Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan prinsip agung dalam Islam: seorang mukmin sejati tidak boleh melakukan pembunuhan secara diam-diam (al-fatk), karena iman menjadi pengikat yang mencegah seseorang dari perbuatan khianat dan mengejutkan lawan tanpa peringatan. Ini adalah adab perang dan akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ, bahwa seorang mukmin itu jujur, berani, dan tidak berkhianat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Musnad Ahmad (No. 1433):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلزُّبَيْرِ أَلَا أَقْتُلُ لَكَ عَلِيًّا قَالَ كَيْفَ تَقْتُلُهُ قَالَ أَفْتِكُ بِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِيمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ لَا يَفْتِكُ مُؤْمِنٌ
Makna hadits:
"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Iman adalah pengikat (penghalang) dari pembunuhan diam-diam. Tidaklah seorang mukmin melakukan pembunuhan diam-diam (secara khianat).'"
Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain:
- Abu Dawud (No. 2770)
- An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra
- Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
- Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra
Sahabat yang meriwayatkan: Az-Zubair bin al-'Awwam radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal memuat hadits ini dalam Musnad-nya.
- Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i juga meriwayatkannya dalam kitab Sunan mereka.
- Imam Ibnu Hibban menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Hibban.
- Imam Al-Baihaqi membawanya dalam Sunan al-Kubra.
- Imam Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih an-Nasa'i.
---
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
---
Penjelasan Rinci
1. Makna "al-Fatk" (الفتك)
Imam Ibnul Atsir dalam an-Nihayah menjelaskan bahwa al-fatk adalah membunuh seseorang secara tiba-tiba dalam keadaan lengah, atau menyerang dengan cara mengejutkan tanpa peringatan terlebih dahulu. Ini adalah bentuk pengkhianatan dan kezaliman.
Imam Al-Khattabi (ulama hadits) menjelaskan: "al-fatk adalah pembunuhan dengan cara tipu daya dan kelengahan, yaitu seseorang menampakkan keamanan kepada lawannya lalu membunuhnya secara mendadak."
2. Makna "al-Imanu Qaidul Fatk" (الإيمان قيد الفتك)
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya al-Fawa'id menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: Iman menjadi pengikat yang mencegah seseorang dari perbuatan al-fatk (pembunuhan khianat). Sebagaimana tali pengikat mengikat hewan agar tidak kabur, demikian pula iman mengikat seorang mukmin agar tidak jatuh ke dalam perbuatan khianat dan mengejutkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membunuh dengan cara khianat, dan ini termasuk akhlak mulia yang diajarkan Islam. Bahkan dalam peperangan sekalipun, seorang muslim dilarang berkhianat.
3. Kisah Az-Zubair bin al-'Awwam
Dalam riwayat ini, ada seorang laki-laki yang menawarkan diri kepada Az-Zubair bin al-'Awwam untuk membunuh Ali bin Abi Thalib secara diam-diam. Namun Az-Zubair menolak dengan tegas dan mengingatkan sabda Nabi ﷺ bahwa iman mencegah perbuatan khianat semacam itu.
Ini menunjukkan keutamaan Az-Zubair yang tidak mau menggunakan cara-cara kotor meskipun saat itu terjadi perselisihan antara beliau dan Ali. Beliau lebih memilih bertemu di medan perang secara terang-terangan daripada membunuh secara diam-diam.
Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan adab yang sangat mulia dari para sahabat, bahwa mereka tidak pernah menggunakan cara-cara khianat meskipun terhadap lawan politik mereka.
4. Hukum Membunuh Secara Diam-diam
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa membunuh secara diam-diam (al-fatk) adalah perbuatan haram dan termasuk pengkhianatan. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan membunuh dengan cara sembunyi-sembunyi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan bahwa meskipun seseorang memiliki hak untuk membunuh (seperti dalam qishash), namun cara membunuh secara diam-diam dan mengejutkan tetap dilarang karena bertentangan dengan adab Islam.
---
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika terjadi perang Jamal (Unta) antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan pasukan Aisyah yang dipimpin oleh Thalhah dan Az-Zubair, ada seorang laki-laki yang mendatangi Az-Zubair dan menawarkan diri untuk membunuh Ali secara diam-diam.
Az-Zubair menjawab dengan tegas: "Tidak! Rasulullah ﷺ bersabda: 'Iman adalah pengikat dari pembunuhan diam-diam. Tidaklah seorang mukmin melakukan pembunuhan diam-diam.'"
Ini menunjukkan betapa dalamnya iman di hati para sahabat. Meskipun terjadi perselisihan politik yang sangat serius, mereka tetap menjaga adab dan akhlak mulia. Mereka tidak pernah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Hikmah dari kisah ini:
Seorang mukmin sejati tidak akan menggunakan cara-cara khianat, meskipun terhadap orang yang dianggap sebagai lawan. Keimanan menjadi benteng yang kokoh dari perbuatan-perbuatan tercela.
---
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk pengkhianatan, termasuk membunuh atau menyerang secara diam-diam tanpa peringatan.
- Iman adalah pengikat yang mencegah seorang mukmin dari perbuatan tercela dan khianat.
- Dalam perselisihan sekalipun, seorang muslim harus tetap menjaga adab dan tidak menghalalkan segala cara.
- Bersikap jujur dan berani dalam menghadapi masalah, tidak menggunakan cara-cara licik.
- Teladani akhlak para sahabat yang lebih memilih cara terang-terangan daripada cara khianat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.