Penjelasan Hadits Ahmad No. 166 tentang Larangan membeli kembali sedekah yang telah diberikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah memberikan sesuatu sebagai sedekah atau untuk jihad di jalan Allah, tidak boleh menariknya kembali atau membelinya kembali. Nabi ﷺ melarang Umar bin Khattab membeli kembali kuda yang telah ia berikan di jalan Allah, karena itu berarti ia menarik kembali sedekahnya. Pahala sedekah tersebut tetap mengalir dan tidak boleh diambil kembali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur Sufyan (bin Uyainah) dari Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula Umar), dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, dari jalur yang berbeda. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menarik kembali sedekah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan menarik kembali pemberian/sedekah, di antaranya firman Allah:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا

QS. An-Nahl [16]: 92

"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan merusak perjanjian dan juga mencakup larangan menarik kembali apa yang telah diberikan, karena itu termasuk perbuatan yang merusak amal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Larangan menarik kembali sedekah.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seseorang membeli kembali barang yang telah ia sedekahkan, karena itu sama dengan menarik kembali sedekahnya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menarik kembali sedekah setelah diberikan adalah perbuatan yang dilarang.

Kedua: Perbedaan antara sedekah wajib dan sedekah sunnah.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk sedekah secara umum. Namun para ulama membedakan antara sedekah wajib (seperti zakat) dan sedekah sunnah. Untuk zakat, seseorang boleh menerima kembali zakatnya jika ia termasuk golongan yang berhak menerima zakat, karena kepemilikannya sudah berpindah secara syar'i. Adapun sedekah sunnah, maka tidak boleh ditarik kembali.

Ketiga: Makna "اتْرُكْهَا تُوَافِكَ".

Nabi ﷺ bersabda: "Tinggalkanlah, pahalanya akan datang kepadamu." Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya adalah: biarkanlah kuda itu tetap di tangan penerimanya, karena pahala sedekahmu akan tetap mengalir dan sampai kepadamu. Jangan engkau rusak pahala itu dengan membelinya kembali.

Keempat: Larangan "وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ".

Nabi ﷺ bersabda: "Jangan engkau ambil kembali sedekahmu." Ini menunjukkan bahwa menarik kembali sedekah adalah dosa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa ini termasuk dosa besar yang disebutkan dalam hadits lain, yaitu seperti orang yang memakan kembali muntahannya.

Kelima: Hadits ini juga menunjukkan keutamaan memberikan kuda untuk jihad.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat bahwa memberikan kuda di jalan Allah adalah amalan yang sangat utama. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pahala kuda yang diberikan di jalan Allah akan terus mengalir selama kuda itu digunakan untuk kebaikan.

Keenam: Perbedaan pendapat tentang membeli kembali sedekah dari orang lain.

Para ulama dalam daftar berbeda pendapat: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini khusus bagi orang yang bersedekah, bukan orang lain. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini mencakup semua orang jika tujuannya untuk mengembalikan kepada pemberi sedekah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan orang lain (bukan pemberi) membeli barang sedekah tersebut, karena larangan dalam hadits ditujukan kepada pemberi sedekah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memberikan seekor kuda yang bagus untuk digunakan berjihad di jalan Allah. Kuda itu diberikan kepada seorang mujahid. Setelah beberapa waktu, Umar melihat kuda tersebut—atau anaknya—dijual di pasar. Umar pun ingin membelinya kembali karena kuda itu tampak tidak terurus atau karena ia ingin memanfaatkannya kembali.

Umar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum membeli kuda yang telah ia sedekahkan itu. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Jangan engkau beli, dan jangan engkau ambil kembali sedekahmu." Bahkan beliau mengulanginya dua kali untuk menegaskan larangan tersebut.

Umar pun meninggalkan niatnya dan tidak membeli kuda itu. Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap keikhlasan dalam bersedekah, dan betapa beliau melarang seseorang merusak pahala sedekahnya dengan menariknya kembali. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan juga oleh al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali sedekah yang telah kita berikan, baik berupa harta, barang, maupun hewan, karena itu merusak pahala dan termasuk dosa.
  2. Jika ingin membeli kembali barang yang telah disedekahkan, maka jangan lakukan, karena Nabi ﷺ melarangnya secara tegas.
  3. Pahala sedekah akan tetap mengalir selama barang tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan, jadi tidak perlu menyesal atau berusaha mengambilnya kembali.
  4. Bersedekahlah dengan ikhlas dan serahkan sepenuhnya kepada Allah, karena Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
  5. Bedakan antara sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunnah dalam hukum menarik kembali, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?