Penjelasan Hadits Ahmad No. 1260 tentang Anjuran shalat Witir di akhir malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witir itu waktunya luas, boleh dikerjakan di awal malam, pertengahan malam, atau akhir malam. Yang paling utama adalah di akhir malam, dan itulah yang menjadi pilihan terakhir Rasulullah ﷺ. Jadi jangan merasa sempit—yang penting jangan ditinggalkan selama masih memungkinkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 1260), dari jalur 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Sanadnya: 'Abdullah bin Ahmad → Yahya bin 'Abdawaih → Syu'bah → Abu Ishaq → 'Ashim bin Dhamrah → 'Ali.

Maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang shahih, di antaranya:

Dari 'Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

«مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ»

"Rasulullah ﷺ pernah shalat Witir di setiap bagian malam, dan akhirnya Witir beliau berakhir di waktu sahur." (HR. Muslim)

Ayat yang menjadi landasan umum tentang shalat malam:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat malam itu fleksibel waktunya, dan kaum muslimin di masa Nabi ﷺ mengerjakannya di berbagai bagian malam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan keluasan waktu Witir. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan Witir di awal malam, di tengah malam, dan di akhir malam. Ini menunjukkan bahwa Witir tidak terikat pada satu waktu tertentu saja.

Para ulama menjelaskan:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang Witir di berbagai waktu malam menunjukkan bolehnya mengerjakan Witir sejak setelah 'Isya hingga terbit fajar. Waktu yang paling utama adalah akhir malam, karena itu waktu yang paling dekat dengan sahur dan lebih khusyuk.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang mengerjakan Witir di awal malam untuk menunjukkan bolehnya, dan kadang di akhir malam untuk menunjukkan yang lebih utama. Jadi perbuatan Nabi ﷺ di berbagai waktu itu adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) kepada umat agar tidak menyempitkan diri.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Witir adalah penutup shalat malam. Jika seseorang mengerjakan shalat malam, hendaknya Witir menjadi penutupnya. Jika khawatir tidak bangun di akhir malam, maka kerjakan Witir di awal malam.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa waktu Witir dimulai setelah shalat 'Isya dan berakhir hingga terbit fajar. Yang paling afdhal adalah di akhir malam, kecuali jika seseorang khawatir tidak bisa bangun, maka hendaknya Witir di awal malam.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Witir boleh dikerjakan di awal malam setelah 'Isya, meskipun yang lebih utama di akhir malam. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Witir tidak boleh dikerjakan sebelum 'Isya, dan waktunya berakhir hingga fajar. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: Witir boleh sejak setelah 'Isya hingga fajar, dan yang paling utama di akhir malam, berdasarkan hadits 'Aisyah dan 'Ali di atas.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Abdullah bin 'Umar رضي الله عنهما pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat malam. Nabi ﷺ menjawab:

«صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى»

"Shalat malam itu dua-dua. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai Witir bagi shalat yang telah dikerjakan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya agar tidak memaksakan diri mengerjakan Witir di akhir malam jika khawatir tidak bangun. Ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Seorang muslim hendaknya melihat kondisi dirinya—jika mampu bangun di akhir malam, itu yang terbaik; jika tidak, kerjakan di awal malam.

Kesimpulan Praktis

  1. Witir waktunya luas: boleh dikerjakan setelah 'Isya hingga sebelum Subuh.
  2. Yang paling utama: di akhir malam, karena lebih dekat dengan sahur dan lebih khusyuk.
  3. Jika khawatir tidak bangun: kerjakan Witir sebelum tidur, setelah 'Isya.
  4. Jangan tinggalkan Witir: Nabi ﷺ selalu mengerjakannya, baik di awal, tengah, maupun akhir malam.
  5. Jangan menyempitkan diri: syariat ini mudah, pilihlah waktu yang memungkinkan dan konsisten.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?