Penjelasan Hadits Ahmad No. 1285 tentang Kewajiban mendengar kedua pihak sebelum memutuskan perkara

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan prinsip penting dalam memutuskan perkara (qadha): seorang hakim atau penengah tidak boleh langsung memutuskan hanya berdasarkan pengaduan pihak pertama. Ia wajib mendengar keterangan kedua belah pihak terlebih dahulu agar keputusannya adil dan benar. Ini adalah pelajaran tentang keadilan, kesabaran, dan mendengar secara seimbang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (Musnad Ahmad, no. 1285), dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ الْآخَرُ، فَإِنَّكَ سَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي

Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: "Jika dua orang datang kepadamu untuk mengadukan perkara, maka janganlah engkau memutuskan untuk yang pertama hingga engkau mendengar apa yang dikatakan oleh yang lain. Karena sesungguhnya engkau akan melihat bagaimana engkau memutuskan."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan ayat Al-Qur'an tentang keadilan, di antaranya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

QS. An-Nisa [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam sistem peradilan Islam. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dalam Musnad-nya, dan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum memutuskan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara hanya berdasarkan pengaduan satu pihak, karena bisa jadi pihak kedua memiliki argumen atau bukti yang mengubah kesimpulan. Ini adalah bentuk keadilan dan kehati-hatian.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan pentingnya mendengar kedua pihak. Beliau menyebutkan bahwa mendengar kedua belah pihak adalah syarat sahnya sebuah putusan, karena keputusan yang diambil tanpa mendengar pihak lain berpotensi menzalimi.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keadilan dalam qadha mencakup mendengar dengan sabar, tidak memihak, dan tidak terburu-buru. Beliau menekankan bahwa hakim harus menahan diri dari prasangka awal dan mendengar semua keterangan sebelum mengambil kesimpulan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang keadilan (QS. Al-Ma'idah: 8 dan An-Nisa: 58) mencakup perintah untuk berlaku adil dalam semua urusan, termasuk dalam memutuskan perkara. Beliau menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi tegaknya masyarakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits-hadits ahkam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab bagi hakim dan penengah: mendengar, menimbang, lalu memutuskan. Beliau juga menyebutkan bahwa prinsip ini berlaku tidak hanya di pengadilan formal, tetapi juga dalam mediasi keluarga, perselisihan bisnis, dan konflik sosial.

Hadits ini juga mengajarkan bahwa keputusan yang baik lahir dari pemahaman yang utuh. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang menerima langsung wasiat ini, kemudian menjadi salah satu khalifah yang dikenal sangat adil dalam memutuskan perkara.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan memutuskan perkara antara dua orang hingga mendengar keduanya. Ini adalah buah dari wasiat Nabi ﷺ yang beliau pegang teguh.

Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu juga dikenal sangat teliti dalam mendengar kedua pihak sebelum memutuskan. Beliau pernah menegur seorang hakim yang terburu-buru memutuskan, dan mengingatkan pentingnya mendengar kedua belah pihak.

Hikmahnya: keadilan bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses yang adil dan seimbang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memutuskan perkara hanya berdasarkan satu pihak; dengarkan kedua belah pihak terlebih dahulu.
  2. Berlaku adillah dalam semua urusan, baik dalam keluarga, pekerjaan, maupun masyarakat.
  3. Latihlah kesabaran dan kehati-hatian dalam menilai, agar keputusan yang diambil tidak menzalimi.
  4. Jadikan prinsip mendengar sebelum memutuskan sebagai adab dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?