Penjelasan Hadits Ahmad No. 147 tentang Tidak ada qisas ayah atas pembunuhan anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua hukum penting. Pertama, seorang ayah tidak dihukum qishash (dibunuh sebagai balasan) karena membunuh anaknya, karena kedudukan ayah atas anak sangat agung dan kasih sayangnya menjadi syubhat (alasan yang menggugurkan qishash). Kedua, orang yang berhak mewarisi wala (loyalitas/hubungan perwalian) juga berhak mewarisi harta yang terkait dengannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang qishash secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقَادُ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ

(Tidak diqishash ayah karena (membunuh) anaknya)

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya, serta disebutkan pula oleh Ibnu Majah. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi amalan di kalangan ahli ilmu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau berpendapat bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, namun wajib membayar diyat dan di-ta'zir (diberi hukuman disipliner).
  • Imam asy-Syafi'i juga berpegang pada hadits ini, bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik hukum ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Pertama: Hukum "Tidak diqishash ayah karena membunuh anaknya"

Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan—seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah—berbeda pendapat dalam masalah ini:

  1. Jumhur ulama (mayoritas): Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits serupa dari Abu Hurairah. Mereka berargumen bahwa hubungan ayah-anak memiliki keistimewaan tersendiri; ayah adalah sebab keberadaan anak, dan kasih sayang alami seorang ayah kepada anaknya menjadi syubhat (alasan yang menggugurkan qishash). Namun ayah tetap wajib membayar diyat (denda) dan mendapat hukuman ta'zir.
  2. Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat bahwa ayah tetap diqishash karena membunuh anaknya, berdasarkan keumuman ayat qishash. Namun pendapat ini dipandang lemah oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits yang shahih.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam menjaga kehormatan orang tua. Seorang ayah yang membunuh anaknya tidak diqishash, tetapi tetap mendapat hukuman berat berupa diyat dan ta'zir, karena ini termasuk kezaliman yang harus dicegah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena ayah memiliki hak yang agung atas anaknya, dan kasih sayang ayah kepada anaknya biasanya mencegahnya dari membunuh. Jika terjadi, itu karena kondisi yang sangat luar biasa, sehingga qishash tidak diberlakukan.

Kedua: Hukum "Orang yang mewarisi wala juga mewarisi harta"

Ini berkaitan dengan sistem wala dalam Islam, yaitu hubungan perwalian antara seorang hamba yang dimerdekakan dengan orang yang memerdekakannya. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhak mewarisi wala (yaitu orang yang memerdekakan hamba) juga berhak mewarisi harta yang terkait dengan wala tersebut.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wala adalah hubungan yang tetap dan tidak bisa dipindahkan. Orang yang memerdekakan hamba berhak mewarisi harta hamba tersebut jika hamba itu tidak memiliki ahli waris nasab.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa wala adalah nikmat kemerdekaan yang diberikan, sehingga orang yang memberi nikmat itu berhak mendapatkan warisan sebagai balasan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, pernah menghadapi kasus seorang ayah yang membunuh anaknya. Beliau tidak menghukum qishash ayah tersebut, tetapi beliau memberikan hukuman yang berat berupa diyat dan ta'zir. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan orang tua, namun tetap tidak membiarkan kezaliman tanpa hukuman.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang ayah yang membunuh anaknya, maka beliau menjawab: "Tidak diqishash, tetapi wajib membayar diyat dan dihukum (ta'zir)." Ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad berpegang teguh pada hadits ini dan tidak menyimpang darinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang ayah tidak diqishash karena membunuh anaknya, tetapi wajib membayar diyat dan mendapat hukuman ta'zir. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang berpegang pada hadits shahih.
  2. Hukum ini menunjukkan keagungan kedudukan orang tua dalam Islam, namun bukan berarti membiarkan kezaliman. Ayah yang membunuh anaknya tetap mendapat hukuman berat.
  3. Wala adalah hubungan yang tetap dan orang yang berhak mewarisi wala juga berhak mewarisi harta yang terkait dengannya.
  4. Kita harus mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, dan tidak berijtihad sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?