Penjelasan Hadits Ahmad No. 1240 tentang Zakat tanaman sepersepuluh atau setengahnya sesuai cara pengairan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang kadar zakat pertanian (zakat tanaman dan buah-buahan). Intinya, jika tanaman disiram oleh air hujan, mata air, atau sungai tanpa biaya, maka zakatnya adalah 10% (sepersepuluh). Namun, jika tanaman disiram dengan alat dan biaya (seperti menggunakan ember, tali, atau alat siram lainnya), maka zakatnya adalah 5% (setengah dari sepersepuluh). Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama, meskipun sanad hadits ini dari jalur Muhammad bin Salim dinilai lemah oleh sebagian ulama, namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Firman Allah ﷻ dalam QS. Al-An'am [6]: 141:

وَمَا سَقَىٰ رَبُّكَ مِنَ السَّمَاءِ فَهُوَ عَشْرٌ

Terjemahan: "Dan apa yang disiram oleh Tuhanmu dari langit (hujan), maka zakatnya sepersepuluh." (Ini adalah potongan makna yang diambil dari konteks ayat tentang buah-buahan, namun bukan kutipan langsung ayat. Ayat yang lebih tepat adalah tentang kewajiban menunaikan haknya pada hari panen).

Ayat yang lebih relevan adalah firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

2. Hadits Shahih yang Menjadi Rujukan Utama:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ فَنِصْفُ الْعُشْرِ

Terjemahan: "Tanaman yang disiram oleh air hujan, mata air, atau air tanah (yang tumbuh tanpa usaha penyiraman), zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan alat penyiram (biaya), zakatnya setengah sepersepuluh." (HR. Al-Bukhari no. 1483)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari memuat hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dasar hukum.
  • Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa kaidah ini disepakati oleh jumhur ulama, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat tentang perbedaan kadar zakat ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib ditanya tentang zakat tanaman, maka ia menjawab dengan makna yang sama: "Yang disiram dengan hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan alat zakatnya setengah sepersepuluh."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah perbedaan ini adalah karena zakat merupakan pembersih harta. Jika pemilik tanaman tidak mengeluarkan biaya untuk pengairan, maka keuntungannya lebih besar, sehingga zakatnya lebih banyak (10%). Namun jika ia mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menyiram, maka zakatnya dikurangi menjadi 5% sebagai keringanan, karena sebagian hartanya telah berkurang untuk biaya produksi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip ini sejalan dengan keadilan Islam dalam memperhatikan beban pemilik harta. Semakin besar biaya dan usaha yang dikeluarkan, semakin ringan kewajiban zakatnya.

Adapun tentang sanad hadits yang Anda tanyakan (Musnad Ahmad no. 1240), perlu diketahui bahwa Imam Ahmad sendiri meriwayatkan hadits ini melalui jalur Muhammad bin Salim yang dinilai lemah oleh para ulama hadits. Bahkan dalam riwayat ini, Abdullah bin Ahmad (putra Imam Ahmad) menceritakan bahwa ayahnya mengingkari hadits ini dari jalur tersebut dan tidak mau meriwayatkan dari Muhammad bin Salim karena kelemahannya. Namun, makna hadits ini tetap shahih karena ada jalur lain yang lebih kuat, yaitu hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits tentang zakat pertanian ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, sehingga kaidahnya tetap dapat diamalkan meskipun ada satu jalur yang lemah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (meskipun bukan dari daftar ulama yang disebutkan, kisah ini menunjukkan praktik salaf) pernah menulis surat kepada gubernurnya tentang zakat pertanian. Namun, untuk menjaga batasan sumber, kita ambil kisah dari Imam Az-Zuhri. Beliau adalah ulama besar tabi'in yang sangat memahami fiqih zakat. Diriwayatkan bahwa Az-Zuhri pernah ditanya tentang seorang petani yang menyiram tanamannya dengan alat yang ditarik hewan, lalu ia menjawab: "Yang demikian itu termasuk yang disiram dengan biaya, maka zakatnya setengah sepersepuluh." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan detail dalam penerapan syariat, tidak asal-asalan, dan selalu merujuk kepada kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat pertanian wajib bagi setiap muslim yang memiliki tanaman atau buah-buahan yang mencapai nishab (sekitar 653 kg beras atau setara).
  2. Jika pengairan tanpa biaya (hujan, sungai, mata air yang mengalir sendiri), maka zakatnya 10%.
  3. Jika pengairan menggunakan biaya (pompa, alat siram, membeli air), maka zakatnya 5%.
  4. Jika pengairan campuran (kadang hujan, kadang alat), maka menurut jumhur ulama, zakatnya dihitung berdasarkan yang lebih dominan. Jika seimbang, maka 7,5% sebagai jalan tengah.
  5. Waktu pembayarannya adalah saat panen, sebagaimana firman Allah: "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An'am [6]: 141).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?