Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ahmad No. 1281 tentang Adab hakim mendengar kedua pihak sebelum memutuskan perkara

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bimbingan langsung dari Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ketika diutus menjadi hakim di Yaman. Inti pesannya ada dua: pertama, doa Nabi ﷺ agar Allah meneguhkan dan meluruskan hati Ali; kedua, arahan praktis dalam memutuskan perkara, yaitu jangan memutuskan untuk pihak pertama sebelum mendengar pembelaan pihak kedua. Ini adalah prinsip keadilan yang agung dalam Islam, yang menjadi dasar bagi para hakim dan siapa pun yang diminta untuk menyelesaikan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1281) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

Terdapat dalil dari Al-Qur'an yang sejalan dengan prinsip keadilan dalam hadits ini, yaitu firman Allah Ta'ala:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan At-Tirmidzi. Syaikh Syu'aib al-Arnauth juga menilai sanadnya hasan dalam tahqiqnya terhadap Musnad Ahmad.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Ali bin Abi Thalib dan Doa Nabi ﷺ

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa pengiriman Ali ke Yaman sebagai hakim menunjukkan kepercayaan Nabi ﷺ yang sangat besar kepadanya, meskipun usianya masih muda. Ini juga menunjukkan bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk diberikan tanggung jawab besar jika memiliki kapasitas ilmu dan ketakwaan. Doa Nabi ﷺ "ثَبَّتَكَ اللَّهُ وَسَدَّدَكَ" (Semoga Allah meneguhkanmu dan meluruskanmu) adalah doa yang sangat agung—memohon keteguhan hati dan kelurusan dalam bertindak.

2. Prinsip Mendengar Kedua Belah Pihak

Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk tidak memutuskan perkara sebelum mendengar kedua belah pihak adalah prinsip dasar peradilan dalam Islam. Ini karena keadilan tidak mungkin ditegakkan tanpa mengetahui seluruh fakta. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di ketika menafsirkan QS. An-Nisa': 58 menjelaskan bahwa keadilan dalam memutuskan perkara menuntut hakim untuk bersikap netral, tidak tergesa-gesa, dan mendengar semua keterangan sebelum mengambil keputusan.

3. Sikap Rendah Hati Ali bin Abi Thalib

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa perkataan Ali "saya masih muda dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum" menunjukkan adab yang mulia: tidak merasa diri mampu padahal belum tahu, dan meminta bimbingan kepada yang lebih berilmu. Ini adalah akhlak para ulama salaf yang selalu tawadhu' terhadap ilmu.

4. Keberkahan Doa Nabi ﷺ

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ untuk para sahabatnya adalah mustajab. Ali sendiri mengakui, "Maka aku senantiasa menjadi hakim" — artinya doa Nabi ﷺ itu benar-benar terbukti, Ali mampu menjalankan tugas peradilan dengan baik di Yaman meskipun sebelumnya ia merasa belum mampu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib tiba di Yaman, ia menghadapi berbagai perkara yang rumit. Suatu ketika, dua orang datang menghadapnya dengan membawa perkara yang sulit. Ali mengingat wasiat Nabi ﷺ: "Janganlah engkau memutuskan untuk pihak pertama sampai engkau mendengar dari pihak kedua." Maka ia mendengarkan dengan sabar kedua belah pihak secara bergantian, tanpa tergesa-gesa. Setelah memahami duduk perkaranya dengan jelas, barulah ia memutuskan dengan adil. Orang-orang Yaman pun kagum dengan keadilan dan ketelitian hakim muda ini. Ini membuktikan bahwa keberkahan doa dan bimbingan Nabi ﷺ benar-benar nyata dalam diri Ali.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi para hakim dan penengah: Wajib mendengar kedua belah pihak sebelum memutuskan perkara. Ini adalah prinsip keadilan yang tidak bisa ditawar.
  2. Bagi yang diberi tanggung jawab: Jangan ragu untuk bertanya dan meminta bimbingan kepada yang lebih berilmu, sebagaimana Ali bertanya kepada Nabi ﷺ.
  3. Bagi yang merasa belum mampu: Tetaplah berusaha dan berdoa memohon keteguhan hati dan kelurusan langkah, karena Allah Maha Mampu memberikan kemampuan kepada hamba-Nya yang ikhlas.
  4. Sikap tawadhu': Jangan merasa sombong dengan jabatan atau ilmu yang dimiliki; sebaliknya, akui keterbatasan dan terus belajar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.