Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras melakukan fatk (pembunuhan secara tiba-tiba/penyerangan mendadak) terhadap seseorang, meskipun orang tersebut adalah lawan politik atau bahkan musuh. Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu menolak tawaran seorang lelaki yang ingin membunuh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan beliau menyandarkan penolakannya kepada sabda Nabi ﷺ bahwa iman itu "mengikat" seseorang dari perbuatan fatk. Ini adalah pelajaran agung bahwa seorang mukmin tidak boleh melakukan pembunuhan diam-diam atau penyerangan mendadak, karena hal itu bertentangan dengan prinsip keimanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1426) dari jalur Al-Hasan Al-Bashri, dari Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الْإِيمَانَ قَيْدُ الْفَتْكِ لَا يَفْتِكُ مُؤْمِنٌ"
Artinya: "Sesungguhnya iman itu adalah pengikat (pencegah) dari perbuatan fatk (pembunuhan mendadak); tidaklah seorang mukmin melakukan fatk."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4272), dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4105) dari jalur yang serupa.
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan larangan membunuh tanpa hak adalah firman Allah Ta'ala:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, serta melaknatnya dan menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' [4]: 93)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna fatk dalam hadits ini. Al-Khattabi (dalam Ma'alim As-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa fatk adalah membunuh seseorang secara tiba-tiba dan mendadak, atau menyerang seseorang yang tidak menyadari dan tidak siap. Ini adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq (no. 6876) perkataan Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu yang semakna dengan hadits ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul larangan ini dan menerapkannya dalam situasi yang sangat sulit sekalipun, yaitu ketika terjadi perselisihan politik antara Ali dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhuma.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan fatk ini adalah prinsip besar dalam Islam, yaitu haramnya membunuh jiwa yang dilindungi darahnya tanpa hak. Bahkan terhadap orang kafir harbi sekalipun, tidak boleh dibunuh dengan cara khianat dan mendadak tanpa peringatan terlebih dahulu, karena Nabi ﷺ melarang pembunuhan dengan cara khianat.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara akhlak Nabi ﷺ dalam peperangan adalah tidak pernah membunuh secara mendadak tanpa peringatan. Beliau selalu memberikan kesempatan kepada musuh untuk memilih antara masuk Islam, membayar jizyah, atau berperang secara terbuka.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan membunuh jiwa tanpa hak adalah salah satu dari maqashid syari'ah (tujuan-tujuan syariat) yang paling agung, karena menjaga jiwa adalah salah satu dari lima perkara pokok yang dijaga oleh Islam.
Dalam konteks sejarah, peristiwa ini terjadi ketika terjadi fitnah besar antara Ali dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhuma. Az-Zubair sebenarnya berada di pihak Ali pada awalnya, namun kemudian keluar dari barisan Ali karena ada keraguan. Namun ketika ada orang yang menawarkan diri untuk membunuh Ali secara diam-diam, Az-Zubair menolak dengan tegas, karena meskipun beliau berbeda pendapat dengan Ali, beliau tidak pernah menghalalkan darah sesama muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi Perang Jamal, Az-Zubair bin Al-'Awwam radhiyallahu 'anhu keluar dari barisan Ali setelah diingatkan oleh Ali tentang sabda Nabi ﷺ bahwa Az-Zubair akan memerangi Ali dalam keadaan zalim. Az-Zubair pun mundur dari peperangan.
Namun dalam riwayat lain yang disebutkan dalam Musnad Ahmad ini, ada seorang lelaki yang datang menawarkan diri untuk membunuh Ali secara diam-diam. Az-Zubair menolak dengan tegas dan mengingatkan bahwa iman mencegah perbuatan fatk.
Ini menunjukkan betapa tingginya akhlak para sahabat. Meskipun terjadi perselisihan politik yang sangat tajam, mereka tidak pernah menghalalkan darah sesama muslim. Mereka tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan tidak menggunakan cara-cara kotor seperti pembunuhan diam-diam.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga darah sesama muslim adalah prinsip yang sangat agung dalam Islam. Tidak boleh membunuh seseorang dengan cara diam-diam atau mendadak, meskipun orang tersebut dianggap sebagai lawan atau musuh.
- Iman dan perbuatan keji tidak bisa bersatu. Seorang mukmin sejati tidak akan melakukan fatk (pembunuhan mendadak), karena iman menjadi "pengikat" yang mencegahnya dari perbuatan tersebut.
- Perselisihan politik tidak menghalalkan darah. Para sahabat berbeda pendapat dalam masalah politik, namun mereka tetap menjaga prinsip tidak menghalalkan darah sesama muslim.
- Menjauhi segala bentuk kekerasan diam-diam seperti terorisme, pembunuhan misterius, dan aksi-aksi yang menyerang orang lain secara mendadak tanpa proses hukum yang benar.
- Bersikap adil dan tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang menawarkan bantuan dengan cara-cara yang melanggar syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.