Penjelasan Hadits Ahmad No. 163 tentang Larangan puasa pada dua hari raya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang haramnya berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Larangan ini bersifat mutlak dan tegas dari Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat Id dilakukan sebelum khutbah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Hikmah di balik larangan ini adalah agar umat Islam berbuka dan bergembira pada hari raya, serta menikmati nikmat Allah, bukan malah bersusah payah berpuasa.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Ahmad

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari Sufyan (bin Uyainah), dari Az-Zuhri, dari Abu 'Ubaid (maula Ibnu Azhar). Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، سَمِعَ أَبَا عُبَيْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ أَمَّا يَوْمُ الْفِطْرِ فَفِطْرُكُمْ مِنْ صَوْمِكُمْ وَأَمَّا يَوْمُ الْأَضْحَى فَكُلُوا مِنْ لَحْمِ نُسُكِكُمْ

Terjemahan: Abu 'Ubaid berkata: Saya hadir di hari raya (Id) bersama Umar, dan ia memulai dengan shalat sebelum khutbah. Ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari ini. Adapun hari Idul Fitri, maka ia adalah hari berbukanya kalian dari puasa kalian. Dan adapun hari Idul Adha, maka makanlah dari daging kurban kalian."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dari jalur yang sama. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini.

2. Dalil Pendukung dari Al-Qur'an dan Hadits Lain

Meskipun larangan puasa di hari raya adalah murni dari hadits, kita bisa kaitkan dengan firman Allah tentang perintah menyempurnakan puasa dan bertakbir pada hari raya:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."

Ayat ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan, dan hari raya adalah manifestasi dari kemudahan dan kegembiraan itu, bukan hari kesusahan dengan berpuasa.

Hadits lain yang memperkuat, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

نَهَيْتُ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ، وَيَوْمِ النَّحْرِ

Terjemahan: "Aku melarang berpuasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan hari Idul Adha." (HR. Al-Bukhari no. 1991, Muslim no. 1138)

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa larangan puasa pada dua hari raya adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram), bukan sekadar makruh, karena Nabi ﷺ menegaskan larangan tersebut dan tidak ada satu pun dalil yang membolehkannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa puasa pada dua hari raya adalah haram, baik puasa wajib (seperti qadha) maupun puasa sunnah, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa berpuasa pada dua hari raya hukumnya haram. Ini adalah ijma' (konsensus) ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibnu Qatadah, Imam An-Nawawi, dan lainnya.

Makna Hadits:

  1. "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari ini" — Larangan di sini menunjukkan keharaman. Ini karena:
  • Hari raya adalah hari perayaan dan kegembiraan yang disyariatkan.
  • Puasa akan menghilangkan makna syukur dan kegembiraan tersebut.
  • Ada hadits lain yang menyebutkan bahwa hari raya adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.
  1. "Adapun hari Idul Fitri, maka ia adalah hari berbukanya kalian dari puasa kalian" — Ini adalah penjelasan hikmah. Setelah sebulan penuh berpuasa, Allah ingin hamba-Nya berbuka dan merayakan kemenangan. Berpuasa lagi di hari itu seolah-olah menolak nikmat Allah.
  2. "Adapun hari Idul Adha, maka makanlah dari daging kurban kalian" — Ini perintah untuk makan daging kurban. Para ulama berbeda pendapat apakah makan daging kurban itu wajib atau sunnah, namun yang jelas, berpuasa di hari itu bertentangan dengan perintah untuk makan.

Praktek Umar bin Khattab:

Dalam hadits ini, Abu 'Ubaid menyaksikan bahwa Umar memulai dengan shalat Id sebelum khutbah. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang terus dijaga oleh para Khulafaur Rasyidin. Ini juga menunjukkan bahwa pemahaman sahabat tentang urutan shalat dan khutbah adalah shalat lebih dulu, lalu khutbah.

Pendapat Ulama tentang Hukum Puasa di Hari Raya:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat haram secara mutlak, baik puasa wajib maupun sunnah.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat haram, meskipun ada riwayat yang menyebutkan makruh tahrim (mendekati haram).
  • Imam Malik berpendapat haram, dan tidak sah puasa pada hari itu meskipun seseorang bernazar.

Kesimpulannya, semua ulama dalam daftar rujukan kita sepakat bahwa puasa pada dua hari raya adalah haram dan tidak sah. Jika seseorang berpuasa pada hari itu, maka puasanya tidak diterima dan ia berdosa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang berpuasa pada hari raya. Beliau menjawab dengan tegas, "Ini adalah perbuatan maksiat kepada Rasulullah ﷺ. Barangsiapa berpuasa pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, maka ia telah melanggar larangan Nabi ﷺ."

Kisah lain, dari Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ketika beliau mendengar hadits ini dari Abu 'Ubaid, beliau langsung memahaminya sebagai dalil keharaman puasa di hari raya. Az-Zuhri adalah guru dari Imam Malik dan Imam Az-Zuhri juga mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa larangan Nabi ﷺ adalah larangan yang bersifat pasti dan tidak boleh dilanggar.

Hikmahnya: Para ulama salaf sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak menyepelekan larangan beliau, meskipun larangan itu terlihat "kecil" seperti puasa di hari raya. Ini mengajarkan kita untuk selalu taat kepada Rasulullah ﷺ dalam segala hal, baik yang besar maupun yang kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik puasa wajib (qadha, nadzar) maupun puasa sunnah.
  2. Jika seseorang berpuasa pada hari itu, puasanya tidak sah dan ia berdosa.
  3. Hari raya adalah hari untuk makan, minum, dan bergembira sebagai wujud syukur kepada Allah.
  4. Shalat Id dilakukan sebelum khutbah, sebagaimana praktek Nabi ﷺ dan para sahabat.
  5. Perbanyaklah takbir, tahmid, dan tahlil pada hari raya, serta jalin silaturahmi dengan keluarga dan sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?