Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang berkurban dengan hewan yang cacat, khususnya yang tanduk atau telinganya hilang sebagian besar. Ini adalah bagian dari syariat untuk memilih hewan kurban yang sempurna dan sehat, karena kurban adalah ibadah yang mulia kepada Allah. Para ulama menjelaskan bahwa cacat yang dimaksud adalah yang mengurangi keutuhan hewan secara jelas, dan ini termasuk dalam keumuman larangan berkurban dengan hewan yang cacat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj [22]: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban adalah syi'ar Allah yang harus dijaga kesempurnaannya.
2. Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini juga sejalan dengan hadits shahih dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang patah (tulangnya) sehingga tidak memiliki sumsum." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
- Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits tentang empat cacat yang menghalangi keabsahan kurban.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa cacat yang menghalangi kurban adalah cacat yang jelas dan mengurangi kualitas hewan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan berkurban dengan hewan yang cacat ini bertujuan untuk memuliakan ibadah kurban. Karena kurban adalah ibadah yang agung, maka hewan yang dipilih haruslah yang terbaik dan paling sempurna.
Pendapat ulama tentang cacat yang dimaksud:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hanabilah berpendapat bahwa hewan yang hilang sebagian besar tanduk atau telinganya tidak sah dijadikan kurban. Adapun jika hanya hilang sebagian kecil, maka tetap sah namun makruh.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hilangnya tanduk tidak menghalangi keabsahan kurban, karena tanduk bukanlah bagian yang dimakan dan tidak mempengaruhi kualitas daging. Namun, hilangnya telinga yang jelas mengurangi keindahan hewan dapat menghalangi kesempurnaan kurban.
- Imam Malik berpendapat bahwa cacat yang menghalangi kurban adalah cacat yang jelas dan mengurangi daging atau fungsi anggota tubuh yang bermanfaat.
- Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan larangan berkurban dengan hewan yang cacat, baik cacat itu berupa hilangnya tanduk, telinga, mata, atau cacat lainnya yang jelas.
Hikmah larangan ini:
- Kurban adalah ibadah yang menunjukkan ketaatan dan pengorbanan kepada Allah, maka sudah sepantasnya kita memberikan yang terbaik.
- Allah ﷻ tidak menerima kecuali yang baik, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267 tentang berinfak dari yang baik-baik.
- Memilih hewan yang sempurna juga menunjukkan penghormatan kita kepada syi'ar-syi'ar Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — salah satu ulama tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — sangat memperhatikan kualitas hewan kurbannya. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam memahami hadits-hadits Nabi ﷺ dan mengamalkannya. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum berkurban dengan hewan yang cacat, maka beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarangnya, dan beliau menekankan pentingnya memilih hewan yang sempurna karena ini adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam beribadah. Mereka tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi berusaha mencapai kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah ﷻ.
Kesimpulan Praktis
- Pilih hewan kurban yang sempurna — sehat, tidak cacat, dan cukup umurnya.
- Hindari hewan yang cacat seperti buta, pincang, sakit, kurus, atau hilang sebagian besar tanduk/telinganya.
- Jika ragu tentang kondisi hewan, konsultasikan kepada ulama atau orang yang berilmu.
- Niatkan kurban dengan ikhlas karena Allah ﷻ, bukan karena gengsi atau riya'.
- Semakin baik kualitas hewan kurban, semakin utama selama tidak memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.