Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu tiga kali. Ini adalah sunnah yang sah dan menjadi salah satu cara wudhu Nabi ﷺ. Namun para ulama menjelaskan bahwa kewajiban (rukun) wudhu cukup satu kali, sedangkan tiga kali adalah kesempurnaan dan keutamaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait perintah wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menyebutkan kewajiban wudhu secara umum tanpa menyebut jumlah bilangan. Penjelasan bilangan (satu, dua, tiga) datang dari sunnah Nabi ﷺ.
Hadits-hadits terkait:
- Hadits Ali bin Abi Thalib ini (Musnad Ahmad no. 1351) — Nabi ﷺ berwudhu tiga kali tiga kali. Sanadnya melalui Abu Ishaq as-Sabi'i dari Abu Hayyah dari Ali. Para ulama hadits seperti Syu'bah dan Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan hadits ini, dan maknanya diterima.
- Hadits riwayat Utsman bin Affan (dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) bahwa Nabi ﷺ berwudhu satu kali satu kali pada sebagian anggota, dan tiga kali pada sebagian lain — menunjukkan bolehnya satu, dua, atau tiga.
- Hadits riwayat Abdullah bin Zaid bin 'Ashim (Shahih al-Bukhari no. 186, Shahih Muslim no. 235) bahwa Nabi ﷺ berwudhu dua kali dua kali.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang bilangan wudhu (satu, dua, tiga) semuanya sahih dan menunjukkan bahwa yang wajib adalah satu kali, sedangkan tiga kali adalah sunnah dan yang paling sempurna.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat wudhu sah dengan satu kali basuhan, dan tiga kali adalah afdhal (lebih utama).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kadang berwudhu satu kali, kadang dua kali, kadang tiga kali, menunjukkan keluasan dalam hal ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, sepupu dan menantu Nabi ﷺ, salah satu sahabat yang paling dekat dan paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ. Beliau menyaksikan langsung cara wudhu Nabi ﷺ.
Makna "ثلاثًا ثلاثًا" (tiga kali tiga kali):
Yakni Nabi ﷺ mencuci setiap anggota wudhu yang dibasuh (wajah, kedua tangan, kedua kaki) masing-masing tiga kali, dan mengusap kepala tiga kali (menurut sebagian riwayat). Ini menunjukkan kesempurnaan dan keutamaan wudhu.
Pemahaman para ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa bilangan tiga kali dalam wudhu adalah sunnah, dan tidak boleh lebih dari tiga karena itu termasuk berlebihan (israf) yang dilarang.
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma'ruf dan Ibn Qudamah (murid Ibn Qayyim, namun yang utama rujukan kita adalah Ibn Qayyim) — menyatakan bahwa tiga kali adalah yang paling utama, satu kali sah, dan lebih dari tiga adalah makruh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad (juz 1) menyimpulkan: "Nabi ﷺ berwudhu dengan satu kali, dua kali, dan tiga kali. Yang paling sering beliau lakukan adalah tiga kali. Dan beliau melarang berlebihan (lebih dari tiga)."
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits Ali ini menunjukkan sunnahnya mencuci tiga kali, dan bahwa satu kali sudah mencukupi kewajiban, dua kali mendapat dua pahala, tiga kali adalah yang paling sempurna.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa wudhu tiga kali adalah sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan tidak boleh menambah menjadi empat atau lebih karena itu bid'ah dan berlebihan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd) berpendapat bahwa tiga kali adalah yang paling utama dan tidak boleh lebih.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu kali adalah yang wajib, dan tiga kali adalah sunnah, namun beliau tidak melarang lebih dari tiga selama tidak berlebihan (namun pendapat yang lebih kuat adalah larangan lebih dari tiga).
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa beliau tidak menyukai lebih dari tiga kali.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil:
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) dari daftar: bahwa satu kali sah dan mencukupi, tiga kali adalah sunnah dan yang paling utama, dan lebih dari tiga kali adalah makruh atau bahkan haram karena termasuk berlebihan (israf) yang dilarang dalam QS. Al-A'raf [7]: 31:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H), salah seorang ulama tabi'ut tabi'in yang zuhud dan ahli hadits, ditanya tentang wudhu tiga kali. Beliau menjawab: "Aku berwudhu tiga kali karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan aku tidak menambahnya karena takut termasuk orang yang berlebihan." Beliau juga dikenal sangat berhati-hati dalam beribadah, tidak menambah dan tidak mengurangi.
Kisah lain: Fudail bin 'Iyadh (wafat 187 H), ulama zuhud yang terkenal, pernah berkata: "Sedikit amal dengan ittiba' (mengikuti sunnah) lebih baik daripada banyak amal dengan bid'ah." Ini menunjukkan bahwa wudhu tiga kali yang sesuai sunnah lebih baik daripada wudhu sepuluh kali yang tidak diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu tiga kali tiga kali adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
- Satu kali sudah sah dan mencukupi kewajiban wudhu.
- Tiga kali adalah yang paling utama dan paling sempurna.
- Jangan lebih dari tiga kali karena termasuk berlebihan (israf) yang dilarang.
- Ikuti sunnah dengan penuh adab, tidak menambah dan tidak mengurangi, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.