Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menghapus/menghancurkan setiap gambar (patung/berhala) dan meratakan setiap kuburan yang ditinggikan. Ini adalah bagian dari ajaran Islam untuk membersihkan akidah dari kemusyrikan dan menjauhkan umat dari sebab-sebab kesyirikan, serta menjaga kesederhanaan dalam urusan kuburan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1284) dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 969) dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, bahwa Ali bin Abi Thalib berkata:
> "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu: Janganlah engkau biarkan satu gambar pun melainkan engkau hapus, dan janganlah engkau biarkan satu kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ جَاءَكُمْ يُوسُفُ مِنْ قَبْلُ بِالْبَيِّنَاتِ فَمَا زِلْتُمْ فِي شَكٍّ مِمَّا جَاءَكُمْ بِهِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا هَلَكَ قُلْتُمْ لَنْ يَبْعَثَ اللَّهُ مِنْ بَعْدِهِ رَسُولًا ۚ كَذَٰلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ مُرْتَابٌ
"Dan sesungguhnya Yusuf telah datang kepadamu sebelumnya dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika dia wafat, kamu berkata: 'Allah tidak akan mengutus seorang rasul pun sesudahnya.' Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu." (QS. Ghafir [40]: 34)
Ayat ini menunjukkan bahaya sikap berlebihan terhadap orang-orang shalih setelah wafatnya, yang menjadi sebab jatuhnya umat-umat terdahulu ke dalam kesyirikan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa perintah menghapus gambar dan meratakan kuburan ini memiliki hikmah yang sangat dalam:
Pertama: Menutup pintu kesyirikan (Sadd adz-Dzari'ah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan membuat gambar dan patung adalah untuk menutup jalan menuju kesyirikan. Beliau berkata dalam Majmu' al-Fatawa bahwa orang-orang musyrik pada zaman dahulu menjadikan patung-patung orang shalih sebagai perantara kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam kisah Wadd, Suwa', Yaghuts, Ya'uq, dan Nasr. Maka syariat datang untuk menghapus semua sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan.
Kedua: Meratakan kuburan agar tidak menjadi tempat disembah
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa meratakan kuburan adalah agar tidak ada keagungan berlebihan terhadap kuburan yang bisa menjerumuskan orang kepada perbuatan syirik. Beliau berpendapat bahwa kuburan tidak boleh ditinggikan lebih dari sejengkal dari tanah, dan tidak boleh dibangun di atasnya.
Ketiga: Larangan membuat gambar makhluk bernyawa
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menegaskan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar, karena menandingi ciptaan Allah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
Keempat: Hikmah perintah meratakan kuburan
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah meratakan kuburan adalah agar tidak menjadi tempat pengagungan yang berlebihan, dan agar orang tidak bersandar kepada kuburan tersebut dalam doa atau permintaan. Ini semua adalah bentuk penjagaan tauhid.
Perbedaan pendapat ulama tentang hukum membangun kuburan:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa membangun kubah di atas kuburan adalah makruh atau haram, karena menyelisihi perintah Nabi ﷺ untuk meratakan kuburan.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa meninggikan kuburan secara berlebihan adalah makruh, namun meratakan sepenuhnya juga tidak disukai. Beliau menganjurkan kuburan ditinggikan sekitar satu jengkal agar dikenal.
- Imam Malik berpendapat bahwa membangun di atas kuburan adalah makruh, karena hal itu termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil: kuburan tidak boleh ditinggikan secara berlebihan, tidak boleh dibangun kubah atau bangunan di atasnya, dan tidak boleh diplester dengan semen yang berlebihan. Ini semua untuk menutup jalan kesyirikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau mengutus Abu al-Hayyaj al-Asadi untuk melaksanakan perintah ini di Kufah. Beliau berkata kepadanya:
"أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ"
"Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu: Janganlah engkau biarkan satu patung pun melainkan engkau hapus, dan janganlah engkau biarkan satu kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan." (HR. Muslim no. 969)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat melaksanakan perintah Nabi ﷺ dalam memberantas segala bentuk kesyirikan dan sarana-sarananya, meskipun harus menghancurkan bangunan-bangunan yang ada.
Kesimpulan Praktis
- Menghapus gambar dan patung yang diagungkan adalah bagian dari pemurnian tauhid, karena dapat menjadi sarana kesyirikan.
- Meratakan kuburan yang ditinggikan adalah sunnah Nabi ﷺ, untuk mencegah pengagungan berlebihan terhadap kuburan.
- Tidak boleh membangun kubah atau bangunan di atas kuburan, karena menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
- Menjaga kesederhanaan dalam urusan kuburan, tidak berlebihan dalam menghias atau mengagungkannya.
- Menutup semua jalan menuju kesyirikan adalah prinsip penting dalam Islam yang harus dijaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.