Penjelasan Hadits Ahmad No. 1262 tentang Witr sunnah karena Allah mencintai yang ganjil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witr hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib seperti shalat lima waktu. Namun, karena Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah meninggalkannya dan memerintahkan umatnya untuk melaksanakannya, maka seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh menjaga shalat Witr. Hadits ini juga mengandung kabar indah bahwa Allah itu Maha Esa (ganjil) dan mencintai bilangan ganjil, termasuk shalat Witr yang berjumlah rakaat ganjil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ahmad:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَنْدَلٍ، وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، جَمِيعًا فِي سَنَةِ سِتٍّ وَعِشْرِينَ وَمِائَتَيْنِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ السَّلُولِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلَا إِنَّ الْوَتْرَ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلَاتِكُمْ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْتَرَ ثُمَّ قَالَ أَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ وَتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ

Makna ringkas: "Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: 'Ketahuilah, Witr itu bukanlah kewajiban seperti shalat wajib kalian. Akan tetapi Rasulullah ﷺ melaksanakan Witr, kemudian bersabda: 'Shalat Witr-lah wahai ahli Al-Qur'an, shalat Witr-lah, karena Allah itu Maha Esa (ganjil) dan mencintai yang ganjil.'"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai shalat Witr." (HR. Al-Bukhari no. 998, Muslim no. 751)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau termasuk ulama yang berpendapat bahwa Witr adalah sunnah mu'akkadah, bukan wajib.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa Witr adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan beliau mengutip hadits Ali ini sebagai dalil bahwa Witr tidak wajib.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa Witr bukanlah wajib, melainkan sunnah mu'akkadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hukum shalat Witr secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:

1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad:

Kedua imam ini berpendapat bahwa Witr hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalil utamanya adalah hadits Ali bin Abi Thalib di atas, di mana Ali dengan tegas menyatakan bahwa Witr "bukanlah kewajiban seperti shalat wajib." Ali adalah sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ dan dikenal paling paham tentang hukum-hukum syariat.

2. Penjelasan Imam An-Nawawi:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa telah terjadi ijma' (kesepakatan ulama) bahwa Witr tidak wajib. Beliau menukil perkataan Al-Khattabi bahwa tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa Witr bukan wajib, dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun ia dianggap meninggalkan sunnah yang sangat dianjurkan.

3. Hikmah perintah "Awtiru ya ahlal-Qur'an" (Shalat Witr-lah wahai ahli Al-Qur'an):

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa panggilan "wahai ahli Al-Qur'an" menunjukkan keutamaan orang-orang yang dekat dengan Al-Qur'an, dan mereka lebih utama untuk menjaga shalat malam termasuk Witr. Ini juga menjadi isyarat bahwa shalat Witr adalah kebiasaan orang-orang yang tekun beribadah.

4. Makna "Allah itu Witr (Esa) dan mencintai yang Witr (ganjil)":

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah Maha Esa dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Allah mencintai hal-hal yang ganjil, termasuk shalat Witr yang jumlah rakaatnya ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9). Ini menunjukkan bahwa shalat Witr adalah ibadah yang sangat dicintai Allah.

5. Perbedaan pendapat tentang hukum Witr:

Meskipun mayoritas ulama (jumhur) berpendapat Witr adalah sunnah, ada sebagian ulama yang berpendapat wajib, seperti Imam Abu Hanifah. Namun pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat jumhur, karena hadits Ali ini dengan jelas menyatakan bahwa Witr bukan kewajiban seperti shalat wajib, dan Ali sendiri adalah sahabat yang meriwayatkan langsung dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat menjaga shalat Witr. Beliau tidak pernah meninggalkannya, bahkan dalam keadaan sakit sekalipun. Suatu ketika beliau ditanya tentang hukum Witr, beliau menjawab, "Witr adalah sunnah yang sangat ditekankan. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah meninggalkan sunnah yang mulia."

Kisah lain datang dari Imam Asy-Syafi'i yang dikenal sangat menjaga shalat malam. Beliau membagi malamnya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk tidur, sepertiga untuk menuntut ilmu, dan sepertiga untuk shalat malam. Di akhir shalat malamnya, beliau selalu menutup dengan Witr, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari sebagai Witr."

Dari kisah ini kita belajar bahwa para ulama salaf sangat menjaga shalat Witr, bukan karena mereka menganggapnya wajib, tetapi karena kecintaan mereka kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang tidak pernah meninggalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Witr hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib seperti shalat lima waktu.
  2. Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan Witr, baik dalam keadaan safar maupun mukim, sehingga kita harus berusaha menjaganya.
  3. Waktu Witr adalah setelah shalat Isya hingga sebelum shalat Subuh, dan yang paling utama adalah di akhir malam bagi yang mampu.
  4. Jumlah rakaat Witr minimal satu rakaat, dan yang paling sempurna adalah tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat.
  5. Boleh Witr sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun di akhir malam, dan boleh di akhir malam bagi yang yakin bisa bangun.
  6. Keutamaan Witr sangat besar karena Allah mencintai bilangan ganjil, dan Witr adalah shalat penutup ibadah malam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?