Penjelasan Hadits Ahmad No. 1264 tentang Mengusap bagian atas sepatu saat wudhu sesuai sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap bagian atas khuf (sepatu/alas kaki) saat berwudhu, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menirunya. Namun, perlu dipahami bahwa mengusap khuf adalah rukhshah (keringanan) yang berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu ketika seseorang telah berwudhu lalu memakai khuf, kemudian hadats kecil. Adapun mencuci kaki adalah yang asli dan lebih utama. Hadits ini juga mengajarkan adab seorang sahabat: mereka tidak berijtihad sendiri dalam masalah ibadah jika ada contoh dari Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (tentang kewajiban mencuci kaki):

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan perintah membasuh kaki dalam wudhu. Adapun mengusap khuf adalah keringanan yang datang dari sunnah Nabi ﷺ.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1264) dari 'Abd Khair, bahwa ia melihat Ali radhiyallahu 'anhu berwudhu dan mengusap bagian atas kedua khufnya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan para ulama menyebutnya sebagai dalil dibolehkannya mengusap bagian atas khuf.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau termasuk ulama yang membolehkan mengusap khuf dengan syarat-syarat tertentu.
  • Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau menempatkannya dalam bab tentang mengusap khuf.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf, dan ini adalah sunnah yang tetap.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah salah satu bentuk kemudahan (rukhshah) dalam syariat. Syaratnya:

  1. Seseorang telah berwudhu dengan sempurna.
  2. Setelah berwudhu, ia memakai khuf (sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki).
  3. Kemudian ia berhadats kecil (seperti buang air kecil atau besar, atau kentut).
  4. Maka ketika hendak berwudhu lagi, ia cukup mengusap bagian atas khufnya, tidak perlu melepas dan mencuci kakinya.

Mengapa Ali radhiyallahu 'anhu mengatakan "bagian bawah kaki lebih pantas diusap"?

Ini adalah ungkapan dari Ali radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bahwa secara akal, bagian bawah kaki (telapak) yang menyentuh tanah lebih kotor dan lebih membutuhkan pembersihan. Namun, karena beliau melihat Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf, beliau pun mengikuti sunnah tersebut dan meninggalkan logika pribadinya.

Ini adalah pelajaran besar: dalam ibadah, kita mengikuti wahyu, bukan akal semata. Akal digunakan untuk memahami, tetapi bukan untuk menetapkan syariat.

Pendapat ulama tentang mengusap khuf:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) membolehkan mengusap khuf, baik bagian atas maupun cukup bagian atasnya saja. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Imam Ali bin Abi Thalib sendiri mempraktikkannya, sebagaimana dalam hadits ini.
  • Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa mengusap bagian bawah juga disunnahkan, namun pendapat yang kuat adalah cukup mengusap bagian atas, karena itulah yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan termasuk perkara yang disepakati oleh Ahlus Sunnah. Beliau juga menegaskan bahwa orang yang mengingkari bolehnya mengusap khuf dianggap menyelisihi ijma' (kesepakatan) para sahabat.

Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap, dan beliau merinci tata caranya: mengusap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, sekali usapan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berwudhu di hadapan para sahabatnya. Beliau mencuci wajah, tangan, mengusap kepala, lalu mengusap kedua khufnya. Para sahabat yang hadir mungkin heran, karena mereka tahu Ali adalah orang yang sangat teliti dalam ibadah.

Kemudian Ali berkata: "Seandainya aku tidak melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang kalian lihat aku lakukan ini, niscaya aku akan mengira bahwa bagian bawah kaki lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya."

Ucapan ini menunjukkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu tidak mengikuti hawa nafsunya. Beliau lebih memilih mengikuti contoh Nabi ﷺ meskipun secara logika ada hal yang tampak lebih masuk akal. Ini adalah adab seorang mukmin: mendahulukan sunnah di atas akal dan perasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang dibolehkan dengan syarat-syaratnya: berwudhu dahulu, memakai khuf, kemudian hadats kecil.
  2. Cara mengusapnya: cukup usap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, sekali usapan, tanpa harus melepas khuf.
  3. Masa berlaku: untuk musafir 3 hari 3 malam, untuk mukim 1 hari 1 malam.
  4. Yang tidak boleh: mengusap khuf untuk hadats besar (junub, haid, nifas). Untuk hadats besar wajib mandi dan mencuci seluruh tubuh.
  5. Pelajaran utama: dalam ibadah, kita mengikuti dalil, bukan logika semata. Sebagaimana Ali radhiyallahu 'anhu mencontohkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?