Penjelasan Hadits Ahmad No. 1291 tentang Larangan memakai cincin di jari tengah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه untuk memakai cincin di jari tengah. Para ulama memahami larangan ini sebagai adab dalam berhias, karena memakai cincin di jari tengah (dan sebagian ulama menambahkan jari telunjuk) menyerupai kebiasaan yang tidak pantas atau menyelisihi cara berhias yang diajarkan. Cincin disunnahkan dipakai di jari kelingking atau jari manis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1291), dari jalur Syu'bah, dari Jabir, dari Abu Burdah, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَضَعَ الْخَاتَمَ فِي الْوُسْطَى

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarangku meletakkan cincin di jari tengah."

Hadits senada juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Ali رضي الله عنه, dengan tambahan larangan pada jari telunjuk (السبابة). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku umum, dan hikmahnya adalah karena memakai cincin di kedua jari tersebut menyerupai cara berhias yang tidak sesuai sunnah.

Adapun ayat yang dapat menjadi landasan umum tentang kewajiban menaati perintah dan larangan Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bimbingan Nabi ﷺ dalam perkara adab berhias, khususnya dalam memakai cincin. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang merupakan menantu dan sahabat utama Nabi ﷺ — secara khusus menyampaikan larangan ini, sehingga para ulama menjadikannya dalil dalam bab adab memakai cincin.

Pendapat para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyebutkan bahwa larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk bersifat larangan yang tegas (nahyu), dan beliau mengutip kesepakatan ulama bahwa sunnahnya cincin dipakai di jari kelingking. Beliau juga menyebut sebagian ulama memaknai larangan ini sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan haram.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena memakai cincin di jari tengah dan telunjuk menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong atau menyelisihi keumuman cara berhias. Beliau menegaskan bahwa yang paling utama adalah jari kelingking, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) memasukkan pembahasan ini dalam bab adab dan petunjuk Nabi ﷺ dalam berhias, dan beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di jari kelingking tangan kanan, dan melarang jari tengah serta telunjuk.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan fatwa-fatwanya) menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan makruhnya memakai cincin di jari tengah dan telunjuk, dan yang disunnahkan adalah jari kelingking atau jari manis.

Kesimpulan pendapat: Jumhur ulama dari daftar di atas berpendapat bahwa memakai cincin di jari tengah (dan telunjuk) adalah makruh, sedangkan yang disunnahkan adalah jari kelingking, dan sebagian ulama membolehkan jari manis. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang dikenal sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan selalu memperhatikan sunnah-sunnah beliau — menyampaikan larangan ini dengan penuh kesetiaan kepada gurunya, Rasulullah ﷺ. Beliau tidak menambahkan atau mengurangi, tetapi menyampaikan apa adanya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab dalam menyampaikan ilmu, dan betapa mereka memperhatikan bahkan perkara kecil seperti letak cincin, karena mereka yakin bahwa petunjuk Nabi ﷺ adalah yang terbaik.

Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dikenal sangat ketat dalam memegang sunnah, bahkan dalam perkara yang dianggap remeh oleh banyak orang. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan meninggalkan satu pun hadits Nabi ﷺ kecuali akan mengamalkannya. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan sunnah-sunnah kecil sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk, karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
  2. Utamakan memakai cincin di jari kelingking, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ, atau jari manis menurut sebagian ulama.
  3. Jangan meremehkan sunnah-sunnah kecil, karena para sahabat dan salaf sangat memperhatikannya.
  4. Sampaikan ilmu dengan adab, seperti yang dicontohkan Ali رضي الله عنه, tanpa menambah atau mengurangi.
  5. Jika ragu, kembalikan kepada penjelasan ulama yang terpercaya dan jangan mengikuti hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?