Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa perselisihan dan kezaliman antar manusia tidak selesai begitu saja dengan kematian. Pada hari kiamat, setiap orang akan dihadapkan pada perhitungan hak-hak yang pernah terlanggar, hingga setiap pemilik hak benar-benar menerima haknya. Karena itu, seorang mukmin harus berhati-hati dalam berinteraksi, menunaikan hak orang lain, dan tidak menunda taubat serta penyelesaian urusan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang menjadi sebab hadits ini adalah firman Allah:
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ
QS. Az-Zumar [39]: 30–31
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati, dan sesungguhnya mereka (juga) akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu pada hari kiamat akan berselisih di hadapan Tuhanmu."
Hadits terkait dari Musnad Ahmad (no. 1434), dari Zubair bin al-'Awwam رضي الله عنه, dalam Musnad Zubair bin Al-Awwam. Perawi: Ibnu Numair, dari Muhammad bin 'Amr, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, dari Abdullah bin az-Zubair, dari az-Zubair bin al-'Awwam.
Kaitan dengan ulama: makna ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa ayat ini menunjukkan kepastian kematian bagi seluruh manusia dan kepastian perhitungan serta perselisihan di akhirat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab tentang hak-hak yang harus ditunaikan dan bahaya kezaliman. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab-kitabnya tentang hak dan taubat menegaskan pentingnya menyelesaikan kezaliman sebelum kematian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Kematian pasti terjadi. Ayat ini turun sebagai pemberitahuan bahwa Nabi ﷺ juga akan wafat, dan manusia seluruhnya akan mati. Ini menghapus anggapan bahwa ada yang kekal di dunia.
- Perselisihan di akhirat itu nyata. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud "takhashum" (berselisih) di sini mencakup perhitungan hak-hak antar manusia, bukan hanya perselisihan pendapat. Orang yang menzalimi, mengambil hak, atau menyakiti orang lain akan dimintai pertanggungjawaban.
- Hadits ini menegaskan keadilan Allah. Nabi ﷺ bersabda bahwa perselisihan akan diulang sampai setiap pemilik hak menerima haknya. Ini sejalan dengan hadits lain tentang al-muflis (orang bangkrut) di hari kiamat, di mana kebaikannya diambil untuk membayar kezalimannya, dan jika habis, dosa orang yang dizalimi ditimpakan kepadanya. Hadits al-muflis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
- Zubair bin al-'Awwam memahami beratnya perkara ini. Ucapannya "Demi Allah, perkara ini sangat serius" menunjukkan kesadaran seorang sahabat bahwa urusan hak antar manusia bukan perkara ringan. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan dosa sosial.
- Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menekankan bahwa perselisihan di akhirat bisa berupa qishash (pembalasan) dan penyelesaian hak, bukan sekadar debat. Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menunaikan hak orang lain dan haramnya menunda pembayaran hak. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung ancaman bagi yang berbuat zalim dan hiburan bagi yang dizalimi bahwa keadilan akan ditegakkan.
Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa perselisihan di akhirat mencakup semua bentuk hak: harta, kehormatan, fisik, dan lainnya, dan akan diselesaikan dengan keadilan sempurna. Ini didukung oleh banyak hadits shahih dan penjelasan Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, serta an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zubair bin al-'Awwam رضي الله عنه, salah satu sahabat yang dijamin masuk surga, tetap merasa cemas ketika mendengar ayat ini. Ia bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang perselisihan yang akan diulang di akhirat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak merasa aman dari hisab, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi. Mereka justru semakin berhati-hati dalam menjaga hak orang lain.
Dalam kisah lain, Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan hadits tentang al-muflis: seseorang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, dan zakat yang banyak, tetapi ia pernah mencaci, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang. Maka kebaikannya diambil untuk membayar kezalimannya. Jika kebaikannya habis, dosa orang yang dizalimi diambil dan ditimpakan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Hikmahnya: jangan bangga dengan ibadah banyak jika masih menzalimi orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Segera selesaikan hak orang lain. Jika pernah mengambil hak, menyakiti, atau menzalimi seseorang, segera minta maaf dan kembalikan haknya sebelum kematian datang.
- Jangan menunda taubat. Taubat dari dosa terhadap Allah berbeda dengan dosa terhadap manusia; yang terakhir memerlukan penyelesaian dengan orang yang dizalimi.
- Jaga lisan dan perbuatan. Caci maki, ghibah, dan tuduhan adalah bentuk kezaliman yang akan dihisab.
- Perbanyak memaafkan. Memaafkan orang lain meringankan hisab kita dan meneladani akhlak Nabi ﷺ.
- Ingat kematian. Ayat ini mengingatkan bahwa semua akan mati dan menghadap Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.