Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah nasihat agung dari Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang menjaga pandangan. Beliau melarang seseorang untuk sengaja mengikuti pandangan pertama (yang tidak disengaja) dengan pandangan kedua yang disengaja. Pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan, sedangkan pandangan kedua yang disengaja adalah dosa. Ini adalah dasar penting dalam menjaga kesucian hati dan menjauhi perbuatan zina mata.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari sahabat mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
Artinya: "Janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya). Sesungguhnya pandangan pertama itu untukmu (dimaafkan), sedangkan pandangan yang kedua bukan untukmu (berdosa)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya dengan sanad yang serupa. Para ulama hadits berbeda pendapat tentang keshahihan sanadnya secara spesifik, namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang shahih, di antaranya hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ... فَإِنَّ الْعَيْنَ زِنَاهَا النَّظَرُ
Artinya: "Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalan-jalan... Sesungguhnya zina mata itu adalah melihat (yang haram)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur [24]: 30)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah penting dalam adab pandangan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pandangan yang jatuh secara tidak sengaja (tanpa sengaja) kepada sesuatu yang haram tidaklah berdosa, karena itu di luar kemampuan seseorang. Namun, jika setelah pandangan pertama itu ia sengaja mengalihkan pandangannya kembali untuk melihat lagi, maka inilah yang dilarang dan berdosa.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Shalihin menyebutkan hadits ini dalam bab "Menundukkan Pandangan dari Hal-Hal yang Diharamkan". Beliau menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: jika pandangan pertamamu jatuh secara tidak sengaja kepada wanita asing atau hal yang diharamkan, maka palingkanlah pandanganmu dan jangan engkau ikuti dengan pandangan kedua. Karena pandangan pertama dimaafkan karena ketidaksengajaan, sedangkan pandangan kedua adalah perbuatan sengaja yang berdosa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal:
- Pandangan pertama yang tidak disengaja hukumnya dimaafkan, tidak berdosa, selama orang tersebut segera memalingkan pandangannya.
- Pandangan kedua yang disengaja hukumnya haram dan berdosa, karena itu menunjukkan keinginan hati untuk menikmati hal yang diharamkan.
- Perintah untuk segera memalingkan pandangan ketika jatuh pada hal yang haram, tanpa menunda-nunda.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya tentang hukum melihat wanita yang bukan mahram secara tidak sengaja. Beliau menjawab bahwa jika pandangan itu jatuh tanpa sengaja, maka tidak mengapa, tetapi wajib segera memalingkan pandangan dan tidak mengulanginya. Ini sesuai dengan bimbingan Nabi ﷺ dalam hadits di atas.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ad-Da'u wad-Dawa' (Al-Jawabul Kafi) menjelaskan bahwa pandangan adalah pintu masuk terbesar bagi setan untuk merusak hati. Beliau berkata: "Pandangan adalah utusan syahwat dan perantara zina. Barangsiapa yang tidak mampu menundukkan pandangannya, maka hatinya akan dipenuhi oleh kegelisahan dan bayangan-bayangan yang merusak."
Adapun tentang sanad hadits ini, para ulama hadits berbeda pendapat. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib." Sementara itu, sebagian ulama seperti Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dengan jalur lain yang menguatkannya. Namun yang terpenting, makna hadits ini selaras dengan dalil-dalil lain yang shahih tentang kewajiban menundukkan pandangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang pemuda datang menemui Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berzina!" Para sahabat yang hadir langsung menegurnya dan berkata: "Cukup, cukup!" Namun Nabi ﷺ justru bersikap lembut. Beliau bertanya: "Wahai pemuda, apakah engkau suka jika hal itu dilakukan kepada ibumu?" Pemuda itu menjawab: "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikanku tebusanmu." Nabi ﷺ bersabda: "Demikian pula manusia lain tidak suka hal itu dilakukan kepada ibu-ibu mereka." Beliau terus bertanya tentang anak perempuan, saudara perempuan, dan bibi-bibinya, dan pemuda itu selalu menjawab tidak suka. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Demikian pula manusia lain tidak menyukainya." Kemudian beliau meletakkan tangannya di dada pemuda itu dan berdoa: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya." (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani, hasan)
Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan penjagaan diri dari perbuatan zina, dan langkah pertamanya adalah menjaga pandangan. Karena pandangan adalah awal dari segala fitnah hati. Imam Ibnul Qayyim berkata: "Hati itu seperti ladang, dan pandangan adalah airnya. Jika ladang disiram dengan air yang baik, maka akan tumbuh tanaman yang baik. Jika disiram dengan air yang keruh, maka akan tumbuh tanaman yang buruk."
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Segera memalingkan pandangan ketika tidak sengaja melihat hal yang diharamkan, tanpa menunda sesaat pun.
- Tidak sengaja menoleh kembali untuk melihat ulang, karena itu adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa.
- Menjaga lingkungan dan pergaulan agar tidak memicu jatuhnya pandangan pada hal yang haram.
- Mengingat bahwa Allah Maha Melihat segala perbuatan kita, termasuk gerakan mata yang sekecil apa pun.
- Memperbanyak doa agar Allah menjaga hati dan pandangan kita, sebagaimana doa yang diajarkan Nabi ﷺ: "Ya Allah, jadikanlah penjagaan-Mu untuk pendengaranku, penglihatanku, dan hatiku."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.