Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kuda yang diternakkan untuk ditunggangi dan budak (hamba sahaya) tidak wajib dizakati. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ bagi umatnya, karena kuda dan budak adalah alat bantu yang dibutuhkan untuk berperang dan pelayanan sehari-hari. Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang, seperti emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan, dan hewan ternak tertentu (unta, sapi, kambing) yang digembalakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ahmad:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari jalur yang berbeda.
Dalil Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan perintah zakat secara umum, namun rincian harta yang wajib dizakati dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ, termasuk hadits tentang kuda dan budak ini.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa tidak ada zakat pada kuda dan budak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh para muridnya, bahwa kuda dan budak tidak wajib dizakati.
- Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang sedikit berbeda, namun dalam masalah kuda tunggangan dan budak yang digunakan untuk pelayanan, beliau juga sepakat tidak ada zakatnya. Perbedaan hanya pada kuda yang diperdagangkan, yang masuk dalam zakat barang dagangan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa zakat diwajibkan pada harta yang memiliki potensi untuk berkembang dan bertambah. Kuda yang diternakkan untuk ditunggangi atau digunakan untuk berperang bukanlah harta yang berkembang dalam pengertian zakat, melainkan alat yang digunakan untuk kebutuhan pemiliknya.
Pendapat Para Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan: "Tidak ada zakat pada kuda, budak, dan keledai, kecuali jika itu adalah barang dagangan."
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur darinya, beliau berkata: "Tidak ada zakat pada kuda dan budak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Aku telah membebaskan kuda dan budak dari zakat.'"
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada zakat pada kuda tunggangan dan budak yang digunakan untuk pelayanan, selama tidak diperdagangkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari keringanan ini adalah karena kuda dan budak adalah kebutuhan pokok untuk berperang dan membantu pekerjaan sehari-hari. Jika dizakati, akan memberatkan pemiliknya.
Catatan Penting:
- Jika kuda atau budak tersebut diperdagangkan (dijadikan barang dagangan), maka wajib dizakati sebagai zakat barang dagangan (zakat tijarah), karena telah berubah fungsi dari alat menjadi komoditas.
- Jika kuda tersebut digembalakan dan berkembang biak, maka menurut pendapat yang kuat (jumhur), tetap tidak ada zakatnya karena bukan termasuk jenis hewan ternak yang dizakati (unta, sapi, kambing).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Rasulullah ﷺ telah membebaskan kuda dan budak dari zakat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kemaslahatan umatnya. Kuda adalah tunggangan untuk berperang dan kebutuhan transportasi, sedangkan budak adalah pembantu yang meringankan pekerjaan. Dengan membebaskan keduanya dari zakat, Nabi ﷺ meringankan beban umatnya, karena zakat hanya diwajibkan pada harta yang benar-benar berkembang dan memiliki kelebihan.
Ini juga mengajarkan kita bahwa syariat Islam datang dengan kemudahan, bukan kesulitan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka, sebagaimana firman-Nya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Kesimpulan Praktis
- Kuda dan budak tidak wajib dizakati jika digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti ditunggangi atau dipekerjakan.
- Jika dijadikan barang dagangan, maka wajib dizakati sebagai zakat perdagangan.
- Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang: emas, perak, uang, hasil pertanian, barang dagangan, dan hewan ternak tertentu (unta, sapi, kambing) yang digembalakan.
- Hikmah dari keringanan ini adalah agar pemilik kuda dan budak tidak terbebani, karena keduanya adalah kebutuhan pokok pada masa itu.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat Islam dan jangan mempersempit apa yang telah Allah lapangkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.