Penjelasan Hadits Ahmad No. 1276 tentang Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini bersifat sementara (bukan untuk selamanya), karena tujuannya adalah agar daging kurban segera dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama di saat kondisi masyarakat sedang sulit. Para ulama menjelaskan bahwa hukum ini kemudian diperbolehkan kembali, dan larangan tersebut adalah untuk kondisi tertentu saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 28

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1276) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1971) dan Imam al-Bukhari (no. 5570) dengan redaksi yang semakna.

Dalam riwayat lain dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

"Barangsiapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ia membiarkan daging kurban itu tersisa di rumahnya setelah malam ketiga." (HR. Bukhari no. 5560, Muslim no. 1974)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk masa tertentu, kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kondisi darurat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah mansukh (dihapus hukumnya) berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang membolehkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan tersebut telah dihapus (mansukh) dan hukum asalnya adalah boleh menyimpan daging kurban.

Pendapat Pertama: Larangan tersebut mansukh (dihapus)

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus oleh hadits riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ: كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

"Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban setelah tiga hari, kemudian beliau bersabda: 'Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.'" (HR. Muslim no. 1971)

  • Imam Ibn Hazm (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan, pendapat ini juga dikuatkan oleh ulama lain dalam daftar) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penghapusan larangan tersebut.

Pendapat Kedua: Larangan tersebut bersifat temporal (untuk kondisi tertentu)

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini terjadi pada tahun tertentu ketika kondisi masyarakat sedang sulit dan banyak yang membutuhkan. Tujuannya adalah agar daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Ketika kondisi sudah membaik, Nabi ﷺ membolehkan kembali.

Hikmah Larangan Tersebut:

  1. Kemaslahatan fakir miskin - Larangan ini bertujuan agar daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan, tidak ditimbun oleh orang kaya.
  2. Menghidupkan semangat berbagi - Dengan segera membagikan daging kurban, semangat solidaritas sosial dalam masyarakat semakin kuat.
  3. Kondisi darurat saat itu - Pada masa itu, banyak sahabat yang membutuhkan makanan, sehingga daging kurban harus segera didistribusikan.

Pendapat yang Kuat:

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan tersebut telah dihapus dan hukumnya boleh menyimpan daging kurban. Hal ini berdasarkan:

  1. Hadits riwayat Muslim dari Aisyah yang secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ kemudian membolehkan menyimpan.
  2. QS. Al-Hajj [22]: 28 yang memerintahkan untuk makan sebagian daging kurban, dan ini mencakup bolehnya menyimpan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati, bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum menyimpan daging kurban. Beliau menjawab dengan bijak:

"Larangan tersebut adalah untuk masa ketika orang-orang sangat membutuhkan. Adapun sekarang, silakan makan, simpan, dan bersedekahlah."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama memahami hadits dengan memperhatikan konteks dan sebab-sebab turunnya larangan tersebut. Mereka tidak serta-merta memahami hadits secara tekstual tanpa melihat konteks dan dalil-dalil lain yang menjelaskannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal menyimpan daging kurban adalah boleh, berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ kemudian membolehkan menyimpan daging kurban.
  2. Larangan tersebut bersifat sementara untuk kondisi tertentu, yaitu ketika masyarakat sedang membutuhkan dan daging kurban harus segera dibagikan.
  3. Yang terbaik adalah tetap membagikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, karena ini adalah tujuan utama dari ibadah kurban.
  4. Boleh menyimpan sebagian untuk keperluan keluarga, karena Nabi ﷺ sendiri membolehkannya.
  5. Hindari berlebihan dalam menimbun daging kurban tanpa memperhatikan hak-hak fakir miskin di sekitar kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?