Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 1289 tentang Laknat bagi pelaku riba, tato, dan muhallil

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Isinya berisi laknat (kutukan) dari Rasulullah ﷺ terhadap pelaku dosa-dosa besar, yaitu: pelaku riba (pemakan, pembayar, saksi, dan penulisnya), orang yang bertato dan minta ditato, praktik nikah tahlil (menikah untuk menghalalkan kembali cerai), orang yang menahan zakat, dan larangan meratapi mayat. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa-dosa tersebut dan pentingnya menjauhi segala bentuknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1289) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dalam Kitab al-Buyu', dan oleh Imam Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dengan lafaz yang serupa.

Dalil Al-Qur'an tentang Riba:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Dalil Al-Qur'an tentang Zakat:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka berupa azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini. Imam al-Bukhari juga menyebutkannya secara mu'allaq dalam Shahih-nya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan diriwayatkan dari beberapa sahabat. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah ﷺ. Mari kita rinci satu per satu:

  1. Pelaku Riba (Pemakan, Pembayar, Saksi, dan Penulis):

Laknat ini mencakup semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa laknat ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang melibatkan banyak orang, bukan hanya pelaku langsung. Ini karena mereka semua membantu terjadinya perbuatan haram tersebut. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang paling keras ancamannya karena merusak perekonomian dan menzalimi orang lain.

  1. Orang yang Bertato dan Minta Ditato:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tato (al-wasyim) adalah menusukkan jarum ke kulit lalu memasukkan tinta ke dalamnya. Ini diharamkan karena mengubah ciptaan Allah Ta'ala dan termasuk perbuatan menyiksa diri. Laknat ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar.

  1. Praktik Nikah Tahlil (Al-Muhill wa al-Muhallal lahu):

Ini adalah praktik di mana seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali dengan syarat akan menceraikannya setelah itu agar wanita tersebut bisa kembali dinikahi suami pertamanya. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa nikah tahlil adalah haram dan pelakunya dilaknat. Ini adalah bentuk mempermainkan syariat Allah dan menghalalkan yang haram dengan cara yang batil.

  1. Orang yang Menahan Zakat (Mani' az-Zakah):

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menahan zakat adalah salah satu dosa besar. Zakat adalah hak orang miskin yang Allah Ta'ala wajibkan. Menahannya berarti menzalimi mereka dan menolak perintah Allah. Laknat ini menunjukkan bahwa dosa ini sangat besar.

  1. Larangan Meratap (An-Nauh):

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang meratap: "Orang yang meratap, jika ia tidak bertaubat sebelum matinya, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari cairan tembaga dan penyakit kudis." Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa meratap adalah perbuatan jahiliyah yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah dan termasuk dosa besar.

Catatan Penting: Para ulama menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa dosa-dosa tersebut termasuk dosa besar (kaba'ir). Namun, pelakunya tidak serta-merta keluar dari Islam selama tidak menghalalkan yang haram. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa laknat adalah bentuk hukuman dan pengusiran dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan besarnya dosa tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat berhati-hati dalam masalah riba. Beliau tidak mau mengambil hadiah dari seseorang yang diketahui memiliki harta yang tercampur dengan riba. Beliau lebih memilih hidup sederhana daripada terlibat dalam perkara yang diharamkan Allah. Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat takut terhadap dosa riba, bahkan dari hal-hal yang syubhat (samar-samar).

Hikmahnya: Kita harus sangat berhati-hati dalam masalah harta dan muamalah. Jangan sampai kita terjerumus dalam riba, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti menjadi saksi atau penulis transaksi riba.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pemakan, pembayar, saksi, maupun penulis transaksinya.
  2. Jauhi tato karena mengubah ciptaan Allah dan termasuk dosa besar.
  3. Jauhi praktik nikah tahlil karena mempermainkan syariat Allah.
  4. Tunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu, karena menahannya adalah dosa besar.
  5. Jauhi meratapi mayat dengan suara keras dan berlebihan, karena itu menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah. Bersabarlah dan berdoalah untuk kebaikan mayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.