Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 1406 tentang Larangan mewarisi harta para nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para Nabi tidak meninggalkan harta warisan untuk ahli waris mereka. Harta yang ditinggalkan Nabi Muhammad ﷺ bukanlah harta pribadi yang bisa diwariskan, melainkan menjadi sedekah/ harta umat yang dikelola oleh pemimpin kaum muslimin setelahnya. Inilah dasar yang digunakan Khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma untuk tidak membagi-bagikan harta peninggalan Nabi kepada keluarga beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا أَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menjadi landasan bahwa perintah dan larangan Rasulullah ﷺ wajib ditaati, termasuk dalam masalah harta peninggalan beliau.

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. 1406) dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan, ia berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, az-Zubair bin al-Awwam, dan Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhum: "Aku bersumpah kepada Allah yang dengan kekuasaan-Nya langit dan bumi tegak (atau: dengan izin-Nya langit dan bumi tegak), apakah kalian tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'?" Mereka menjawab: "Ya, demi Allah."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (w. 241 H) dalam Musnadnya. Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dan Imam al-Bukhari (w. 256 H) juga meriwayatkan hadits ini dengan makna yang sama. Para ulama dari kalangan sahabat seperti Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma telah mengamalkan hadits ini sebagai dasar bahwa harta peninggalan Nabi ﷺ tidak dibagi sebagai warisan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam masalah fiqih waris dan kepemimpinan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa sabda Nabi ﷺ "لا نُورَثُ" (kami tidak diwarisi) bersifat khusus bagi para nabi, bukan untuk seluruh manusia. Hal ini berbeda dengan hukum waris pada umumnya yang diatur dalam Al-Qur'an surat An-Nisa'.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa harta peninggalan Nabi ﷺ tidak boleh dibagi-bagikan kepada ahli waris, melainkan menjadi milik kaum muslimin yang dikelola oleh khalifah/pemimpin untuk kemaslahatan umat.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya dan para pengikut madzhab Hanbali berpegang bahwa harta para nabi tidak diwarisi, termasuk harta Nabi Muhammad ﷺ.
  3. Imam al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (no. 6729) dan menempatkannya dalam Kitab al-Fara'idh (Kitab Warisan), menunjukkan bahwa ini adalah masalah fiqih yang penting.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa harta Nabi ﷺ bukanlah harta warisan biasa, melainkan harta yang dikelola untuk kepentingan umum (baitul mal).

Penerapan oleh Sahabat:

Ketika Nabi ﷺ wafat, putri beliau Fathimah radhiyallahu ‘anha meminta bagian warisan dari harta peninggalan beliau (seperti tanah di Fadak dan Khaibar). Namun Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menolak dengan berdalil pada hadits ini. Beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.'" (HR. al-Bukhari no. 6729). Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu juga mengamalkan hal yang sama ketika menjadi khalifah.

Hikmah di Balik Hadits:

Para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar harta para nabi tidak menjadi rebutan dan fitnah bagi keluarga mereka. Sebaliknya, harta itu digunakan untuk kemaslahatan umat, seperti sedekah kepada fakir miskin dan kepentingan dakwah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan (seorang tabi'in terpercaya) bahwa ia mendengar langsung dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Suatu ketika, Umar mengumpulkan para sahabat senior yaitu Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, az-Zubair bin al-Awwam, dan Sa’d bin Abi Waqqash. Beliau bersumpah dengan nama Allah dan bertanya kepada mereka: "Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'?" Mereka semua menjawab: "Ya, demi Allah, kami tahu."

Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para sahabat dalam masalah harta. Umar tidak serta-merta mengambil keputusan sendiri, tetapi beliau mengumpulkan saksi dari para sahabat senior untuk memastikan kebenaran hadits ini. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu merujuk pada dalil dan bermusyawarah dalam perkara penting.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta para nabi tidak diwarisi – Harta peninggalan Nabi Muhammad ﷺ adalah sedekah yang dikelola untuk kepentingan umat Islam.
  2. Ketaatan pada dalil – Para sahabat dan khalifah setelahnya (Abu Bakar dan Umar) mengamalkan hadits ini meskipun ada permintaan dari keluarga Nabi.
  3. Hikmah untuk umat – Harta Nabi digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
  4. Pelajaran dalam bermusyawarah – Umar mengumpulkan saksi untuk menguatkan kebenaran hadits, mengajarkan kita untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.