Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dalam menerima harta: jika harta datang tanpa kita minta dan tanpa kita harapkan, maka ambillah dan kelola dengan baik—boleh disimpan untuk kebutuhan atau disedekahkan. Sebaliknya, jika harta itu tidak datang, janganlah kita memaksakan diri mengejar atau menginginkannya. Ini adalah pelajaran tentang qana'ah (merasa cukup), tawakkal, dan menjaga kehormatan diri dari meminta-minta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Umar bin al-Khaththab), dari jalur az-Zuhri dari Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar) dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, sehingga derajatnya shahih.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan erat dengan tema hadits ini:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ۞ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
QS. Ath-Thalaq [65]: 2–3
Terjemahan: "Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka-sangka."
Juga firman Allah:
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
QS. Al-Baqarah [2]: 273
Terjemahan: "(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan ciri-cirinya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak."
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits ini dalam bab tentang keutamaan menjaga diri dari meminta-minta dan tentang apa yang diberikan tanpa diminta. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya dalam kitab az-Zakah, bab "Apa yang datang kepada seseorang dari harta tanpa diminta."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Sikap Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Umar menunjukkan sifat zuhud dan itsar (mengutamakan orang lain). Setiap kali Nabi ﷺ memberinya sesuatu, ia ingin memberikannya kepada yang lebih membutuhkan. Ini menunjukkan kerendahan hati dan keinginan kuat untuk tidak menumpuk harta. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keutamaan dalam menjaga diri dari ketergantungan pada harta.
Kedua: Sabda Nabi ﷺ "خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ" — "Ambillah, jadikanlah sebagai hartamu (simpanlah) dan bersedekahlah dengannya." Ini menunjukkan bahwa harta yang datang tanpa diminta adalah rezeki yang halal dan boleh diambil. Nabi ﷺ tidak menyuruh Umar menolaknya, tetapi menyuruhnya mengambil dan mengelolanya dengan bijak—sebagian disimpan untuk kebutuhan, sebagian disedekahkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya menerima pemberian yang tidak diminta, dan bahwa menolak terus-menerus bisa jadi tidak disyariatkan jika pemberi ingin memberinya.
Ketiga: Kaidah "فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ" — "Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, maka ambillah." Kata "مُشْرِف" (musyrif) berarti orang yang mengharapkan atau menunggu-nunggu pemberian, dan "سَائِل" berarti orang yang meminta. Jadi, jika harta datang tanpa ada unsur mengharap atau meminta, maka ambillah. Ini adalah batasan yang jelas: menerima rezeki yang datang tanpa kita kejar adalah boleh, bahkan dianjurkan untuk tidak menolaknya.
Keempat: "وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ" — "Dan apa yang tidak (datang), maka janganlah engkau mengikuti (mengejar) dirimu untuk mendapatkannya." Ini adalah larangan mengejar harta yang tidak diberikan, atau memaksakan diri untuk mendapatkan sesuatu yang tidak datang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah pelajaran tentang qana'ah dan tawakkal: rezeki yang Allah tetapkan akan datang, dan yang tidak ditetapkan tidak akan datang dengan memaksakan diri.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima harta yang tidak diminta, dan bahwa menolak pemberian yang tidak diminta bukanlah kewajiban. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah dalam beberapa riwayat menunjukkan bahwa menerima pemberian tanpa meminta adalah lebih utama daripada menolaknya, karena itu adalah rezeki dari Allah. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa jika harta datang tanpa kita minta dan tanpa kita harapkan, maka ambillah dan kelola dengan baik—sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Kaitan dengan hadits lain: Hadits ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan maksud memperkaya diri, maka Allah akan menjadikannya semakin miskin; dan barangsiapa menjaga diri dari meminta-minta, Allah akan mencukupkannya." (Makna umum, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, meskipun beliau adalah Amirul Mukminin dan memiliki kedudukan tinggi, tetap menunjukkan sifat zuhud yang luar biasa. Suatu ketika Nabi ﷺ memberinya sejumlah harta, dan Umar berkata: "Berikan kepada orang yang lebih membutuhkan daripada saya." Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Ambillah, simpanlah, dan bersedekahlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, maka ambillah. Dan apa yang tidak datang, janganlah engkau mengejar dirimu untuk mendapatkannya."
Umar pun mengambil harta itu dan mengelolanya sesuai petunjuk Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: tidak rakus mengejar harta, tetapi juga tidak menolak rezeki yang datang tanpa diminta. Ini adalah pelajaran tentang qana'ah dan tawakkal yang dipraktikkan langsung oleh sahabat mulia. (Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, Shahih al-Bukhari, dan Shahih Muslim dengan makna yang sama.)
Kesimpulan Praktis
- Terimalah rezeki yang datang tanpa diminta — Jika harta datang kepada kita tanpa kita harapkan atau minta, ambillah dan kelola dengan baik. Jangan menolak terus-menerus jika pemberi ingin memberinya.
- Kelola harta dengan bijak — Sebagian disimpan untuk kebutuhan, sebagian disedekahkan. Ini adalah bentuk syukur atas rezeki Allah.
- Jangan mengejar harta yang tidak diberikan — Jika harta tidak datang, jangan memaksakan diri untuk mendapatkannya dengan cara yang tidak halal atau dengan meminta-minta. Ini adalah pelajaran qana'ah dan tawakkal.
- Jaga kehormatan diri — Jangan meminta-minta kepada manusia, karena Allah telah menjamin rezeki bagi setiap makhluk-Nya.
- Belajarlah dari sikap Umar — Meskipun beliau adalah khalifah, beliau tetap mengutamakan orang lain dan tidak rakus terhadap harta. Ini adalah teladan dalam zuhud dan itsar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.