Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 1293 tentang Larangan menyembelih hewan yang cacat tanduk atau telinga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk menyembelih hewan kurban yang memiliki cacat berupa terpotong atau hilang sebagian besar tanduk dan telinganya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kualitas dan kesempurnaan hewan kurban, karena ia adalah ibadah yang dipersembahkan kepada Allah. Larangan ini bukan berarti hewan tersebut haram dimakan, tetapi tidak sah dan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Musnad Ahmad No. 1293:

Teks Arab hadits (sesuai yang disajikan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ، يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَضْبَاءِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ.

Makna ringkas: Dari Qatadah, ia mendengar Jurayy bin Kulaib meriwayatkan bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ melarang (menyembelih) hewan yang kehilangan sebagian besar tanduk atau telinga."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa mengagungkan syi'ar Allah, termasuk memilih hewan kurban yang terbaik dan sempurna, adalah bagian dari ketakwaan hati seorang hamba.

Penjelasan ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hewan yang terpotong sebagian besar tanduk atau telinganya termasuk dalam kategori cacat yang menghalangi keabsahan kurban, karena hal ini mengurangi kesempurnaan bentuk hewan tersebut. Beliau merujuk pada hadits-hadits yang melarang kurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga memasukkan hadits ini dalam Musnad-nya sebagai dalil bahwa cacat pada tanduk dan telinga yang menghilangkan sebagian besar bagiannya menjadikan hewan tersebut tidak sah untuk kurban.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa syarat hewan kurban adalah harus selamat dari cacat yang jelas. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa ulama sepakat (ijma') bahwa ada empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dengan jelas kebutaannya, yang sakit dengan jelas sakitnya, yang pincang dengan jelas pincangnya, dan yang patah kakinya sehingga tidak bisa berjalan." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i; dinilai shahih oleh Imam Al-Albani)

Adapun hadits yang sedang kita bahas ini, Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan ulama lainnya menjelaskan bahwa "adhba'ul qarn" berarti hewan yang tanduknya terpotong atau hilang sebagian besar, dan "adhba'ul udzun" berarti telinganya terpotong atau hilang sebagian besar. Ini termasuk cacat yang mengurangi kesempurnaan hewan kurban.

Namun perlu diperhatikan: Jika tanduk atau telinga hanya terpotong sedikit (kurang dari separuh), maka sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat tetap sah dijadikan kurban, karena tidak termasuk cacat yang jelas dan tidak mengurangi daging atau bentuk secara signifikan. Adapun jika terpotong sebagian besar atau seluruhnya, maka tidak sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ukuran "sebagian besar" dalam hal ini adalah lebih dari separuh bagian tanduk atau telinga yang hilang. Jika hanya sedikit yang hilang, maka hewan tersebut tetap sah untuk kurban, karena tidak termasuk dalam larangan yang tegas dalam hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak berkurban, beliau selalu memilih hewan yang terbaik dan paling sempurna. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang hewan kurban:

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kualitas hewan kurban. Beliau memilih yang terbaik, bukan yang cacat atau kurang sempurna. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah, karena Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan kurban harus bebas dari cacat yang jelas, termasuk tanduk atau telinga yang terpotong sebagian besar.
  2. Cacat yang menghalangi keabsahan kurban adalah: buta sebelah, sakit parah, pincang, sangat kurus, dan terpotong sebagian besar tanduk/telinga.
  3. Jika cacatnya ringan (misalnya tanduk pecah sedikit atau telinga sobek sedikit), maka hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban menurut pendapat yang kuat.
  4. Pilihlah hewan kurban yang terbaik sesuai kemampuan, karena ini bentuk pengagungan terhadap syi'ar Allah dan bukti ketakwaan hati.
  5. Jika ragu tentang kondisi hewan, konsultasikan kepada ahli atau orang yang lebih berilmu agar ibadah kurban kita sah dan diterima.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.