Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ yang dicontohkan langsung oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه: membasuh kedua tangan, berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung), membasuh wajah tiga kali, kedua tangan tiga kali, mengusap kepala dan telinga, lalu meminum sisa air wudhu. Intinya, wudhu adalah ibadah yang harus mengikuti contoh Nabi ﷺ, bukan berdasarkan selera atau kebiasaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an tentang perintah wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad (no. 1380), dari jalur Sufyan bin Waki' bin al-Jarrah, dari ayahnya (Waki' bin al-Jarrah), dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah al-Wadi'i, dari 'Amr Dzu Murr, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat 'Utsman bin 'Affan, 'Abdullah bin Zaid, dan Ali bin Abi Thalib tentang sifat wudhu Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya sebagai dalil sunnahnya meminum sisa air wudhu dan tata cara wudhu secara umum.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits sifat wudhu menunjukkan sunnahnya membasuh anggota wudhu tiga kali, dan bolehnya kurang dari tiga.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminum sisa air wudhu adalah sunnah yang tsabit dari Ali رضي الله عنه, dan tidak ada larangan syar'i yang shahih mengenainya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa cara wudhu Nabi ﷺ adalah membasuh tiga kali untuk wajah dan tangan, serta mengusap kepala dan telinga sekali.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih penting:
Pertama: Urutan dan jumlah basuhan.
Ali رضي الله عنه mencontohkan wudhu dengan membasuh wajah tiga kali dan kedua tangan tiga kali. Ini sesuai dengan hadits-hadits shahih lainnya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tiga kali adalah yang paling sempurna, sedangkan satu kali sudah sah dan dua kali juga sah. Ibnu Hajar menambahkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa tiga kali adalah sunnah, bukan wajib.
Kedua: Berkumur (madhmadhah) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).
Dalam hadits ini, perawi ragu apakah Ali menyebutkan tiga kali atau tidak. Ini menunjukkan bahwa perkara ini termasuk yang fleksibel. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa madhmadhah dan istinsyaq hukumnya wajib dalam wudhu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits lain. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat sunnah. Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah wajib, karena ada perintah tegas dari Nabi ﷺ: "Jika engkau berwudhu, maka berkumurlah" (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani).
Ketiga: Mengusap kepala dan telinga.
Ali mengusap kepala dan telinga. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa telinga diusap bersama kepala, karena telinga adalah bagian dari kepala dalam konteks wudhu. Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa mengusap telinga adalah sunnah yang tsabit dari Nabi ﷺ.
Keempat: Meminum sisa air wudhu.
Ali رضي الله عنه meminum sisa air wudhunya dan menyatakan bahwa demikianlah cara Nabi ﷺ berwudhu. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang shahih, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkannya, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah boleh dan bahkan sunnah, karena ada perintah dan contoh langsung dari Nabi ﷺ.
Kelima: Wudhu adalah ibadah tauqifiyyah.
Artinya, tata caranya harus mengikuti contoh Nabi ﷺ, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Imam Ahmad menegaskan prinsip ini dalam banyak riwayat, bahwa ibadah harus berdasarkan ittiba' (mengikuti), bukan ibtida' (mengada-ada).
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Amr Dzu Murr dan Abu Hayyah al-Wadi'i suatu hari melihat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berwudhu. Mereka memperhatikan dengan seksama setiap gerakan beliau. Setelah selesai, Ali mengambil sisa air wudhunya dan meminumnya, lalu berkata dengan penuh keyakinan: "Inilah cara Nabi ﷺ berwudhu."
Para sahabat memang dikenal sangat teliti dalam mencontoh Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang dianggap kecil. Mereka memahami bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada ittiba' kepada Rasulullah ﷺ. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sunnah itu adalah jalan yang harus diikuti, dan tidak boleh diubah." Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan detail ibadah, karena di situlah letak keikhlasan dan ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu harus mengikuti contoh Nabi ﷺ — membasuh wajah dan tangan tiga kali, mengusap kepala dan telinga, serta berkumur dan istinsyaq.
- Berkumur dan istinsyaq adalah bagian penting wudhu; menurut pendapat yang lebih kuat, hukumnya wajib.
- Mengusap telinga termasuk sunnah yang tsabit dari Nabi ﷺ.
- Meminum sisa air wudhu adalah sunnah yang dicontohkan Ali رضي الله عنه dan tidak ada larangan yang shahih.
- Jangan menambah atau mengurangi tata cara wudhu, karena ibadah bersifat tauqifiyyah.
- Belajarlah wudhu dari sumber yang shahih, yaitu Al-Qur'an, hadits Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.