskan bahwa cara seperti itu adalah sunnah Nabi ﷺ, dan beliau menegur orang yang mencela perbuatan tersebut. Jadi, hadits ini mengajarkan kita untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan tidak mencela amalan yang sesuai dengan tuntunan beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Maka jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum Haji (di bulan Haji), (wajib atasnya) menyembelih hadyu yang mudah didapat. Maka siapa yang tidak mendapatkan (hadyu), maka (wajib) berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari selama Haji dan tujuh hari setelah kamu kembali (ke negerimu). Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Ayat ini menjadi dasar bolehnya menggabungkan Umrah dan Haji (Tamattu'), dan secara tidak langsung menunjukkan bahwa ibadah Haji dan Umrah bisa dilakukan dalam satu perjalanan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin Khattab, no. 169), dari jalur Sufyan (ats-Tsauri) dari 'Abdah bin Abi Lubabah dari Abu Wa'il dari as-Subayy bin Ma'bad.

Hadits ini juga memiliki makna yang sama dengan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim tentang Nabi ﷺ yang melakukan Haji Qiran (menggabungkan Haji dan Umrah dengan satu ihram).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits yang menjelaskan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah.
  • Sufyan ats-Tsauri (salah satu perawi dalam sanad ini) adalah ulama Tabi'ut Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya Haji Qiran dan bahwa orang yang mencela amalan sunnah bisa terkena teguran.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Haji Qiran adalah salah satu cara melaksanakan ibadah Haji yang sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bolehnya Haji Qiran (menggabungkan Haji dan Umrah dalam satu ihram)

As-Subayy bin Ma'bad رضي الله عنه masuk Islam dari agama Nasrani, lalu ia berihram untuk Haji dan Umrah sekaligus. Ini adalah bentuk Haji Qiran, yaitu seseorang berniat untuk Haji dan Umrah bersamaan dengan satu ihram. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik, semuanya membolehkan Haji Qiran, meskipun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama.

2. Teguran terhadap orang yang mencela amalan sunnah

Zaid bin Shuḥan dan Salman bin Rabi'ah mencela as-Subayy dengan kata-kata kasar, "Ini lebih sesat daripada unta kaumnya." Mereka mengira bahwa menggabungkan Haji dan Umrah itu tidak boleh. Namun, ketika as-Subayy mengadukan hal ini kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه, beliau justru menegur keduanya dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan as-Subayy adalah sunnah Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seseorang tidak boleh mencela amalan yang sesuai dengan sunnah, terlebih lagi jika ia tidak memiliki ilmu yang cukup. Imam an-Nawawi juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam mengingkari amalan orang lain tanpa dalil yang jelas.

3. Umar bin Khattab menegaskan sunnah Nabi ﷺ

Umar رضي الله عنه berkata kepada as-Subayy: "Anda telah dibimbing kepada Sunnah Nabi Anda ﷺ." Ini menunjukkan bahwa Umar sangat memahami sunnah Nabi ﷺ dan tidak ragu untuk membela amalan yang sesuai dengan tuntunan beliau. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa para sahabat adalah orang yang paling memahami sunnah dan paling semangat mengikutinya.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama tentang Haji Qiran

Di antara ulama yang tercantum dalam daftar, terdapat perbedaan pendapat tentang mana yang lebih utama: Haji Ifrad (Haji saja), Tamattu' (Umrah dulu baru Haji), atau Qiran (Haji dan Umrah bersamaan). Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Qiran adalah yang paling utama jika seseorang membawa hadyu. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa Tamattu' lebih utama. Namun, semua sepakat bahwa Haji Qiran adalah sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.

5. Kisah as-Subayy bin Ma'bad

As-Subayy adalah seorang yang baru masuk Islam. Ia sangat antusias melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Ketika dicela oleh orang lain, ia merasa sangat sedih hingga seolah-olah gunung ditimpakan kepadanya. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh kata-kata orang lain terhadap seseorang yang sedang berusaha taat. Namun, ia tidak tinggal diam dan mencari kebenaran dengan bertanya kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه.

Story Telling

Dikisahkan bahwa as-Subayy bin Ma'bad رضي الله عنه adalah seorang Nasrani yang kemudian masuk Islam. Setelah masuk Islam, ia sangat bersemangat untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Ia pun berihram untuk keduanya sekaligus.

Ketika Zaid bin Shuḥan dan Salman bin Rabi'ah mendengarnya, mereka mencela dengan kata-kata yang sangat kasar: "Ini lebih sesat daripada unta kaumnya." Kata-kata ini sangat melukai hati as-Subayy, sampai ia menggambarkan bahwa seolah-olah gunung ditimpakan kepadanya.

Namun, as-Subayy tidak membalas dengan kata-kata kasar. Ia justru pergi menemui Umar bin Khattab رضي الله عنه, pemimpin kaum Muslimin saat itu, untuk menanyakan kebenaran. Umar رضي الله عنه mendengarkan dengan seksama, lalu beliau menegur Zaid dan Salman karena telah mencela amalan yang sesuai dengan sunnah. Kemudian Umar berkata kepada as-Subayy: "Anda telah dibimbing kepada Sunnah Nabi Anda ﷺ."

Abu Wa'il (perawi hadits ini) berkata bahwa ia dan Masruq sering pergi menemui as-Subayy untuk bertanya tentang hadits ini, karena begitu pentingnya pelajaran yang terkandung di dalamnya.

Hikmah: Jangan tergesa-gesa mencela amalan orang lain, terutama dalam masalah ibadah, karena bisa jadi apa yang mereka lakukan adalah sunnah Nabi ﷺ yang kita belum ketahui. Dan jika kita dicela karena melakukan sunnah, hendaklah kita bertanya kepada orang yang berilmu dan tidak membalas dengan keburukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji Qiran adalah amalan yang sah dan sesuai sunnah — menggabungkan Haji dan Umrah dalam satu ihram diperbolehkan dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
  2. Jangan mencela amalan orang lain tanpa ilmu — bisa jadi apa yang kita anggap salah justru adalah sunnah yang kita belum pahami.
  3. Bertanyalah kepada ahli ilmu — seperti yang dilakukan as-Subayy kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه.
  4. Bersabarlah ketika dicela karena melakukan sunnah — jangan membalas dengan keburukan, tetapi cari kebenaran dengan cara yang baik.
  5. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ — sebagaimana ditegaskan Umar bin Khattab رضي الله عنه, petunjuk Nabi ﷺ adalah sebaik-baik petunjuk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?