Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ diperintahkan oleh Allah (melalui malaikat yang datang malam itu) untuk shalat di lembah Al-'Aqiq yang diberkahi, dan diperintahkan mengucapkan niat umrah bersamaan dengan haji — inilah yang dikenal sebagai haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram). Hadits ini menjadi dalil penting tentang bolehnya dan sahnya berihram untuk haji dan umrah sekaligus, serta tentang keberkahan tempat tertentu yang Allah kehendaki.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Al-Qur'an yang berkaitan dengan bolehnya menggabungkan haji dan umrah (tamattu'/qiran):
QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan ringkas: "…Maka apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa bertamattu' (menikmati umrah sebelum haji)… maka (wajib) membayar hadyu…"
Ayat ini menjadi dasar pembahasan para ulama tentang tiga cara ihram: Ifrad (haji saja), Tamattu' (umrah dulu lalu haji), dan Qiran (haji dan umrah sekaligus). Hadits Umar ini secara khusus terkait Qiran, karena Nabi ﷺ mengucapkan niat umrah bersamaan dengan haji.
2. Hadits terkait — riwayat yang semakna:
- Shahih Muslim, dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ berihram dengan mengucapkan talbiyah untuk haji, dan para sahabat ada yang berihram untuk haji, ada yang untuk umrah, dan ada yang untuk keduanya (qiran). (Makna umum, disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
- Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, tentang talbiyah Nabi ﷺ: "Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk…" — dan dalam sebagian riwayat Nabi ﷺ bertalbiyah untuk haji dan umrah bersama.
3. Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Al-Awza'i (perawi dalam sanad hadits ini) adalah salah satu ulama besar Syam abad ke-2 H yang tercantum dalam daftar rujukan. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abi Katsir, dari 'Ikrimah (maula Ibnu 'Abbas), dari Ibnu 'Abbas, dari 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه.
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan dalam mazhab Hanbali qiran termasuk cara ihram yang sah dan utama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas panjang tentang tiga cara ihram (ifrad, tamattu', qiran) dan dalil-dalilnya, termasuk hadits-hadits tentang Nabi ﷺ mengucapkan umrah bersamaan haji.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas rinci cara-cara ihram Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berqiran.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ berada di lembah Al-'Aqiq (menurut Al-Walid bin Muslim, yaitu Dzul Hulaifah, miqat penduduk Madinah). Beliau mengabarkan bahwa pada malam itu datang seorang utusan (malaikat) dari Allah yang memerintahkan dua hal:
- "Shalatlah di lembah yang diberkahi ini" — menunjukkan keutamaan tempat tersebut dan anjuran shalat di sana. Para ulama menyebut bahwa ini terjadi dalam perjalanan haji (Haji Wada' atau sebelumnya), dan Al-'Aqiq adalah lembah yang diberkahi.
- "Dan katakan: 'umrah dalam haji'" — yaitu niatkan umrah bersamaan dengan haji. Inilah qiran: seseorang berihram untuk haji dan umrah sekaligus, lalu cukup satu kali thawaf dan satu kali sa'i, dan wajib membayar hadyu (menyembelih hewan).
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanbali menjadikan hadits ini dan yang semakna sebagai dalil sahnya qiran, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat ketiga cara ihram (ifrad, tamattu', qiran) semuanya sah dan memiliki dalil. Perbedaan pendapat terjadi pada mana yang lebih utama. Sebagian (seperti dalam mazhab Syafi'i menurut salah satu pendapat) menganggap ifrad lebih utama bila seseorang membawa hadyu, dan tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu. Namun qiran tetap sah dan memiliki dalil kuat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang qiran Nabi ﷺ saling menguatkan, dan para ulama mengompromikan riwayat-riwayat yang tampak berbeda dengan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengucapkan talbiyah dengan lafaz yang mencakup haji dan umrah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ berhaji dengan qiran menurut sebagian riwayat, dan bahwa beliau membawa hadyu, sehingga qiran adalah yang paling sesuai dengan keadaan beliau saat itu.
Catatan penting tentang sanad:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Walid bin Muslim dari Al-Awza'i. Al-Walid bin Muslim adalah perawi yang diperselisihkan oleh para ahli hadits: Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini (keduanya dalam daftar rujukan) membicarakannya dalam hal tadlis, namun Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi menerima riwayatnya dengan syarat. Karena itu, hadits ini memiliki penguat dari riwayat-riwayat lain tentang qiran Nabi ﷺ, sehingga maknanya tetap kuat dan diterima oleh para ulama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) memandang tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu.
- Mazhab Hanbali (Imam Ahmad) dan sebagian ulama memandang qiran atau ifrad sesuai keadaan.
- Yang paling kuat menurut dalil: ketiganya sah, dan yang paling utama adalah yang paling sesuai dengan keadaan jamaah dan paling mudah, dengan tetap mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang membawa hadyu dan berqiran dalam sebagian keadaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه — yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan sabda Nabi ﷺ — mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ saat beliau berada di lembah Al-'Aqiq. 'Umar adalah sahabat yang paling berhati-hati dalam menyampaikan hadits; beliau pernah berkata: "Aku takut jika aku berbicara tentang Rasulullah ﷺ tanpa ilmu, maka aku akan tergelincir." Karena itu, ketika 'Umar menyampaikan hadits ini, para sahabat menerimanya dengan penuh kepercayaan.
Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, yang mendengar dari 'Umar, kemudian menyampaikannya kepada 'Ikrimah (maulanya), lalu Yahya bin Abi Katsir menyampaikannya kepada Al-Awza'i, dan Al-Walid bin Muslim menyampaikannya kepada Imam Ahmad. Rantai periwayatan ini menunjukkan bagaimana para ulama menjaga sunnah dengan sanad yang bersambung — dari lisan Nabi ﷺ hingga sampai kepada kita melalui para imam yang terpercaya.
Hikmahnya: betapa besar perhatian para salaf dalam menjaga sabda Nabi ﷺ, dan betapa pentingnya kita mengikuti petunjuk beliau dalam ibadah haji dengan cara yang beliau contohkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan sah berihram untuk haji dan umrah sekaligus (qiran), dengan niat "umrah dalam haji" — sebagaimana diperintahkan kepada Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Shalat di tempat yang diberkahi (seperti Al-'Aqiq/Dzul Hulaifah) adalah sunnah yang dianjurkan ketika melewatinya dalam perjalanan haji.
- Mengikuti salah satu dari tiga cara ihram (ifrad, tamattu', qiran) sesuai keadaan dan kemampuan, dengan tetap berpegang pada sunnah Nabi ﷺ.
- Menghormati sanad dan ilmu hadits: para ulama seperti Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, Abu Zur'ah, dan Abu Hatim ar-Razi telah berjasa menjaga keotentikan hadits; kita mengambil ilmu dari mereka dengan adab.
- Tidak berlebihan (ghuluw) dalam menetapkan keutamaan tempat atau cara ibadah tanpa dalil; cukup mengikuti apa yang datang dari Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.