Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan melakukan shalat (sunnah) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ini adalah waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab yang dilakukan pada waktu itu, seperti shalat sunnah rawatib ba'diyah Subuh, shalat jenazah, atau shalat tahiyatul masjid menurut sebagian ulama. Larangan ini menunjukkan penghormatan terhadap waktu-waktu ibadah utama dan menjaga kemurnian ibadah dari hal yang tidak sesuai tuntunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Ayat ini menunjukkan perintah shalat pada waktu-waktu tertentu, dan larangan shalat di luar waktu yang ditentukan (termasuk waktu terlarang) adalah bagian dari menjaga syariat.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 130) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan keshahihannya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan larangan ini secara rinci, termasuk pengecualian shalat yang memiliki sebab.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua shalat sunnah mutlak, namun shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyatul masjid, qadha, dan shalat jenazah) tetap boleh dilakukan menurut pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan cermat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan shalat setelah Subuh dan setelah Ashar adalah larangan untuk shalat sunnah mutlak, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu yang mulia dan dikhususkan untuk dzikir dan ibadah lain.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah, shalat gerhana, atau mengqadha shalat fardhu yang terlewat) tetap boleh dilakukan pada waktu terlarang ini. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah shalat setelah Ashar karena ada sebab tertentu.
Imam Abu Hanifah berpendapat lebih ketat, yaitu semua shalat sunnah dilarang pada waktu tersebut, termasuk shalat yang memiliki sebab, kecuali shalat jenazah. Namun pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh jumhur ulama (mayoritas) adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: waktu Subuh dan Ashar adalah waktu-waktu di mana malaikat bergantian mencatat amal manusia, dan shalat pada waktu tersebut bisa menyerupai penyembahan matahari oleh orang-orang musyrik. Oleh karena itu, larangan ini adalah bentuk penjagaan akidah dan pembeda antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah orang-orang musyrik.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) juga menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) untuk shalat sunnah mutlak, namun shalat yang memiliki sebab tetap dikecualikan berdasarkan dalil-dalil lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang masuk masjid setelah shalat Ashar, apakah ia boleh shalat tahiyatul masjid? Imam Ahmad menjawab: "Ya, ia boleh shalat tahiyatul masjid, karena shalat yang memiliki sebab tidak termasuk dalam larangan." Ini menunjukkan pemahaman ulama salaf yang mendalam tentang hadits ini, bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua shalat, melainkan hanya untuk shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab.
Kisah lain, Imam asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hal yang sama, dan beliau menjawab dengan tegas bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan, berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah shalat dua rakaat setelah Ashar karena ada sebab (beliau terlewat shalat sunnah ba'diyah Zhuhur). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukan shalat setelah Ashar ketika ada sebab.
Kesimpulan Praktis
- Larangan shalat setelah Subuh berlaku dari terbit fajar hingga matahari terbit.
- Larangan shalat setelah Ashar berlaku dari setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.
- Shalat yang memiliki sebab seperti shalat jenazah, shalat gerhana, mengqadha shalat fardhu, dan tahiyatul masjid (menurut pendapat yang kuat) tetap boleh dilakukan.
- Hikmah larangan ini adalah untuk membedakan ibadah kaum muslimin dari penyembahan matahari oleh orang-orang musyrik, serta menjaga kekhusyuan ibadah pada waktu-waktu utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.